01 December 2014

Satu Desa Satu Pendamping


Pemerintah akan kucurkan dana desa yang nilainya 1,4 Miliar Rupiah per desa. Untuk itu perlu adanya pendamping profesional untuk mendampingi dana tersebut. 

Pendamping tidak hanya untuk pemberdayaan dan teknik saja, melainkan untuk safeguard. Masyarakat dan pemerintah desa saat ini sudah pandai & cerdas dan "pandai & cerdas". Artinya tidak hanya pemberdayaan dan teknis saja, namun pendamping juga harus berani menindak segala bentuk penyelewengan/penyalahgunaan dana dalam bentuk apapun. Untuk itu diperlukan pendamping yang tidak hanya memiliki kompetensi, berpengalaman, namun juga harus memiliki integritas dan keberanian yang tinggi.

Pemerintah akan merekrut 73.000 orang pendamping desa 

Jumlah kelurahan/desa di Indonesia adalah 79.075 

Ini berarti setiap desa akan ada satu pendamping yang bertanggungjawab atas penggunaan dana desa. 

Dengan adanya payung hukum Undang Undang Desa tersebut, maka block grant akan langsung disalurkan dari pusat ke desa. Hal ini merupakan cita-cita yang sudah lama, yang diinisiasi dengan adanya berbagai program pemerintah. Salah satunya adalah dengan PNPM Mandiri. Namun PNPM Mandiri masih menyalurkan block grant dari pusat ke kecamatan base. Jika dana bisa disalurkan dari pusat ke desa, maka ini akan memotong birokrasi yang dikhawatirkan melalui banyak "tukang sunat" yang berada di provinsi, kabupaten, kecamatan.

1 comment: