04 August 2014

Kredibilitas Lembaga Survei

Kredibilitas lembaga survei ditentukan oleh :

  1. Integritas (betul melakukan survei atau tidak, tidak ada pesanan, tidak ada kepentingan)
  2. Metodologi (bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, terbuka ke publik)
  3. Kemampuan / kapabilitas dalam melakukan survei atau quick count 
  4. Pelaku yang terlibat : peneliti, penanggungjawab, siapa surveyornya, siapa yang disurvei, berapa nomor kontak/HPnya.
  5. Track record / rekam jejak (latar belakang, kualifikasi) 


Hasil survei ditentukan oleh :
  1. Teknis (metodologi, analisis/analisa, kapabilitas)
  2. Non teknis (niat, integritas) 


Supaya lembaga survei bisa baik:
  1. Diadakan sanksi di ranah etik dalam tingkat asosiasi (level society). Jika ada lembaga survey yang melanggar kode etik (tidak melakukan survei, namun mengeluarkan hasil) maka izinnya bisa dicabut oleh asosiasi. 
  2. Kode etik: hasil bisa saja salah karena kelemahan pada metodologi atau analisis, namun tidak boleh bohong. 
  3. KPU membuat majelis etik, dengan bantuan dari akademisi.
  4. Undang-undang harus mengatur lembaga etik diantara komunitas tersebut.
  5. Memperbaiki kredibilitas lembaga survei.
  6. Persepsi lembaga survei, ditentukan juga oleh peran media. Jadi media (terutama televisi/TV) bisa membantu.
  7. Masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol. 



Sumber : Lawan Bicara, MetroTV 
Bukan hanya debat, tapi adu argumentasi yang bermartabat.

NB: Lawan bukan berarti musuh. Lawan bicara berarti teman dalam berpikir, untuk mencari kebenaran.

No comments:

Post a Comment