31 December 2014

Penghentian PNPM Disesalkan


IPPMI Aceh Sesalkan Penghentian PNPM

Written By PNPM Aceh Utara on Wednesday, December 31, 2014 | 3:28 AM


BANDA ACEH - DPD Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Aceh menyesalkan kebijakan pemerintah yang menghentikan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan secara mendadak per 31 Desember ini. Sebab, dari Rp 9,4 triliun dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN dan APBD tahun 2014, sekitar Rp 1 triliun belum selesai dilaksananakan oleh desa.
“Karena itu, penghentian PNPM Mandiri Perdesaan perlu disusun lebih baik. Penyelesaian pekerjaan di desa perlu didampingi sampai April 2015 dan segera dicabutnya bintang atas DIPA tahun 2015 untuk dana dekonsentrasi honor fasilitator,” tulis SekretarisUmum DPD IPPMI Aceh, Irhamuddin dalam surat elektronik (e-mail) yang diterima Serambi, tadi malam.
Masalah lain, sebutnya, kebijakan itu membuat 14.510 fasilitator yang selama ini menjadi pendamping masyarakat di 53.463 desa kehilangan pekerjaan. “Karena itu, perlu dirumuskan peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa,” harapnya.
Menurut Irhamuddin, dampak dari kebijakan tersebut antara lain terlambatnya 74.045 desa menyiapkan seluruh persyaratan sesuai UU desa yaitu APBDesa, RKP Desa, RPJM Desa dan Perdesa. Kondisi ini berpotensi besar menyebabkan desa tak mampu menyerap dana desa tahun 2015.
“Dampak lain, potensi munculnya reaksi negatif dan ketidakpuasan desa, karena 53.463 desa tersebut merasa ditinggalkan begitu saja tanpa penyiapan proses pengakhiran PNPM Perdesaan dengan baik dan belum adanya penyiapan untuk implementasi UU Desa. Selain itu, terjadinya inefisiensi SDM, kekecewaan dan pengabaian atas 14.510 fasilitator yang selama ini menjadi pendamping desa melalui program PNPM perdesaan,” ungkap Irhamuddin.
Untuk itu, tambahnya, IPPMI mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Kemendagri melalui Ditjen PMD untuk menyiapkan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di seluruh desa didanai sampai April 2015. Proses pendampingan bisa tetap menggunakan Fasilitator saat ini. “Presiden juga harus memerintahkan terbitnya Surat Bersama Kemendagri dan Kemendesa atau Kepres, yang mengatur tentang pengelolaan program masa peralihan ke UU Desa dan untuk penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan sampai April 2015 dan penataan aset serta kelembagaan masyarakat,” katanya.
Selain itu, menurut Irhamuddin, Presiden juga harusmemerintahkan Menteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan memparalelkan tugas 14.510 orang fasilitator dalam menyelesaikan Program Perdesaan dan sekaligus memfasilitasi desa desa menyiapkan dokumen desa tahun 2015 sesuai UU Desa. Adapun periode waktu paralel adalah Januari sampai Maret 2015.(jal)

Sumber:

No comments:

Post a Comment