10 January 2015

Evaluasi Penanganan Illegal Fishing


Rapat koordinasi tingkat menteri hari ini (9/1) tentang evaluasi penanganan illegal fishing di kantor menko maritim menghasilkan 5 kesimpulan sbb:
  1. Semua Kementerian/Lembaga (K/L) mendukung pemberantasan illegal fishing dan mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Sbg pelaksana tlh dibentuk satgas anti illegal fishing, dan diperkuat 3 K/L yaitu Kemenlu, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
  3. Penanganan illegal fishing prioritas mengacu pada 3 Undang-undang (UU) yaitu UU Perikanan tahun 2009, UU Pelayaran dan UU Kepabenan.
  4. Pembentukan Instruksi Presiden (Inpres) illegal fishing, serta
  5. Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sesuai Perpres 178/2014.

Menteri Susi Pudjiastuti kembali menegaskan bahwa IUU Fishing bukan hanya musuh Indonesia tetapi merupakan International enemy sehingga harus diberantas.

https://www.facebook.com/1436132989984381/photos/pcb.1527979377466408/1527979300799749/?type=1

No comments:

Post a Comment