20 February 2014

Facebook Mengakuisisi WhatsApp

https://play.google.com/store/apps/top








Saya senang untuk mengumumkan bahwa kami telah setuju untuk mengakuisisi WhatsApp dan bahwa seluruh tim mereka akan bergabung dengan kami di Facebook.

Misi kami adalah untuk membuat dunia lebih terbuka dan terhubung. Kami melakukan ini dengan layanan yang membantu orang berbagi jenis konten dengan sekelompok orang yang mereka inginkan membangun. WhatsApp akan membantu kami melakukan hal ini dengan terus mengembangkan layanan yang orang di seluruh dunia suka gunakan setiap hari.

WhatsApp adalah layanan mobile messaging yang sederhana, cepat dan handal yang digunakan oleh lebih dari 450 juta orang pada setiap platform mobile utama. Lebih dari 1 juta orang mendaftar untuk WhatsApp setiap hari dan itu adalah perjalanan untuk menghubungkan satu miliar orang. Semakin banyak orang mengandalkan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan semua kontak mereka setiap hari.

WhatsApp akan terus beroperasi secara independen dalam Facebook. Roadmap produk akan tetap tidak berubah dan tim akan tinggal di Mountain View. Selama beberapa tahun ke depan, kita akan bekerja keras untuk membantu WhatsApp tumbuh dan menghubungkan seluruh dunia. Kami juga berharap bahwa WhatsApp akan menambah upaya kami forInternet.org, kemitraan kami untuk membuat layanan internet dasar terjangkau bagi semua orang.

WhatsApp akan melengkapi yang sudah ada chat dan pesan layanan untuk memberikan alat-alat baru untuk komunitas kami. Facebook Messenger banyak digunakan untuk chatting dengan teman Facebook Anda, dan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan semua kontak Anda dan kelompok-kelompok kecil orang. Karena WhatsApp Messenger dan melayani kegunaan yang berbeda dan penting seperti itu, kita akan terus berinvestasi di kedua dan membuat mereka masing-masing produk yang hebat untuk semua orang.

WhatsApp memiliki setiap pilihan di dunia, jadi aku senang bahwa mereka memilih untuk bekerja dengan kami. Saya melihat ke depan untuk apa yang Facebook dan WhatsApp dapat lakukan bersama-sama, dan untuk mengembangkan layanan mobile baru yang hebat yang memberikan orang bahkan lebih banyak pilihan untuk menghubungkan.

Saya juga sudah tahu Jan Koum (CEO WhatsApp) untuk waktu yang lama, dan saya tahu bahwa kami berdua berbagi visi untuk membuat dunia lebih terbuka dan terhubung. Saya sangat senang bahwa Jan telah setuju untuk bergabung dengan dewan Facebook dan bermitra dengan saya untuk membentuk masa depan Facebook serta WhatsApp ini.

Jan dan tim WhatsApp telah melakukan beberapa pekerjaan yang luar biasa untuk menghubungkan hampir setengah miliar orang. Aku tidak bisa menunggu mereka untuk bergabung dengan Facebook dan membantu kami menghubungkan seluruh dunia.



Update status Mark Zuckerberg (CEO dan pendiri Facebook) di Facebook 

19 February 2014

Dana Bergulir Syariah PNPM Mandiri Perdesaan


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=747660098586092&set=a.747659845252784.1073741846.552811121404325&type=3&theater

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=747660181919417&set=a.747659845252784.1073741846.552811121404325&type=3&theater

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=747660255252743&set=a.747659845252784.1073741846.552811121404325&type=3&theater


Tags:
Pinjaman Tanpa Riba 
SPP Syariah, Solusi Menghindari riba 
Bunga 
Agama 
Ribawi 
Haram 
PjO Kabupaten 
FASKAB 
Kecamatan
Camat
PjOK
Fasilitator
BKAD
UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
PNPM-MPd
PNPM MPd
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) 
PTO Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir 
dewan Syariah Nasional 
RKTL 
Tim Pendanaan 
Musyawarah Pendanaan 
Penjual 
Pembeli 
Barang 
Akad 
Al Murabahah (jual beli)
Al Musyarakah (bagi hasil dengan kongsi)
Al Mudharabah (bagi hasil dengan pemodal satu pihak)
BSM Bank Syariah Mandiri
BRI Syariah 
BNI Syariah
Bank Muamalat Indonesia
BCA
koperasi 
MAD Musyawarah Antar Desa 
SPC Surat Penetapan Camat 
RTM Rumah Tangga Miskin 
Rp 
milyar
miliar

16 February 2014

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Kelud Dilihat Dari Luar Angkasa

AbuKelutNasa

Gunung Kelud meletus tanggal 13 Februari 2014 pada malam hari, tentunya sulit melihat seperti apa letusannya. Gambar serta foto besarnya letusan hanya tergambarkan melalui suara, getaran serta tersebarnya abu yang mengagetkan di pagi harinya.
NASA siang harinya 14 Februari 2014 mengambil gambar Gunung Kelud dari angkasa menggunakan satelit. Terlihat penyebaran abu vulkaniknya mengarah ke barat seperti yang sudah diduga. Namun sebenarnya lebih banyak ke laut, sehingga tidak tercatat di darat.

ESA (European Sattelite Agency), atau NASA-nya Eropa memiliki kemampuan untuk mendeteksi SOx dalam hal ini Sulphur Dioxide. ESA berhasil membuat peta sebaran SO2 dari letusan Gunung Kelut ini.

