Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

03 August 2015

Ratusan Korban Penipuan CPNS

Korban CPNS palsu di Kota Bandung dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar 80-130 juta rupiah. 
Ratusan CPNSD di Jawa Barat tersebut mendapat SK abal-abal, yang seolah-olah asli dari BKN Wilayah III Bandung.

30 July 2015

Mahar Politik

Mahar Politik adalah sejumlah dana (biasanya berupa nominal uang) yang diberikan seseorang yang akan mengikuti Pemilihan Umum kepada suatu partai politik, dengan tujuan agar Parpol bersedia mengusung seseorang tersebut untuk mengikuti Pemilu.


Fatwa MUI mengenai BPJS

MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan hukum Islam atau syariah Islam (bisa dikatakan haram). Namun MUI masih mempersilakan umat Islam memakai atau memanfaatkan BPJS Kesehatan sebelum ada BPJS yang sesuai dengan hukum Islam. 
Nah, tugas pemerintah membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum Islam, sehingga diberi nama BPJS Syariah. Ini sangat dibutuhkan, karena mayoritas WNI adalah Muslim.

24 July 2015

Urbanisasi

ur·ba·ni·sa·si n 1 perpindahan penduduk secara berduyun-duyun dr desa (kota kecil, daerah) ke kota besar (pusat pemerintahan): pembangunan desa dapat membendung --; 2 perubahan sifat suatu tempat dr suasana (cara hidup dsb) desa ke suasana kota




Jadikan Kampungmu Desa Urban Mandiri

Definisi Urbanisasi sudah berubah,,,

Urbanisasi adalah proses perpindahan suasana desa menjadi suasana kota (lengkap fasilitasnya, terbuka lapangan kerjanya, berdaya masyarakatnya, mandiri dan sejahtra hidupnya) 

www.pendamping.kemendesa.go.id

23 July 2015

Pertalite

Premium RON 88 Rp 7400
Pertalite RON 90 Rp8.400,-
Pertamax RON 92 Rp 9.400,00 
Pertamax Dex non subsidi 

Pertalite mulai dipasarkan hari ini Jumat 24 Juli 2015.

19 June 2015

Penempatan Kembali Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan



Alhamdulillah.. di Bulan yg Penuh Berkah dan Rahmat ini Juknis Dipa Dekon 2015 sdh dikirimkan via email ke seluruh Provinsi di Indonesia oleh pihak PPMD KemendesPDTT.. Selamat Berbuka Puasa dan Sukses untuk teman2 Eks Fasilitator PNPM MPd semuanya.. Merdekaaa.. !!!
Bagi teman-teman Eks Fasilitator PNPM MPd yang ingin download Juknis Dipa Dekon 2015.PDF untuk penyelesaian PNPM MPD 2015 silahkan Klik Link Berikut ini.. https://cdn.fbsbx.com/…/Juknis-Dipa-Dekon-2015-dari-PPMD.pd…

Sumber :
https://www.facebook.com/ekspnpmmpd.riau/posts/851840368184401?pnref=story

07 October 2014

Upgrade Telkom Flexi ke Telkomsel

Flexi Logo



Mengapa Harus Upgrade
Apabila tidak dilakukan Upgrade layanan, pelanggan Flexi akan merasakan kualitas layanan yang makin tidak nyaman dikarenakan teknologinya yang tidak berkembang. Dipilih Telkomsel, karena Telkomsel adalah operator seluler terbesar yang kualitas layanannya dan propek pengembangannya jauh lebih baik. Program upgrade ini juga didorong oleh kebijakan Regulator (Pemerintah) tentang penataan Frekwensi CDMA yang dilatarbelakangi oleh Teknologi dan Bisnis CDMA yang terus mengalami penurunan baik di Indonesia maupun Dunia.

18 September 2014

Undang Undang Kelautan

Bulan Ini Pemerintah Sahkan UU Kelautan


Liputan6.com, Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Syarif Sutarjo mengatakan, bulan ini pemerintah akan mengesahkan UU Kelautan yang sudah lama dinantikan.

