04 January 2015

DVI (Disaster Victim Identification)



DISASTER VICTIM IDENTIFICATION (DVI)

Surabaya – Indonesia merupkan wilayah yang rawan bencana baik bencana alam maupun akibat ulah manusia disebabkan letak geografis, jumlah penduduk, keterbatasan sarana. Setiap bencana pasti menimbulkan korban baik korban hidup yang mengalami luka-luka atau korban mati, secara teknis penanganan korban hidup telah mendapatkan perhatian yang cukup baik dengan melibatkan baik Pemerintah, LSM maupun masyarakat. Penanganan korban mati juga harus mendapat perhatian yang lebih optimal.

Saat ini identifikasi korban mati merupakan suatu hak asasi manusia (HAM) pada serta pemenuhan aspek legal sipil juga untuk keluarganya, termasuk identifikasi masalah korban bom atau korban akibat terorisme lainnya. Kementerian Kesehatan bersama dengan Kepolisian RI sejak tahun 1999 telah melakukan kerjasama dalam penanganan korban mati dengan beberapa kegiatan yang telah dilakukan, antara lain penerbitan buku Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada bencana dan musibah massal.


Tujuan dari pertemuan ini meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM kesehatan yang ikut terlibat dalam penanganan DVI khususnya pemegang program di Dinas Kesehatan Provinsi sehingga penyelengaraan DVI di daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku secara Internasional, untuk mendukung kegiatan DVI tersebut Kementerian Kesehatan juga memberikan bantuan peralatan DVI berupa alat radiologi gigi, TKP kit, Autopsi kit dan beberapa kantong jenazah pada beberapa Rumah Sakit dan Sekretariat DVI, Demikian laporan Direktur Bina Pelayanan Medik, Drg. S.R. Mustikowati, M.Kes. dalam acara pertemuan peningkatan SDM Disaster Victim Identification, di Surabaya, tanggal 23 s/d 25 Juni 2010, yang dihadiri oleh Kepala Badan Litbang Kemenkes, Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan POLRI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Pusat Penanggulangan Krisis, RSUD Haulussy Ambon, RSUD dr. Soetomo Surabaya serta nara sumber dari Tim DVI Nasional dan Tim DVI Provinsi Jawa Timur.

Kementerian Kesehatan bersama Kepolisian RI sejak tahun 1999 melakukan kegiatan Pembentukan Tim DVI di Indonesia (Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional dan Tim DVI Provinsi). Tim DVI Nasional berkedudukan di ibu kota Negara dan mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan semua usaha serta kegiatan identifikasi, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku secara nasional maupun Internasional pada korban-korban mati massal akibat bencana (Disaster Victim Identification).

Saat ini telah terbentuk 4 Tim DVI Regional terdiri dari :
  1. Tim DVI Regional Barat I berkedudukan di Medan 
  2. Tim DVI Regional Barat II berkedudukan di Jakarta 
  3. Tim DVI Regional Tengah berkedudukan di Surabaya 
  4. Tim DVI Regional Timur berkedudukan di Makassar


Tim DVI Regional tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Tim DVI Nasionl sebagai koordintor bagi Provinsi dalam wilayah kerjanya, sedangkan Tim DVI Provinsi merupakan pelaksana identifikasi terhadap semua korban mati pada bencana. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Ratna Rosita, MPHM menyatakan Kementerian Kesehatan telah memberikan bantuan peralatan DVI berupa alat radiologi. Beliau menambahkan bahwa DVI adalah prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI guideline. DVI diperlukan untuk menegakkan hukum, bagian proses penyidikan, identifikasi visual yang diragukan, kepentingan umum yaitu asuransi, warisan, status perkawinan dan dapat dipertanggung jawabkan. Di Indonesia prosedur DVI mengacu pada standar DVI Interpol, menggunakan formulir DVI, bisa ada penyesuaian dengan situasi tempat kejadian perkara, mempunyai SOP dan MOU. 
Keberhasilan DVI dalam identifikasi korban mati dan kejadian bencana yaitu :
1. Kejadian Bom : 
- Bom Bali tahun 2002 dari 202 korban mati berhasil diidentifikasi 200 korban mati (99%) 
- Bom Bali tahun 2005 berhasil diidentifikasi 23 korban mati (100%) 
- Bom JW Mariot Jakarta tahun 2003 berhasil diidentifikasi 12 korban mati (100%) 
- Bom Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004 
2. Kecelakaan Transportasi : 
- Kecelakaan Mandala di Medan tahun 2005 teridentifikasi 143 korban mati dari penumpang dan masyarakat sipil 
- Tenggelamnya Kapal Senopati dan KM Tri Star tahun 2006 teridentifikasi 642 korban mati 
- Kecelakaan Pesawat Garuda tahun 2007 teridentifikasi 21 korban mati. 
3. Gempa Bumi / Tsunami : 
- Aceh dan Sumatera Utara tahun 2005 dan 2006 
- Jogjakarta tahun 2006 
- Tasikmalaya tahun 2009 teridentifikasi 79 korban mati 
- Sumatera Barat tahun 2009 teridentifikasi 478 korban mati

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan berharap melalui pertemuan ini, bantuan dan peralatan yang sudah diterima oleh Rumah Sakit dan Sekretariat DVI penanganan korban mati pada bencana dan musibah missal dapat menjadi lebih baik lagi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjwabkan secara ilmiah maupun secara hukum. Humas

Sumber:







DVI PolRI

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.

Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).

DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.

Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:

1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA

2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical

Struktur Organisasi DVI Propinsi

Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua         :   Kabiddokkes Polda
Wakil ketua   :   Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1   :   Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2   :   Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda

Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.

Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1.    TKP
2.    Post Mortem
3.    Ante Mortem
4.    Rekonsiliasi
5.    analisa dan evaluasi (debriefing)

Pada pelatihan  DVI fase I ,  ketua tim operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana,  ketua Tim DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting, evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post mortem untuk proses DVI fase II.

Sumber:

No comments:

Post a Comment