SebaranSO2Kelud2014


Komposisi material letusan tidak terlepas dari jenis magma yang dimiliki oleh gunung api itu. Setiap gunungapi memiliki karakteristik sendiri, karena batuan yang menjadi sumber terbentuknya magma juga berbeda-beda.
KomposisiMaterialKelud


15 February 2014

Video Gunung Kelud 13 Februari 2014



Video Erupsi Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 13 Februari 2014.
Letusan Gunung Kelud di ambil dari Desa Gandusari, Kabupaten Blitar, pukul 23.30 WIB.
https://www.youtube.com/watch?v=6V6p6y93iQI

PROTEKSI DAN PERTOLONGAN PRAKTIS TERHADAP ABU VULKANIK

1330060587426484770
Gambar diunduh dari www.images.ctv.ca


Setelah mengetahui apa saja yang terjadi pada kesehatan manusia saat mengalami bencana letusan gunung berapi, tentunya dapat ditindaklanjuti dengan tindakan proteksi. Selain proteksi, pengetahuan mengenai pertolongan praktis dan efektif diperlukan agar dapat diterapkan jika memang ada yang mengalami gangguan tersebut.

Gangguan pernafasan akut
Tentu cara yang paling mudah untuk memproteksi jalan pernafasan adalah dengan menggunakan masker, yang dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menyaring debu yang paling kecil sekalipun (kurang dari 10 mikron). Masker jenis tersebut sudah disetujui dan direkomendasikan oleh International Volcanic Health Hazard Network (IVHHN). Masker tersebut harus mampu memberikan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan peralatan pelindung lainnya yang dikenakan pada saat yang sama. Selain itu, masker tersebut harus dipakai secara tepat agar sepenuhnya efektif.
Tidak ada rotan, akar pun jadi. Jika masker layak pakai tidak tersedia, maka dapat digunakan sapu tangan,kain, atau pakaian yang setidaknya dapat menghalangi debu berukuran besar yang bisa mengiritasi tenggorokan dan mata. Merendam kain dengan air dapat meningkatkan efektivitas ‘masker sederhana’ tersebut. Bagi keluarga yang memiliki anak-anak sebaiknya sediakan masker khusus untuk anak-anak. Selain itu, anak dilarang bermain di luar untuk meminimalkan paparan.
Pasien dengan bronkitis kronis, emfisema, dan asma disarankan untuk tinggal di dalam dan menghindari paparan abu yang tak perlu. Perlu juga dilakukan pencegahan abu untuk masuk ke rumah, dan membasahi abu dalam rumah bila memungkinkan untuk mencegah pergerakan abu. Bila sudah mengalami gangguan seperti serangan asma akut atau sesak nafas, sebisa mungkin segera hubungi paramedik yang tersedia agar mendapatkan bantuan medis lebih lanjut. Bagi pasien yang memang memiliki riwayat asma, sediaan inhaler yang berisi obat asma tentunya dapat menolong.

Gangguan pada mata
Pada lingkungan yang penuh abu, melindungi mata dengan google atau kacatamata dapat membantu melindungi mata dari iritasi. Sekali lagi ditekankan, jangan memakai lensa kontak saat kejadian seperti ini.

Iritasi kulit
Gunakan pakaian pelindung yang dapat memproteksi kulit dari abu gunung berapi. Pakaian pelindung yang ideal adalah yang menutupi seluruh tubuh dan terbuat dari bahan dengan pori-pori sangat kecil atau rapat, sehingga abu yang berukuran kecil tidak mengenai kulit . Selain itu, pakaian tersebut tidak boleh menghambat pergerakan saat evakuasi.
Jika terjadi luka bakar, segera bungkus luka bakar tersebut dengan kain kering. Tidak dianjurkan memakai odol atau mentega pada luka bakar karena justru dapat memperparah luka bakar dan memperlambat penyembuhan. Gelembung yang timbul pada luka pun tidak boleh dipecahkan, karena jika dipecahkan, dapat mengarah pada infeksi sekunder.

Efek mekanikal
Pada gangguan mekanik, pastikan atap bangunan Anda cukup kuat untuk menahan abu. Jika terjadi luka atau patah tulang pada orang sekitar, dapat diberikan pertolongan sementara sambil menunggu bantuan datang. Pertolongan pertama pada luka robek adalah menutup luka dengan kain bersih agar tidak terjadi infeksi . Pada perdarahan, tidak disarankan untuk mengikat perdarahan, tetapi cukup membalutnya dengan kain kering dan bersih. Untuk patah tulang, segera fiksasi bagian yang patah dengan sepasang papan atau benda lain yang keras dan papan tersebut segera dililitkan agar dapat menyangga. Jangan mengurut bagian tubuh yang mengalami patah tulang karena letak tulang dapat semakin bergeser, sehingga menyulitkan proses penyembuhan.
Jika memang perlu berkendara saat terjadi hujan abu, jaga jarak antar kendaraan sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan. Disarankan juga untuk mengendarai mobil dengan kecepatan lambat sehingga kemungkinan tabrakan antar kendaraan lebih kecil.

Demikianlah efek abu vulkanik / debu vulkanik / pasir vulkanik bagi kesehatan manusia. Tentunya dengan pengetahuan sederhana ini, masyarakat sudah siap melindungi diri sendiri ketika terjadi letusan gunung berapi, walaupun tentunya kejadian ini tidak diharapkan.


