17 August 2015

BEASISWA PASCASARJANA UNIVERSITY OF WESTMINSTER INGGRIS



Moge di Sleman Yogyakarta


https://www.change.org/p/kelompok-pemotor-harley-davidson-patuhi-rambu-lalu-lintas-jogjabikerendezvouz?recruiter=73557643&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=mob-xs-share_petition-no_msg&fb_ref=Default








ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge (motor gede)yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.
https://youtu.be/ufiarLb_co0







Ini Alasan Elanto Hentikan Konvoi Moge di Yogya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Elanto Wijoyono menghadang iring-iringan kendaraan sepeda motor gede (moge) yang tengah melakukan konvoi, di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (15/8/2015) sore.
Rekaman dari tindakannya ini kemudian menyebar dan menjadi pembicaraan di media sosial. Banyak orang yang memujinya berani karena memperingatkan para pengguna moge yang melanggar peraturan lalu lintas. Di lain pihak, ia dianggap nekat menghentikan laju konvoi berkecepatan tinggi.
Elanto melakukan aksi tersebut karena menurutnya banyak hal yang tidak beres dalam konvoi klub motor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
"Ada penggunaan voorijder. Saya melihatnya sebagai penyalahgunaan karena setahu saya voorijder hanya boleh digunakan petinggi negara, tamu kenegaraan, ambulans, dan pemadam kebakaran, bukan pihak swasta," ujarnya di sela aksi yang dilakukan bersama dua temannya, kemarin.
Selanjutnya, Elanto mengatakan, konvoi yang ada, apa pun jenisnya, cenderung selalu melanggar peraturan lalu lintas, dan dia selanjutnya menganggap bahwa selama ini polisi masih melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut.
"Bukan hanya pelanggaran (peraturan) lalu lintas, tetapi pembiaran. Itu juga kami kritik," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan rekannya yang ikut dalam aksi tersebut, Andika (19). Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengatakan, ia sudah mengamati konvoi moge sejak Jumat (14/8/2015). Banyak sekali konvoi klub motor yang menurut dia melanggar peraturan lalu lintas di seputar DIY.
"Saya sudah memperhatikan, dari kemarin sudah meresahkan warga. Ini jalan umum, bukan dibedakan (berdasarkan) cc (mesin). Kita sama-sama bayar pajak, sama-sama punya hak untuk pakai jalan raya, harusnya saling menghormati," ujarnya.
Salah seorang pengguna jalan lain yang ikut dalam aksi spontan tersebut bahkan merasakan sendiri dampak dari adanya konvoi klub motor tersebut. Akibat konvoi yang melanggar lampu lalu lintas tersebut, ia tidak bisa berjalan saat lampu di jalurnya sudah menyala hijau.
"Saya mau anterin teman ke stasiun, hampir terlambat gara-gara jalan saya ditutup, padahal (lampu) sudah hijau," ujarnya.
Namun, tindakan Elanto tersebut dianggap sebagai hal yang nekat oleh polisi. Berdasarkan pernyataan yang dilansir Divisi Humas Polri lewat akun Facebook, konvoi moge tersebut di bawah pengawalan polisi dan sudah sesuai prosedur. (Khaerur Reza)

09 August 2015

08 August 2015

El Nino di Indonesia

El Nino siklus berulang 3-7 tahun. 
Dampak el nino mulai bulan Juli 2015 yang paling parah berada di selatan ekuator, seperti Jawa, Bali, NTB, NTT. 
Musim kemarau kering hingga November 2015.