"Tanggal 29 September nanti melalui sidang Paripurna DPR RI," kata Cicip di sela International Training Workshop on Marine Protected Area Governance di Denpasar, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, UU Kelautan akan mengatur tata ruang kelautan Indonesia secara keseluruhan. Hal yang diatur antara lain jika dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 hanya mengatur 12 mil. Di UU yang baru akan diatur 200 mil laut lepas," paparnya.


Menurut dia, UU ini sudah dinanti sejak 10 tahun lamanya. Selama ini, kata dia, pemerintah terus memperjuangkan hal tersebut. "Ke depan bisa diatur baik dan kondusif," katanya.

DPR RI, kata dia, sudah mendukung UU tersebut. "UU Kelautan menjadi payung UU yang ada. Sifatnya koordinasi tidak over lapping," tutur Cicip.

Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan saat ini, merupakan cikal bakal pengaturan maritim Indonesia. Rencananya pada 1 Oktober akan ada pertemuan Ocean Investment Summit.

Ajang ini akan menjadi kesempatan untuk menunjukkan semua aspek mulai dari wisata, perhubungan dan lingkungan serta sektor lainnya bersatu padu untuk bisa menunjukkan potensi laut Indonesia.

"Tujuannya membuat roadmap potensi laut. Ini penting sekali menjadi negara maritim ke depan," tambahnya. (Dewi Divianta/Nrm)


Credit: Nurmayanti







Sumber :

07 September 2014

Idle Funds Idle Money Idle Cash

Idle Funds di PNPM Mandiri Perdesaan atau kalau di PNPM Mandiri Perkotaan biasa dikenal dengan Idle Money atau Idle Cash, belakangan ini menjadi trending topik di PNPM Mandiri secara umum. Idle Funds pada dana bergulir di PNPM Mandiri yang dikelola oleh UPK, mengindikasikan 2 hal :
  • Mengindikasikan masalah, sebab asumsinya masih banyak rumah tangga miskin (RTM) yang membutuhkan dana perguliran tersebut namun masyarakat tidak bisa mengaksesnya sehingga berpotensi merugikan masyarakat.  Dana bergulir di PNPM Mandiri, merupakan dana hibah untuk masyarakat, sehingga pemilik dana bergulir adalah masyarakat di suatu kecamatan.
  • Mengindikasikan hal baik. Masyarakat sudah makmur, sehingga tidak memerlukan dana bergulir lagi.

Hipotesis diatas memang memerlukan studi atau penelitian karena kebenarannya masih harus dibuktikan. 








Definisi


Idle Funds

Idle Fund adalah dana yang masih menganggur atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank 

Uang yang tidak diinvestasikan. Dana yang menganggur tidak membuat kembali dan biasanya digunakan untuk belanja. Contoh umum dana menganggur mencakup kas dan uang di rekening giro (Farlex Financial Dictionary. © 2012 Farlex, Inc. All Rights Reserved). 
Uang, sebagai dana dalam rekening giro, yang tidak diinvestasikan dan karena itu tidak menghasilkan pendapatan. Investor yang ingin meningkatkan pendapatan mereka mencoba untuk menjaga dana menganggur untuk minimum (Wall Street Words: An A to Z Guide to Investment Terms for Today's Investor by David L. Scott. Copyright © 2003 by Houghton Mifflin Company. Published by Houghton Mifflin Company. All rights reserved.).

Definisi 'Dana yang Menganggur' 
Uang yang tidak diinvestasikan, dan oleh karena itu, tidak tertarik atau pendapatan investasi. Dana menganggur hanya dana yang tidak disimpan dalam tanpa bunga atau pelacakan investasi kendaraan, yaitu, tidak berpartisipasi dalam pasar ekonomi. Dana ini sering dianggap sebagai "dana terbuang" , karena mereka tidak menghargai dengan cara apapun. 
Investopedia menjelaskan 'Dana yang Mengendap' 
Dalam kasus di mana ada tingkat inflasi positif di negara domestik, dana menganggur justru akan turun nilainya dari perspektif daya beli, sebagai dana gagal untuk bersaing dengan tingkat inflasi. Satu orang pilihan harus memperoleh pemasukan dari dana, dengan tetap menjaga likuiditas dana tersebut, adalah melakukan investasi pada pasar uang atau rekening bunga jangka pendek yang akan memberikan deposan dengan tingkat jangka pendek yang menarik.


