14 January 2015

logo_desapedia

Tarmizi : Fasiltator PNPM Bisa Diperpanjang

Posted by   admindesapedia 
Posted in  Berita

Desa Merdeka – Jakarta : Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.

“Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia,” kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.


Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.

Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.

Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.

Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu,” jelas Tarmizi.

Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.

“Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.

Dana sebesar Rp 9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp 550 juta yang terdiri atas Rp 400 juta anggaran ADD dan Rp 150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.

Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar.

No comments:

Post a Comment