20 December 2014

Cegah Calo Desa dengan Sistem Informasi Desa Online


Cegah Calo Desa, Kini Ada Sistem Informasi Desa Online 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, membocorkan bahwa sekarang sudah ada calo dana desa di dua provinsi. Untuk itu, Marwan memandang penting peluncuran sistem informasi desa online melalui situs indonesiamembangun.id.


"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," ungkap Marwan dalam sambutan perilisan sistem informasi desa online di Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Jakarta, Senin (15/12).

Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan telah meminta pejabat di kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. "Paling lambat Rabu sudah lengkap semua datanya," kata Marwan.

Ketika ditanyakan mengenai provinsi yang terindikasi adanya calo dana desa, Marwan bungkam. "Tidak usah disebut. Yang jelas mereka ada yang mengaku dari ormas, kementerian, dan fasilitator," tuturnya.

Untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengucuran dana desa, Marwan akhirnya meresmikan peluncuran sistem informasi dana desa. Salah satu tujuan pembuatan situs ini adalah sebagai penyokong transparansi dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendes mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar ke setiap desa secara bertahap. Untuk mengawal dana tersebut agar tepat guna, semua data penerimaan dan penggunaan anggaran akan diunggah dalam situs ini.

Lebih jauh untuk mencegah praktik korupsi, Marwan juga memberikan titah kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs ini.

Situs ini langsung terintegrasi dengan website masing-masing desa. Maka, pendataan segala kebutuhan dan informasi kependudukan secara terpadu juga akan otomatis tersedia.

Menurut Marwan, peluncuran sistem informasi ini diharapkan menjadi pintu masuk terwujudnya Mahadesa, yaitu desa di Indonesia yang Mandiri, Harmonis, Dinamis, Empati, Sentausa dan Agamis.

Pembuatan situs indonesiamembangun.id ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
(obs) VIA || CNN IND


No comments:

Post a Comment