Sumber:
Efek Abu Vulkanik Bagi Kesehatan Manusia

Bahaya Abu Vulkanik

13300615971894884681



Letusan gunung berapi sangatlah besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, baik dari segi financial, ekonomi, sosial, sampai pada kesehatan. Secara umum, asap, abu, dan gas yang dihasilkan oleh letusan tersebut memberikan dampak negatif bagi manusia, salah satunya bagi kesehatan manusia. Memang, abu gunungapi tidak menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka waktu lama, namun reaksi akut terhadap abu tersebut sudah cukup mengkhawatirkan. Orang-orang dapat menjadi lebih takut terhadap bahaya abu dan gas gunungapi terhadap kesehatan daripada risiko kematian akibat bahaya primer letusan gunung api.

Paru, mata, dan kulit merupakan organ yang paling terganggu akibat abu gunung api. Seseorang dapat mengalami luka bakar, cedera karena terjatuh/terpeleset, atau penyakit infeksi dan pernapasan. Berikut adalah penuturan spesifik mengenai pengaruh debu vulkanik bagi kesehatan manusia.


Gangguan pernafasan akut
Dari semua gangguan yang ditimbulkan abu terhadap kesehatan, gangguan pernafasan merupakan salah satu dampak yang paling utama dari abu vulkanik. Iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, bronkitis, sesak napas, hingga penyempitan saluran napas yang dapat menyebabkan kematian mungkin terajdi. Gangguan pernafasan harus cepat ditangani, karena nafas adalah salah satu hal vital ynag menunjang hidup manusia. Dari penelitian yang dilakukan terhadap 12 letusan gunung berapi pada kurun waktu 10 tahun di dunia, salah satu penyebab kematian dari korban bencana letusan adalah kesulitan bernafas yang sangat parah.
Gangguan tersebut dapat terjadi karena debu bersifat korosif. Partikel abu yang sangat halus (kurang dari 10 mikron) sangat mengganggu pernafasan, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki permasalahan paru-paru. Para penderita gangguan pernafasan, mempunyai riwayat gangguan pernafasan, dan sedang mengalami gangguan jantung adalah mereka yang paling berisiko. Selain itu, paparan debu sangat berbahaya bagi bayi, anak-anak, warga usia lanjut dan orang dengan penyakit paru kronis seperti asma.
Beberapa gejala gangguan pernafasan yang sering dilaporkan masyarakat sepanjang hujan abu adalah sebagai berikut :

  • iritasi hidung dan hidung berair
  • iritasi dan radang tenggorokan, terkadang disertai batuk kering
  • simptom bronkitis akut (batuk parah, produksi riak yang berlebihan, bunyi nafas seperti menderita asma, dan sesak nafas) pada orang dengan riwayat penyakit paru sebelumnya (asma, penyakit paru kronik, ataupun perokok dalam jangka waktu lama)
  • ketidaknyamanan dalam bernafas, akibat kontraksi saluran pernafasan untuk mengeluarkan abu yang masuk
  • jelaga yang masuk ke saluran pernafasan dapat mempersempit saluran pernafasan dan menyebabkan reaksi radang.

Berat ringannya gejala yang ditimbulkan akibat menghirup abu gunung api bervariasi. Konsentrasi partikel di udara, proporsi partikel halus dalam abu, frekuensi dan lama pemaparan, kondisi awal kesehatan dan penggunaan peralatan pelindung pernafasan yang kompatibel ikut mempengaruhi tingkat gejala.
Sebenarnya, gejala di atas tidak menyebabkan gangguan jangka panjang bagi orang yang tidak menderita penyakit paru.  Tetapi lain halnya jika di dalam abu terkandung silica, yang dapat menyebabkan penyakit silikosis. Silika adalah unsur utama dari pasir, sehingga pemaparan biasanya terjadi pada buruh tambang logam, pekerja pemotong batu dan granit, pekerja pengecoran logam, dan pembuat tembikar. Namun gejala baru timbul jika terjadi setelah pemaparan selama 20-30 tahun. Pada letusan gunung berapi, jika abu tersebut mengandung silika, maka kadar silika yang dihasilkan sangat tinggi. Akibatnya, gejala dapat timbul dalam waktu kurang dari 10 tahun.


Gangguan pada mata
Selain pada pernafasan, abu gunung berapi memiliki pengaruh terhadap kondisi mata. Abu gunung berapi memiliki butiran yang tajam, sehingga dapat menimbulkan gangguan pada mata. Masuknya benda asing pada mata, konjungtivitis (radang pada konjungtiva), abrasi kornea (goresan pada kornea) menjadi variasi dari gangguan pada mata akibat abu gunung berapi. Umumnya, penduduk yang terkena abu vulkanik cenderung mengalami iritasi dan gangguan mata ringan sepanjang hujan abu. Gejala umum pada mata yang sering dialami adalah :

  • Sensasi adanya benda asing yang masuk ke mata
  •  Mata yang sakit, perih, gatal atau kemerahan
  • Mengeluarkan air mata dan kotoran mata yang lengket
  • ·Kornea lecet atau tergores
  • ·Radang akut pada konjungtiva mata atau pembengkakan kantong mata sekitar bola mata sehingga mata menjadi merah, sangat sensitif terhadap cahaya, dan adanya sensasi terbakar pada mata.

