31 December 2014

Pendamping Lokal PNPM Mandiri 2015




Pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan oleh Konsultan & Fasilitator Profesional, berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. (Selengkapnya di : Surat Kontrak Kerja Fasilitator PNPM Mandiri)


Penghentian pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan tersebut disesalkan, karena tidak sesuai dengan periodisasi pelaksanaan dalam buku pedoman. (Penghentian Pendampingan Disesalkan, karena Tidak Sesuai dengan Periodisasi Pelaksanaan)


Lalu bagaimana dengan kelembagaan yang sudah ada (BKAD, BP-UPK, UPK, TV, TP, TPP), apakah juga akan berakhir? 
Jawabannya adalah tidak. Pendampingan diakhiri karena masyarakat telah dinilai telah mandiri, sehingga mampu mengelola segalanya sendiri. PNPM Mandiri berlanjut secara otonom. (PNPM Mandiri Secara Otonom)



Lalu bagaimana dengan Pendamping Lokal (PL Program, PL-UPK, PL-KDB, PLKDB, PL Perguliran)? 
Mari kita kaji bersama. 
  1. Pengambilan DOK (Dana Operasional Kegiatan) PL & PL-UPK, difasilitasi oleh FKP & FKT. Jika FKP & FKT sudah tidak berwenang lagi dalam pengambilan DOK setelah 31 Desember 2014, maka DOK tidak bisa diambil. 
  2. BLM & DOK yang masih direkening (tidak terserap ke masyarakat) per 31 Desember 2014, akan dikembalikan ke kas negara. 


Jadi bagaimana nasib Pendamping Lokal (PL)?
Alternatif yang disarankan :
  1. Tetap bekerja seperti biasa hingga DOK Tahun Anggaran 2014 habis, dengan penggantian spesimen FKP & FKT. 
  2. Tetap bekerja seperti biasa, tanpa DOK (menjadi relawan). 
  3. Kalau DOK memang harus dikembalikan ke kas negara per 31 Desember 2014, maka kelembagaan setempat (BKAD) bisa mengakomodir PL ke dalam kelembagaannya. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan jika keberadaan PL memang dibutuhkan oleh BKAD. Keputusan BKAD melalui MAD.  
  4. Personil PL masuk ke dalam kelembagaan yang sudah ada. Bisa menjadi pengurus harian BKAD, menjadi BP-UPK, UPK, TV, TP, TPP. Hal ini dimusyawarahkan dalam kelembagaan, mana yang dianggap sesuai dan diperlukan. 




No comments:

Post a Comment