16 August 2014

POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL DAN POSTUR RAPBN 2015

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

GEDUNG DJUANDA I , JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR I, JAKARTA 10710 KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3449230 (20 saluran), 3852143; FAKSIMILE (021) 3500842; SITUS www.kemenkeu.go.id



KETERANGAN PERS
POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL DAN POSTUR RAPBN 2015 
15 AGUSTUS 2014 




RAPBN 2015 disusun pada masa transisi antara Pemerintah dan DPR saat ini kepada Pemerintah dan DPR baru hasil Pemilihan Umum 2014. Oleh karena itu, RAPBN 2015 disusun sebagai baseline budget, dalam arti hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ditujukan untuk memberi ruang gerak bagi pemerintahan baru untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan platform, visi, dan misi yang telah direncanakan. RAPBN 2015 juga menjadi bagian awal pelaksanaan RPJMN ketiga periode 2015–2019 dari empat tahapan pelaksanaan RPJPN 2005–2025. 

Selain memenuhi amanat UUD Tahun 1945, RAPBN 2015 disusun dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan RKP tahun 2015. Di samping itu, penyusunan RAPBN 2015 juga memperhatikan kesepakatan Pemerintah dengan DPR dan pertimbangan DPD pada Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2015. 

RKP tahun 2015 sendiri disusun dengan tema “Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan.” Berdasarkan tema tersebut, tema kebijakan fiskal tahun 2015 adalah “Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan.” Kebijakan fiskal tahun 2015 tetap ditujukan untuk optimalisasi pendapatan negara, peningkatkan kualitas belanja negara, pengendalian defisit APBN, serta pengendalian utang negara. 

Dengan tetap menerapkan 4 pilar strategi pembangunan (pro growth, pro job, pro poor, pro environment), RAPBN 2015 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dalam RKP 2015, seperti pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, angka kemiskinan menjadi 9-10 persen, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5-5,7 persen. Selain itu, sasaran pembangunan 2015 yang akan dicapai adalah antara lain peningkatan taraf pendidikan penduduk menjadi 8,37 tahun, jumlah peserta jaminan kesehatan menjadi 86,4 juta jiwa, rasio polisi dengan jumlah penduduk menjadi sebesar 1 berbanding 582, serta penurunan biaya logistik nasional menjadi 23,6 persen dari PDB. Terkait lingkungan dan SDA, Pemerintah menargetkan indeks kualitas lingkungan hidup mencapai sebesar 64,5, peningkatan rasio elektrifikasi menjadi 83,18 persen, bauran energi baru dan terbarukan 6 persen serta pembangunan infrastruktur limbah di 764 kawasan. 

RAPBN 2015 disusun dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan perekonomian domestik. Perkembangan ekonomi terkini menunjukkan bahwa perbaikan perekonomian global masih terus berlangsung, namun dengan kinerja yang masih di bawah perkiraan. Hal tersebut terkait dengan realisasi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat pada triwulan I 2014 yang lebih rendah dari proyeksinya akibat cuaca dingin yang ekstrem. Selain itu, perekonomian negara-negara berkembang juga cenderung melambat sebagai akibat proses rebalancing ekonomi Tiongkok. Ke depannya, perekonomian global diperkirakan akan membaik karena dampak penurunan kinerja ekonomi global yang terjadi pada awal tahun 2014 diperkirakan hanya sementara. Selain itu, perbaikan ekonomi negara-negara maju seiring masih berlanjutnya stimulus moneter akan turut menopang pemulihan kinerja ekonomi global. Namun, potensi risiko masih tetap ada dan perlu diwaspadai, khususnya terkait dengan peningkatan risiko geopolitik yang dapat menyebabkan kenaikan harga minyak, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan normalisasi kebijakan the Fed. Sementara itu, mengamati perkembangan perekonomian domestik, tahun 2015 mendapat tantangan antara lain kondisi pasar keuangan di dalam negeri yang fluktuatif dan ketidakseimbangan neraca pembayaran. 

Dalam kerangka tersebut, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam RAPBN 2015 adalah sebagai berikut: (1) pertumbuhan ekonomi 5,6 persen; (2) inflasi 4,4 persen; (3) suku bunga SPN 3 bulan 6,2 persen; (4) rata nilai tukar rupiah Rp11.900 per dolar Amerika Serikat; (5) harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD105 per barel; (6) lifting minyak mentah 845 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.248 ribu barel setara minyak per hari. 

Dengan basis kebijakan fiskal dan asumsi dasar ekonomi makro ke depan, pendapatan negara dalam RAPBN 2015 direncanakan mencapai Rp1.762,3 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan mencapai Rp2.019,9 triliun. Dengan konfigurasi seperti itu, dalam RAPBN 2015 terdapat defisit anggaran sebesar Rp257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB. 

Pendapatan negara direncanakan terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.370,9 triliun, PNBP Rp388,0 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun. Dalam rangka mencapai target pendapatan negara, langkah-langkah yang ditempuh dalam kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2015 antara lain penggalian potensi wajib pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah atas, menggali sektor ekonomi non-tradable seperti properti, jasa keuangan dan perdagangan, dan menggali potensi pajak dari beberapa transaksi ekonomi strategis; penyesuaian kebijakan kepabeanan dan pajak penghasilan; pemberian insentif fiskal, penerapan kebijakan hilirisasi pada sektor/komoditas tertentu; serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Sementara itu, kebijakan optimalisasi PNBP meliputi optimalisasi lifting migas dan pengendalian cost recovery, serta perbaikan sistem dan administrasi PNBP. 

Anggaran belanja negara untuk tahun 2015 direncanakan sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.379,9 triliun serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. Kebijakan anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2015 akan diarahkan mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan efektivitas kebijakan subsidi yang tepat sasaran, mendukung percepatan pencapaian minimum essential force di bidang pertahanan, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka ketahanan pangan, air, dan energi, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta meminimalkan dampak ketidakpastian melalui dukungan cadangan risiko fiskal. 

Sementara itu, arah kebijakan anggaran transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2015 adalah perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah serta antar-daerah, peningkatan DAU menjadi 27,7 persen dari PDN neto, dukungan pelaksanaan otonomi khusus Papua, Papua Barat dan NAD serta pembangunan infrastruktur untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp16,5 triliun. Transfer ke daerah juga mendukung penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY sebesar Rp0,5 triliun serta pendanaan Desa sebesar Rp9,1 triliun, secara bertahap sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Defisit RAPBN 2015 direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan bersumber dari dalam negeri sebesar Rp281,4 triliun dan pembiayaan bersumber dari luar negeri sebesar negatif Rp23,8 triliun. Kebijakan umum pembiayaan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah diarahkan antara lain meliputi: pengendalian rasio utang terhadap PDB, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, kebijakan negative net flow atas pinjaman luar negeri, pengalokasian penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas usaha BUMN, pengalokasian dana PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan badan usaha lain untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota dan mempertahankan persentase kepemilikan modal, pengalokasian dana bergulir untuk penyediaan fasilitas pembiayaan dalam rangka memenuhi ketersediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan untuk memberikan stimulus bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) berupa penguatan modal. 



Informasi lebih lanjut hubungi: 

Direktorat Penyusunan APBN 
Direktorat Jenderal Anggaran 
Kementerian Keuangan 
Gedung Sutikno Slamet Lt. 18 
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 
Telp. 021-3505663 ext 8890 
Fax. 021-3505659 







Sumber : 

No comments:

Post a Comment