Idle Money 

Idle Money atau Uang diam adalah kasus dimana suatu perusahaan/orang  memiliki kelebihan uang yang tidak dimanfaatkan untuk waktu yang lama. (http://aercgroup.blogspot.com/2009/05/idle-money_10.html)

Idle money / barren money sebagaimana dalam enskilopedia Bank dan dan lembaga keuangan lainnya didefinisikan sebagai uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank. Dalam berbagai literature banyak yang mengupas tentang definisi  idle money.
Teguh Wahyono, M.B.A., Aff.W.M mendefiniskan dana nganggur (Idle money) adalah Money that does not earn any income (such as interest) and thus may gradually lose its value due to inflation. Dalam konteks tersebut dana menganggur dapat diartikan sebagai dana yang tidak produktif dan oleh karenanya tergerus oleh inflasi. Dana menganggur juga disebut dengan barren money atau never money. (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/)


Idle Cash 

Business Dictionary mendefinisikan "idle cash" sebagai dana yang tidak diinvestasikan dalam kendaraan penghasilan. Idle cash memperoleh penghasilan bagi pemiliknya. Uang diparkir di rekening giro yang tidak membayar bunga adalah salah satu contoh idle cash. 
Menurut Investopedia, idle cash sering dianggap sebagai dana terbuang akibat kurangnya penghargaan. Idle cash benar-benar dapat menurunkan nilai dari segi daya beli karena tidak menjaga inflasi. Meskipun sering diinginkan untuk menyimpan beberapa dana cair untuk digunakan dalam membayar tagihan rutin, menempatkan uang dalam dana pasar uang atau alat investasi jangka pendek lainnya dapat menyediakan ketersediaan diinginkan untuk dana sementara masih meningkatkan nilai. 







Dampak


1. Idle Money menyebabkan Uang memiliki nilai tapi sama sekali tidak berharga karena tidak menghasilkan apa-apa. Misalnya Kita memiliki Uang sebesar Rp 100 Rb dan hanya kita simpan didalam dompet untuk beberpa waktu. Uang itu memiliki nilai tapi sama sekali tidak berharga Karena uang tersebut tidak lebih hanyalah selembar kertas bewarna yang ada gambar dan tulisan-tulisannya. (http://aercgroup.blogspot.com/2009/05/idle-money_10.html)

2. Tergerus inflasi. Bila kita memiliki dana nganggur sebesar 100 juta, dan tingkat inflasi adalah 8 persen per tahun. Maka dalam setahun nilai dana yang dimilikinya akan berkurang sebesar 8.000.000,-. Menghindari kerugian tersebut, sejumlah dana nganggur yang dimiliki sebaiknya diberdayakan. Tujuannya adalah mengembangkan, atau mengurangi gerusan inflasi terhadap sejumlah dana nganggur tersebut. (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/)







Masalah


Kenapa koq terjadi demikian? Sementara masyarakat yang membutuhkan cukup banyak antriannya. Usut punya usut, tenyata memang ada aturan yang membuatnya demikian (http://www.p2kp.org/forumdetil.asp?mid=50149&catid=4).

Kalau dana yang harusnya dimanfaatkan masyarakat miskin utk mengembangkan usahanya ini ditahan oleh pengurus lembaga pemberdayaan ekonomi di PNPM Mandiri dan hanya disimpan di bank dan menikmati bunganya untuk kepentingan pengurus ini adalah kejahatan kemanusiaan karena membuat masy miskin tidak bisa memanfaatkan haknya. Tentu akan kami audit lembaganya dan bila masih menahan dana masy tsb dan bilamana masy yang menjadi pemilik dana yang ditahan oleh pengurus itu ingin dibubarkan lembaga tsb kami dari pokja tanpa ragu akan menindak lanjutinya. Segera salurkan dana milik masy kpd masy miskin. Ini bukan milik lembaga tertentu tapi ini milik masyarakat dan menjadi bagian dari pemberdayaan mereka (https://www.facebook.com/aki.jojonsujanaroyat).