Sejauh ini, tidak pernah ada laporan mengenai efek jangka panjang dari abu ini terhadap mata. Seperti yang dicatat pada tahun 1980 dari erupsi Gunung St.Helens, sekitar 4-8% populasi mengalami iritasi mata, tetapi hanya 1 dari 10 orang yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut. Satu hal yang perlu diperhatikan untuk kesehatan mata ketika terjadi letusan gunung berapi. Gunakan kacamata alih- alih lensa kontak untuk mencegah lecetnya kornea.


Iritasi pada kulit
Gangguan ringan pada kulit terkadang ditemukan sepanjang hujan abu, namun sejauh ini, belum pernah ada pelaporan tentang efek jangka panjang dari pengaruh debu terhadap gangguan kulit. Abu gunung api dapat menyebabkan iritasi kulit untuk sebagian orang, terutama ketika abu gunung api tersebut bersifat asam.
Gejala yang umum terjadi akibat abu gunung berapi adalah :
Iritasi kulit yang ditandai dengan kulit menjadi merah dan gatal.
Infeksi pada kulit akibat garukan.
Luka bakar, mulai dari derajat ringan sampai berat. Pada beberapa keadaan, luka bakar dapat terjadi pada hampir seluruh tubuh. Dalam kondisi tersebut, seseorang harus segera ditangani karena nyawanya dalam keadaan kritis.


Efek mekanikal
Efek mekanikal yang terjadi dapat berupa runtuhnya atap rumah atau kecelakaan di jalan raya. Atap bisa runtuh karena beban berat dari abu, apalagi jika abu tersebut basah dan bangunan tidak dibangun untuk menyangga beban berat. Atap yang runtuh menyebabkan orang yang tertimpa mengalami luka, bahkan meninggal seketika. Luka yang terjadi dapat berupa patah tulang, luka memar, luka robek, dan perdarahan yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut.
Selain atap rumah yang runtuh, efek mekanikal lain yang dapat terjadi adalah kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan dapat terjadi akibat berkurangnya jarak pandang akibat abu gunungapi yang menutupi lapang pandang. Bahaya ini diperparah oleh jalan yang ditutupi oleh abu dan jalanan yang licin akibat abu yang basah.



Sumber:
Efek Abu Vulkanik Bagi Kesehatan Manusia
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/02/24/efek-abu-vulkanik-bagi-kesehatan-manusia-441697.html

Dampak Abu Vulkanik Bagi Kesehatan

Abu vulkanik membumbung tinggi keluar dari Gunung Kelud terlihat di Desa Bladak, Blitar, Jatim, Jumat (14/2). (Antara/M Risyal Hidayat)
Abu vulkanik membumbung tinggi keluar dari Gunung Kelud terlihat di Desa Bladak, Blitar, Jatim, Jumat (14/2). (Antara/M Risyal Hidayat) http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/02/14/n0yyz2-harimau-kera-dan-ular-turun-gunung-sebelum-kelud-meletus



Letusan gunung berapi mengandung berbagai materi di antaranya dalam bentuk debu dan abu. Debu berukuran lebih kecil dibanding abu, yaitu kurang dari 10 mikron. Kendati begitu debu dan abu memberikan risiko yang sama bila sampai terhirup.

Efek debu dan abu tidak hanya menimbulkan gangguan pernapasan, tapi juga iritasi mata dan kulit.

"Memang hanya abu berukuran kurang dari 10 mikron yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan. Dan hanya yang berukuran kurang dari 5 mikron yang bisa masuk ke saluran pernapasan bawah. Namun tetap saja masyarakat harus waspada," kata dokter ahli pernapasan dari RSUP Persahabatan, Agus Dwi Santoso.


Efek abu vulkanik yang sampai terhirup, kata Agus, terbagi atas akut dan kronik. Berikut penjelasannya

1. Efek akut

Efek akut terdiri atas iritasi saluran dan gangguan napas. Iritasi saluran napas dimulai dari hidung berlendir dan meler. Selanjutnya korban mengalami sakit tenggorokan yang kadang disertai batuk kering. Bila terus berlanjut korban akan mengalami batuk verdahak, sesak napas, hingga napas berbunyi (mengi).
Efek akut juga akan diderita masyarakat yang memang sudah memiliki gangguan pernafasan, misalnya asma, bronkitis, dan enfisema yang merupakan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Berikut penjelasannya

A. Asma
Menurut Agus, abu vulkanik adalah pencetus serangan asma. Debu halus menyebabkan lapisan saluran pernapasan menghasilkan lebih banyak sekresi dahak yang mengakibatkan batuk dan pernapasan lebih berat. Penderita asma, khususnya anak-anak, dapat menderita serangan batuk dan sesak dada.

B. Bronkitis
Debu vulkanik dapat menyebabkan peradangan saluran napas bawah dan berkembang menjadi bronkitis akut. Serangan ini berlangsung selama selama beberapa hari dengan gejala batuk kering, produksi dahak berlebih, sesak napas dan napas berbunyi.

C. PPOK
Bagi yang sudah menderita PPOK pajanan abu vulkanik akan menyebabkan peningkatan gejala seperti sesak napas dan produksi dahak berlebih.

"Waspada juga pada risiko infeksi saluran napas akut (ISPA). ISPA diakibatkan iritasi saluran napas yang menyebabkan infeksi seperti tonsilitis, faringitis, dan bronchitis. Infeksi saluran napas ditandai demam/meriang, sakit tenggorokan dan dahak menjadi kental.


