16 August 2014

Anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa

detikcom


Jakarta - Proporsi Alokasi Anggaran Dana Desa dalam struktur Rancangan APBN (RAPBN) 2015 yang baru disampaikan Presiden SBY dikritisi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. Menurut Budiman, alokasi dalam RAPBN tersebut masih jauh dari harapan.

“Meskipun Undang Undang Desa menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4% dari Dana Transfer Daerah. Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang-Undang Desa,” kata Budiman kepada detikcom, Jumat (15/8/2014).

Presiden SBY menyatakan dari RAPBN Rp 2.019,9 triliun, belanja pemerintah pusat Rp Rp 1.379,9 triliun. Sedangkan transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 640 triliun.

Mengutip amanat UU Desa, Budiman mengatakan, pemerintah harusnya mengalokasikan Anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Ini berarti dengan angka Rp 640 triliun, semestinya Dana Desa sebesar Rp 64 triliun.

Budiman juga berujar UU Desa seharusnya up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun dengan anggaran hanya Rp 9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM, berarti pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM.

“RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013,” beber pria yang getol memperjuangkan pengesahan UUDesa ini.

Menurutnya, semestinya  pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5% dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp 32 triliun. Hal ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.

“Alokasi ini pula menurut hemat saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan, yang menyebut bahwa UU Desa adalah tonggak sejarah baru,” pungkasnya.

UU Desa yang mengatur Dana Desa menjadi populer saat kampanye Pilpres lalu. Baik Prabowo maupun Jokowi sama-sama menjanjikan mengucurkan dana pembangunan ke desa-desa.







Judul asli : Budiman Nilai Alokasi Dana Desa di RAPBN 2015 Terlalu Kecil

1 comment:

  1. Anonim17/8/14

    Hadirin yang saya muliakan,
    Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelak-sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuang-an negara. Pengalokasian Dana Desa tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lain-nya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber penda-naan yang besar kepada Desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh Desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan.

    ReplyDelete