Pendampingan dari team konsultan/team fasilitator belum efektif dan optimal, sehingga pergerakan KSM (dan anggotanya) dalam menjalankan usaha serta tingkat kesehatan penggunaan dana (PB) masih rendah bila dikorelasikan dengan tujuan utama dari proses pembelajaran pinjaman bergulir dlm PNPM MP yakni meningkatkan pembelajaran para PS-2 bagaimana melakukan peningkatan aksesibilitas terhadap modal keuangan mikro untuk mengembangkan usaha sector UMKM baik dalam usaha barang maupun jasa.
Kualitas UPK dan BKM dalam manajemen dana pinjaman bergulir masih lemah terutama dalam perencanaan KAS serta manajemen perencanaan perguliran dana.
Mungkin juga pengaruh dari produk kebijakan yang tidak membuat penciptaan iklim yang bebas dan bertanggung jawab terhadap BKM dan UPK dalam tata kelola dana PB karena terdapat berbagai aturan kebijakan diberlakukan secara nasional. Kebijakan tsb kurang membuat kepastian untuk mengakomodasi kondisi dan situasi lokal. Hal ini juga berkaitan dengan kepercayaan diri para team fasilitator pemberdayaan untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas akan makna pinjaman bergulir dan tata kelola UPK dalam konteks sistem pemberdayaan pada PNPM MP.
Persoalan kelembagaan juga menjadi bagian pemicu atas kondisi kualitas efektifitas dana likuid di UPK akhirnya menjadi idle. Status UPK yang tidak jelas status hukumnya, pola hubungan dan tata peran antara BKM-UPK dan Pemerintah lokalnya, cakupan wilayah dan anggota sasaran pelayanannnya (target group) yang harus dihitung secara cermat berapa minimum orang yang dilayani agar tercapai titik impas. Jumlah yang dilayani dengan satuan biaya pelayanan (cost of services/fund). Beberapa faktor tersebut, menentukan ‘nasib” keberlanjutan UPK sebagai bagian dari entitas lembaga keuangan mikro atau hanya entitas lembaga untuk pembelajaran tanpa memikirkan bagaimana sustainabilitasnya (https://www.facebook.com/yono.karyono.7).

Penyebab pertama adalah aturan perguliran yg diatur dalam PTO tidak memungkinkan dana tersebut bergulir cepat (kurang fleksibel, kehati-hatian tinggi). 
Kedua, pembinaan kelompok kurang maksimal. Jadi pinjaman hanya diberikan begitu saja tanpa dibarengi dengan pendampingan usaha (https://www.facebook.com/wahyuddin.kessa).

Kalo ada dana mengendap di UPK, tetapi karena memang sudah tidak ada orang miskin yang butuh bantuan permodalan, ya nggak masalah. Maslaahnya kalau dana di UPK mengendap, sementara warga miskin masih banyak yang membutuhkan bantuan permodalan. Sebagaian dari mereka bahkan harus mengakses permodalan deri sumber lain dengan bunga yang mencekik. Berarti masih ada banyak warga miskin yang tdk UPK-able. Tapi memang butuh pendampingan yang serius (https://www.facebook.com/nanang.martono).

tolong dicari benar2 penyebab kenapa dana tersebut tidak tersalurkan., karena bisa saja ini kesalahan sistem atau malah anjuran dari tingkat atas yang mengatas namakan kepentingan program dan lain-lain..... jujur saja., biasanya pelaku atau lembaga tingkat bawah itu gak pernah menghambat dan neko-neko., kecuali ada anjuran dari tingkat atas., jadi BPK dan BPKP benar2 harus jeli melihat penyebab dari tersendat pencairan dana tsb., jgn sampai seperti biasa, HUKUM hanya menjerat orang-orang kecil tingkat bawah (https://www.facebook.com/abdullah.sajad.5).