2. Efek kronik

Efek kronik disebabkan pajanan abu vulkanik dalam waktu lama yang mengakibatkan penurunan fungsi paru. Pajanan itu biasanya memerlukan waktu tahunan hingga mengakibatkan PPOK.
Selain PPOK, pajanan abu juga mengakibatkan silikosis pada jaringan paru. Silikosis merupakan penyakit karena penumpukan silika, yang merupakan kandungan dalam abu vulkanik, dalam jaringan paru hingga menyebabkan gangguan pernapasan.

Tentunya, kedua efek tersebut tentu bisa dihindari. "Gunakanlah masker atau minimal kain untuk menutup mulut dan hidung, supaya tidak menghirup debu dan abu vulkanik. Masker ini harus digunakan terutama pada populasi berisiko seperti yang sudah mengalami sakit paru, anak-anak, dan orangtua," kata Agus.



(Rosmha Widiyani/Kompas.com)

Ketahui Dampak Kesehatan Apabila Debu Vulkanik Terhirup

Abu Vulkanik

bahaya abu vulkanik pada saluran pernapasan
Gambar muntahan abu vulkanik dan butiran abu vulkanik yang diperbesar
http://berbagi-kiat-sehat.blogspot.com/2014/02/bahaya-abu-vulkanik.html








Abu vulkanik, sering disebut juga pasir vulkanik atau jatuhan piroklastik adalah bahan material vulkanik jatuhan yang disemburkan ke udara saat terjadi suatu letusan, terdiri dari batuan berukuran besar sampai berukuran halus. 
Batuan yang berukuran besar (bongkah - kerikil) biasanya jatuh disekitar kawah sampai radius 5 – 7 km dari kawah, dan yang berukuran halus dapat jatuh pada jarak mencapai ratusan km bahkan ribuan km dari kawah karena dapat terpengaruh oleh adanya hembusan angin. Abu yang halus dapat menyababkan radang paru-paru jika terhirup.
Sebagai contoh letusan Gunung Krakatau tahun 1883 mengitari bumi berhari-hari, juga letusan  Gunung Galunggung tahun 1982 dapat mencapai Australia. 
Abu vulkanik dapat digunakan sebagai bahan pozolan karena mengandung unsur silika dan alumunia sehingga dapat mengurangi penggunaan semen sebagai bahan bangunan. Abu vulkanik juga dapat menyuburkan tanah di sekitar gunung.

http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_vulkanik









Efek Abu Vulkanik

Pada umumnya, gunung berapi yang mengalami erupsi akan menyemburkan uap air (H2O), karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), asam klorida (HCl), asam fluorida (HF), dan abu vulkanik ke angkasa. Belum lagi kemungkinan keluarnya suhu panas dan gas-gas beracun yang mungkin ikut menyembur bersama abu vulkanik. Abu vulkanik mengandung silika, mineral, dan bebatuan. Unsur yang paling umum adalah sulfat, klorida, natrium, kalsium, kalium, magnesium, dan fluoride, sementara unsur lain dalam konsentrat rendah adalah seperti seng, kadmium, dan timah.

Hujan abu vulkanik mengandung unsur kimia dan senyawa yang membahayakan kesehatan. Material vulkanik ini mengandung silika atau kaca. Ini mengakibatkan mulai iritasi kulit, mata (konjugtivitis), sesak napas, hingga efek jangka panjangnya adalah kanker paru-paru. Efek abu vulkanik bila terkena kulit atau mata, dalam jangka waktu lama dampaknya akan merusak jaringan kulit hingga iritasi (liputan6.com).

Akumulasi silika dalam paru-paru bisa mengakibatkan silikosis yang menyebabkan kerusakan pada paru-paru bila terpapar silika konsentrasi tinggi dalam jangka waktu yang lama. Keterpaparan dalam intensitas tinggi menyebabkan bulu-bulu hidung tidak cukup kuat menahan serangan partikel polutan berbahaya itu. Selain korban letusan gunung berapi, orang yang berprofesi sebagai pekerja tambang paling rentan terkena Silikosis,. Para korban yang terpapar silika intensitas tinggi dan memiliki daya tahan tubuh rendah sangat rentan dengan silikosis apalagi jika para korban bencana gunung merapi yang mengungsi tersebut dalam keadaan kurang istirahat, kurang mendapat asupan makanan bergizi, bahkan mengalami stress. Konsentrat silika berbahaya bila melebihi batas yang direkomendasikan yakni lebih dari 50 mikrogram per meter kubik.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), paparan abu vulkanik sangat membahayakan warga yang mengirupnya. Ancaman paling umum adalah gangguan pernapasan. Berdasarkan paparan WHO saat terjadi letusan Gunung Eyjafjallajökull di Islandia lalu, abu vulkanik gunung berapi umumnya terdiri dari partikel fragmen batuan halus, mineral, dan kaca dengan karakter keras, kasar, korosif dan tidak larut dalam air. Partikel abu sangat kecil sehingga mudah tertiup angin hingga ribuan kilometer. Yang paling berpotensi merusak tubuh adalah partikel abu terkecil yang mencapai kurang dari 1/100 milimeter. Ini berbahaya karena mudah menembus masker kain dan masuk ke paru-paru (Vivanews.com).

