29 December 2014

Surat Kontrak Kerja Fasilitator PNPM Mandiri

Surat Perpanjangan Kontrak Kerja Fasilitator PNPM Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2015




Surat Kontrak Kerja Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan








Pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan oleh Fasilitator Profesional, akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. 

Mengapa?

PNPM Mandiri Perdesaan telah diusahakan bertransformasi menjadi bentuk yang lebih sempurna melalui payung hukum Undang Undang Desa. http://trendinktopik.blogspot.com/2014/02/uu-desa-uu-asn.html & http://trendinktopik.blogspot.com/2014/12/peraturan-pemerintah-republik-indonesia.html

Pelaksanaan Undang Undang Desa juga memerlukan pendampingan. http://trendinktopik.blogspot.com/2014/08/program-pendampingan-uu-desa.html 

Diperhitungkan : 1 desa akan didampingi 1 pendamping. http://trendinktopik.blogspot.com/2014/12/satu-desa-satu-pendamping.html 

Link terkait: 

Pendamping UU Desa diharapkan berpengalaman di Program Pemberdayaan dan minimal S1 (syarat administrasi), serta lulus seleksi melalui ujian dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Link CAT:

4 comments:

  1. Menteri Marwan Siapkan Pendamping di Setiap Desa
    http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/16/menteri-marwan-siapkan-pendamping-di-setiap-desa

    ReplyDelete
  2. Anonymous30/12/14

    https://www.facebook.com/photo.php?fbid=575286789282948&set=a.106361152842183.11252.100004048958546&type=1

    ReplyDelete