28 August 2014

PKPM (Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat)

WORKSHOP
Peningkatan Peran Pemerintah Daerah 
Dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat



SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara resmi meluncurkan Kerjasama Model Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Menuju Desa Berdikari di Jawa Tengah.


Kerja sama secara resmi dilakukan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH dengan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra selaku Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri Sujana Royat, dan Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas Rudi S Prawiradinata, pada Penutupan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam PKPM terkait Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Hotel Novotel Semarang, Rabu (27/8).

Pemerintah Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan kerjasama model PKPM dengan menetapkan lokasi pilot di tujuh kabupaten yang berada di DAS Serayu dan DAS Luk Ulo. Yaitu Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Purbalingga, dan Wonosobo.

“Kemiskinan kita punya. Selama ini sudah ada instrumen PNPM. Dana amanah pun sudah ada,” ungkap Ganjar.

Ditambahkan, untuk membantu pembangunan di pedesaan, pemerintah provinsi sudah mengalokasikan bantuan anggaran untuk masing-masing desa. Jumlah anggaran yang diberikan bervariasi sesuai dengan kondisi kemajuan desa, yakni Rp 40 juta untuk desa dengan penduduk miskin rendah, Rp 60 juta untuk desa berpenduduk miskin sedang, dan Rp 100 juta untuk desa dengan kemiskinan tinggi. Pemberian bantuan itu sekaligus jembatan menuju pelaksanaan Undang-Undang Desa dengan anggaran desa yang lebih banyak.

Yang harus diperhatikan, kesiapan rencana aksi, pelaksana, sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat desa, dan juga sosialisasi hukum yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Jangan sampai ada jaksa masuk desa,” kata Ganjar.

Untuk melaksanakan komitmen itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Apalagi Pemerintah Pusat berkepentingan terhadap pelaksanaan Model PKPM di daerah, sebagai implikasi Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, agenda peta jalan PNPM mandiri (penguatan peran daerah dalam pemberdayaan masyarakat), serta Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI).

Deputi Menko Kesra Sujana Royat meyakini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mampu melayani seluruh masyarakat miskin yang ada di wilayahnya. Jika berhasil di Jawa Tengah, program ini bisa menjadi percontohan untuk daerah lain.

Ditambahkan, dengan penyelenggaraan workshop, diperoleh rumusan koordinasi dan pembagian peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan PKPM, serta rencana aksinya yang dilakukan. Materi yang diberikan meliputi pelaksanaan 10 komponen pemberdayaan masyarakat dalam UU tentang Desa. Yakni, alokasi anggaran dan mekanisme penyaluran dana, penyelenggaraan pendampingan desa, perencanaan dan penganggaran desa, sistem dan mekanisme dan tata kelola yang baik, kelembagaan masyarakat, pengelolaan asset masyarakat, pengarusutamaan program kementerian/ lembaga berbasis desa, pengelolaan keuangan desa, peningkatan kapasitas desa, serta sistem informasi dan sosialisasi.

Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Pamuji Lestari menambahkan pelaksanaan PKPM di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut workshop Penguatan Kebijakan dan Kemampuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelembagaan Multipihak, yang diselenggarakan Kemenkokesra 2013 lalu.

“Kita harus sepakat tentang prinsip UU Desa. Satu desa satu perencanaan, satu desa satu produk. Kita mulai tujuh daerah di Jawa Tengah, kecil tapi berhasil,” tandasnya.

(humas jateng)







Judul asli : Satu Desa Satu Perencanaan

No comments:

Post a Comment