Abu vulkanik mengandung partikel batu (tephra) dan silika (bahan seperti kaca) yang berukuran sangat kecil kurang dari 1 mm. partikel tersebut berbentuk runcing, tajam dan keras sehingga dapat merusak permukaan-permukaan yang lunak. Efek dari abu vulkanik bagi manusia sangat berpotensi mendatangkan berbagai macam jenis penyakit, mulai dari penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan pada kulit hingga menyebabkan iritasi mata. Kandungan material dari abu vulkanik yang berbahaya adalah pasir kuarsa (S102) yang kerap digunakan untuk membuat gelas. Bila dilihat melalui mikroskop, pasir kuarsa berbentuk runcing ujungnya.

Beberapa keluhan yang sering dilaporkan oleh orang-orang yang terpapar abu vulkanik, seperti gangguan napas sehingga rasa tidak nyaman, hidung meler karena terjadi iritasi pada hidung, sakit tenggorokan disertai dengan batuk kering karena terjadi iritasi pada tenggorokan dan terserang batuk pada penderita asma karena produksi dahak bertambah. Keluhan tersebut sebenanya adalah gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sementara keluhan orang yang terserang iritasi mata akibat abu vulkanik adalah mata merah atau gatal, kornea mata lecet atau bahkan tergores, mata terasa pedih dan sensitif terhadap cahaya, mata terasa kering, dan mata kelilipan. Sedangkan kulit yang terkena abu vulkanik dapat menyebabkan kulit gatal-gatal, bahkan kulit bisa terbakar.

Abu vulkanik dapat melekat di saluran pernapasan dan hanya dapat dinetralisasi dalam aliran darah jika jumlahnya tidak terlalu banyak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan korban letusan berapi terserang penyakit akibat abu vulkanik seperti pernafasan akut (ISPA), yakni frekuensi dan lamanya terpapar, konsentrasi partikel di udara yang lebih dari 10 mikron dalam diameter, cuaca buruk, serta kondisi kesehatan korban letusan. Cara menghindari paparan abu vulkanik adalah penggunaan masker dan mengungsi ke tempat yang aman sejauh beberapa radius kilometer dari wilayah erupsi gunung berapi.

Terkait dengan penggunaan masker, menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Prof Faisal Yunus, MD, PhD, FCCP, masker bedah yang terbuat dari kertas atau kain yang banyak beredar sebenarnya hanya menutupi area sekitar hidung. Masker jenis itu memiliki keterbatasan filtrasi karena ada celah di sekitar hidung dan mulut yang memungkinkan tetap masuknya kuman dan polutan yang ada di udara. Respirator lebih memberi perlindungan ketimbang masker bedah. Respirator lebih melindungi dan menyaring partikel berukuran satu mikron. Alat ini terpasang pas di wajah dan berfungsi mencegah kebocoran. Ada sembilan jenis respirator yang direkomendasikan berdasarkan kemampuan menyaring partikel dengan ukuran 0,3 mikron atau satu per 1.000 milimeter, yaitu respirator 95 persen, 99 persen, dan 100 persen, serta kemampuan filtrasi terhadap minyak, yaitu tipe N (Non-resistant to oil), R (Resistant to oil), dan P (oil Proof).

Sementara masker yang beredar di kalangan pengungsi Merapi adalah jenis masker bedah. Masker jenis ini belum memenuhi standar keamanan tubuh manusia. Masker yang paling aman pada situasi erupsi Merapi adalah masker jenis N95 yakni masker yang mirip untuk pasien isolasi flu burung, namun masker tersebut mahal harganya. Bila masyarakat belum memiliki respirator N95, maka masyarakat dapat menggunakan kacamata yang dapat menutup rapat sekeliling mata seperti kacamata goggle. Sebaiknya menggunakan kacamata yang bening, bukan kacamata berwarna gelap agar tidak mempengaruhi penglihatan dan jarak pandang. Bila tidak memiliki masker dan kacamata, maka bisa menggunakan masker kain, seperti sapu tangan, pakaian atau kain lainnya yang dapat menyaring partikel abu yang lebih besar.

Bagi yang tidak memiliki masker respirator N95, sebaiknya menghindari melakukan aktivitas di luar rumah/gedung untuk mencegah abu vulkanik yang mengandung asam sulfat atau belerang yang dapat menembus paru-paru.

Sumber:
Ragam Penyakit Akibat Abu Vulkanik Merapi

Gunung Kelud Kembali Semburkan Abu Vulkanik Pada Sabtu Pagi

Sabtu Pagi Gunung Kelud Kembali Semburkan Abu Vulkanik
Warga dan tim SAR mengabadikan abu vulkanik yang membubung tinggi keluar dari Gunung Kelud yang terlihat dari jarak lima kilometer di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/2/2014) lalu. Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Kelud yang meletus pada Kamis (13/2/2014) pukul 22.50 WIB bersamaan keluarnya tremor tersebut, mengalami 442 kali gempa vulkanik dangkal (VB). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 



Masih dalm status Awas, Gunung Kelud kembali menunjukkan aktivitasnya pada Sabtu (15/2/2014) pagi tadi. Seperti biasa, letusan ini menyemburkan abu vulkanik yang berbahaya. Meski dalam skala kecil, namun letusan ini tetap berbahaya.

Petugas Pos Pantau Gunung Kelud di Sugihwaras, Kabupaten Kediri, Khoirul Huda, menuturkan kepada Surya bahwa kembali terjadi letusan gunung api ini. Dari sisi Kediri, Kelud berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Selain terlihat di sisi ini, letusan itu juga terlihat dari sisi Blitar.
"Teman-taman yang di lapangan telah melaporkan bahwa sekitar pukul 06.00 tadi Kelud kembali meletus. Tapi dengan skala yang relatif kecil. Ketinggian kepulan asap sekitar 1 KM dari puncak Kelud," kata Huda kepada Surya Online.
Meterial letusan berupa abu vulkanik dari gunung api itu diperkirakan hanya terkonsentrasi di sekitar Kelud. Asap berupa abu vulkanik itu bisa saja terbawa angin namun tak terlalu jauh. Meski demikian,  tetap bahaya.



#Kediri   #abu vulkanik

Editor: Rachmat Hidayat
Sumber: Surya

Penulis Wartawan Surya, Nuranini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI

http://www.tribunnews.com/regional/2014/02/15/sabtu-pagi-gunung-kelud-kembali-semburkan-abu-vulkanik

14 February 2014

Gunung Kelud 2014

Gunung Kelud mulai meletus dan mengeluarkan ratusan ribu kubik material vulkanis, Kamis (13/2/2014) sekitar pukul 23.00. Suara ledakannya sangat dahsyat, terdengar hingga di Kota Kediri yang berjarak 45 km dari kubah lava. 

"Gunung Kelud telah meletus pada pukul 22.50 WIB, suara letusan eksplosifnya sangat dahsyat," ujar Gede Suartika, Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2014) malam.

Letusan Gunung Kelud yang baru saja terjadi sudah mulai berdampak terhadap warga Kediri. Beberapa daerah hingga di kawasan Kota Pare mulai dilanda hujan kerikil.

Salah satu warga Pare, Ajeng Pinto, mengatakan, hujan kerikil terus berlangsung sejak pukul 23.30 WIB. "Semula saya kira suara hujan besar saja, ternyata hujan kerikil. Kerikilnya besar-besar, ini warga kampung sudah mulai panik," ujar Ajeng saat dihubungi, Kamis (13/2/2014) malam.

Menurutnya, hujan kerikil terjadi sangat lebat sehingga warga mulai khawatir kekuatan atap tidak bisa menahan.

Sementara itu, ribuan warga di lereng Kelud memadati jalan menuju tempat evakuasi. Mereka dari beberapa desa di Kecamatan Ngancar. Untuk saat ini, warga Kecamatan Ngancar ditempatkan di Balai Desa Tawang di Kecamatan Wates.

Sebelumnya, aktivitas kegempaan Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semakin kritis. Statusnya meningkat jadi Awas, dari sebelumnya Siaga (level III). Warga sudah mulai mengungsi. 

Status Awas adalah level IV, status peringatan tertinggi dari gunung api berdasarkan ancamannya.

Pantauan Kompas.com di wilayah paling dekat dengan kawah Kelud menunjukkan bahwa saat ini warga sudah bersiap mengungsi. Mereka terlihat berkumpul di depan rumah masing-masing, membawa barang berharganya. 

Beberapa kendaraan bak terbuka juga terlihat bersiaga di pinggir jalan. Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat pengangkut. 

Suprapto, perangkat Desa Sugihwaras, mengatakan, saat ini status Gunung Kelud ditingkatkan menjadi Awas. Pusat Vulkanologi, Mitigasi, dan Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan agar wilayah dalam radius 10 kilometer dari pusat kawah harus steril. 

"Prioritas utama ada di tiga desa yang paling dekat dulu. Makanya, saat ini diungsikan," kata Suprapto. 

Selain menggunakan kendaraan roda empat, pengguna kendaraan roda dua pun tampak penuh sesak di jalan raya. Mereka membawa serta anggota keluarga dan barang berharga untuk menjauh dari lokasi.


Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim
Editor  : Farid Assifa
Sumber : Harian Surya

http://regional.kompas.com/read/2014/02/13/2342403/Gunung.Kelud.Meletus








Galeri Foto Lain :


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=731083736925386&set=a.675474785819615.1073741827.114845431882556&type=1








https://www.facebook.com/photo.php?fbid=731088470258246&set=a.675474785819615.1073741827.114845431882556&type=1








https://www.facebook.com/IndonesiaMilikAllah/photos/a.673370769381519.1073741828.673366896048573/678001902251739/?type=1









https://www.facebook.com/IndonesiaMilikAllah/photos/a.673370769381519.1073741828.673366896048573/678076765577586/?type=1








https://www.facebook.com/photo.php?fbid=731092383591188&set=a.675474785819615.1073741827.114845431882556&type=1







https://www.facebook.com/SurabayaTrafficService/photos/a.218233004871069.69016.162943043733399/782943855066645/?type=1








07 February 2014

Good Governance and Anti Corruption




Tags: 
PNPM Mandiri 
poverty 
fasilitator 
block grants 
program 
anti korupsi
pemberdayaan 
empowerment 
Pokja Pengendali 
Complaint Handling System CHS online 
analis 
studi 
review 
policy 
development 
master degree
bachelor degree 
community 




05 February 2014

UU Desa & UU ASN

Undang-undang tentang Desa sudah disahkan oleh sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013 lalu setelah melalui perdebatan panjang selama lebih dari 1 tahun dan tarik ulur berbagai kepentingan sosial dan politik. Walaupun tidak bisa secara langsung diimplementasikan karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah-nya dan Permendagri sampai Perda dan Perdes di tingkat paling bawah namun disahkannya UU Desa ini merupakan kado spesial akhir tahun bagi para Pelaku Pemberdayaan Masyarakat. UU Desa menghadirkan satu desa satu perencanaan dan satu desa satu sistem anggaran.



Dengan disahkannya UU Desa ini maka semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2008  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dua dari 11 azas pengaturan desa yang cukup signifikan yang tercantum pada pasal 3 adalah azas Rekognisi dan Subsidiaritas. Azas Rekognisi mencakup pengakuan keragaman budaya untuk membangun keadilan budaya (cultural justice) serta pengakuan terhadap kemandirian desa. Yang strategis adalah rekognisi terhadap Hak Asal-Usul, Inisiatif (prakarsa) dan produk hukum desa, tradisi dan institusi lokal. Azas Subsidiaritas mengatur masyarakat atau lembaga yang lebih tinggi kedudukannya harus memberi bantuan kepada anggota-anggotanya atau lembaga yang lebih terbatas sejauh mereka sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas mereka secara memuaskan. Sedangkan apa yang dapat dikerjakan secara memuaskan oleh satuan-satuan masyarakat yang lebih terbatas jangan diambil alih oleh satuan masyarakat yang lebih tinggi. Prakteknya nanti azas ini menjamin semua kegiatan pembangunan yang mampu dikerjakan sendiri oleh masyarakat secara swakelola tidak boleh dipihak ketigakan.

Yang cukup drastis akan berubah dengan adanya UU Desa ini adalah tentang Keuangan dan Aset Desa. Salah satunya seperti yang tercantum pada pasal 72 ayat (1) huruf b yang menyebutkan Pendapatan Desa bersumber salah satunya dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijelaskan lebih lanjut di ayat (2) yang berbunyi Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat  dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan yang pada penjelasan UU Desa disebutkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap. Sumber pendapatan desa lainnya yang akan mengalami kenaikan drastis adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pasal 72 ayat (4) disebutkan besarnya paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besarnya dana yang akan digelontorkan ke desa ini bagaikan tsunami yang jika tidak dikelola dengan baik dan sumber daya manusia di desa terutama Kepala Desa dan perangkatnya tidak siap maka akan menyapu habis apa yang ada di desa.

Banyak praktek-praktek baik selama 14 tahun pelaksanaan PPK/PNPM-MPd yang diadopsi dan tertuang dalam UU Desa ini. Misalnya tentang beberapa asas pengaturan desa di pasal 3 yang mirip dengan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan, juga tentang mekanisme musyawarah desa dalam pengambilan keputusan pada pasal 54 serta tentang kerjasama antar desa di pasal 92 yang secara explisit menyebutkan keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Yang cukup menarik adalah pada pasal 92 ayat (6) disebutkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Apakah ini jawaban atas kebingungan kita selama ini tentang kepemilikan UPK??

Roh dari UU Desa ini adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) menjadi Village Driven Development (VDD) dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pada penjelasan UU Desa yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, fasilitator perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
  • Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD.
  • Mereorientasi diri menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
  • Mengubah sikap diri  menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual
  • Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri


Status Pendamping Desa nantinya akan terkait erat dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang juga sudah disahkan oleh DPR RI. Di dalam UU ASN pasal 6 disebutkan selain PNS ada yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 18 ayat (2) UU ASN disebutkan tentang jabatan fungsional keahlian yang meliputi : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama, sedangkan jabatan fungsional ketrampilan diatur di pasal 18 ayat (3) yang meliputi : penyelia, mahir, trampil, pemula. Jika melihat UU ASN tersebut maka sertifikasi fasilitator yang saat ini gencar dipromosikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) menjadi pas dan sinergis dengan kebutuhan Pendamping Desa nantinya. Perlu perjuangan agar profesi Pemberdaya Masyarakat diakui sejajar dengan profesi lainnya dan bisa menjadi profesi yang berkelanjutan….semoga.

Selengkapnya tentang UU Desa dan UU Aparatur Sipil Negara silakan download :




Juklak PNPM & PTO MP3KI

Dirjend PMD Kemendagri melalui Surat Nomor : 402/303/PMD tanggal 13 Januari 2014 telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 (Skema Integrasi, Pola Khusus Percepatan dan Penguatan MP3KI). Surat ini berisi 2 (dua) lampiran yaitu Lampiran 1 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014 melalui Integrasi Perencanaan dan Lampiran 2 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Pola Khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) T.A. 2014.


Juklak PNPM-MPd T.A. 2014 pada intinya mengatur tentang proses perencanaan skema integrasi dan skema normal/reguler, persyaratan usulan kegiatan pengganti SPP, kewajiban review RPJMDes dan RKPDes, dan penjelasan alur kegiatan skema integrasi perencanaan T.A. 2014. Sedangkan PTO MP3KI isinya sama persis dengan draft PTO MP3KI yang selama ini sudah beredar, terdiri dari 4 Bab yaitu Bab I berisi Pendahuluan, Bab II Ketentuan Umum, Bab III Mekanisme Pelaksanaan dan Bab IV Pemantauan, Pengawasan dan Pemeriksaan.

Isi Juklak PNPM-MPd T.A. 2014 dan PTO MP3KI 2014 selengkapnya silakan download disini.