Solusi / Pemecahan Masalah


Sedikit solusi kalau ente pada berani :
Indikator RLF boleh dipakai tapi JANGAN DIJADIKAN TARGET,
Buat target baru yang lebih fokus pada KSM, sehingga pendampingan akan fokus di pengembangan KSM,
Beri kemudahan pada KSM yang usahanya memang belum lancar, misal dengan pinjaman musiman dulu, gress period, dan juga kemudahan administrasinya,
Jika KSM memang belum sanggup membayar pokoknya biarkan memperpanjang pinjamannya asalkan mereka masih mengakui pinjam dan membayar jasanya, jadwal ulang gak usah dipermasalahkan, di bank saja diperbolehkan kenapa kita malah membatasi
Perbaiki UPK dengan menjadikan mereka pekerja bukan relawan karena tugasnya memang cukup berat dan menerus
Rasanya hal ini lebih membantu dan indikatorpun akan menjadi baik dengan sendirinya 
TINGGAL BERANI APA TIDAK 

Persoalan pinjaman bergulir harus menjadi konsern team konsultan bukan hanya satu USK pada Team KMP-KMW-Team KORKOT s.d. Team Fasilitator. Cerminan obyektif apakah kualitas pendampingan PNPM MP baik atau tidak, bukti nyatanya diantaranya adalah dari kualitas pinjaman bergulir.
Harus segera ada perbaikan dan penyempurnaan sistem peningkatan kapasitas pendampingan team fasilitator. Tanpa perbaikan dan perubahan mendasar terhadap sistem pendampingan, maka persoalan ini tidak akan memecahkan akarnya. Strategi pendampingan harus berorientasi kepada kultur kaji tindak (riset aksi) serta pengembangan struktur kepemerintahan yang baik (good governance) terutama di tingkat komunitas (BKM-UPK dan Pemerintah lokalnya (Kelurahan dan desanya).
UPK dan KSM diperkuat agar memiliki perencanaan usaha serta tata kelola usaha baik dalam tata kelola (manajemen dana dan manajemen kas) serta perencanaan usaha sector riel barang dan jasa.
Pengendalian internal dalam tata kelola dana PB oleh BKM (BP-UPK) bersama pemerintah lokal/setempatnya menjadi sangat penting , selain pendampingan KSM. Oleh karena itu, budaya pertemuan rutin antara UPK-BKM-Pemerintah Kelurahan dan Pengurus-pengurus KSM harus menjadi bagian utuh untuk mengevaluasi permasalahan dan pengembangan potensi serta RTL bulanan berkaitan dengan manajemen dana PB. Untuk itu, team fasilitator harus mampu bagaimana menjamin kualitas pertemuan organisasi masyarakat warga (OMW) yang menjadi dampingannya.
Perlu disiapkan strategi pengembangan kelembagaan UPK agar menjadi lembaga keuangan mikro yang kokoh dengan status kelembagaan yang jelas dan dapat bermitra dengan berbagai pihak agar berkelanjutan.

Dalam mengatasi persoalan tersebut banyak cara dan kebijakan yang dilakukan UPK PNPM MPd Kecamatan Karangreja selama ini. Adapun kebijakan kebijakan itu yaitu pada dasarnya untuk memudahkan dan mengefektifkan pengelolaan dana seperti : penurunan suku bunga pinjaman,  penambahan jumlah anggota kelompok, penambahan alokasi pinjaman, pengembangan/penciptaan kelompok baru dan penerapan diversifikasi skema kredit. Namun kebijakan ini juga tidak lepas dari plus minus ketika diaplikasikan dilapangan apalagi jika dilakukan dengan tidak hati-hati justru akan menambah persoalan baru (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/).















05 September 2014

PNPM Mandiri Akan Berakhir Pada Tahun 2015

Berakhirnya PNPM Mandiri pada tahun 2015, memang sudah direncanakan sejak PNPM Mandiri diluncurkan pada tahun 2007. Dalam buku pedoman, disebutkan ada periodisasi pelaksanaan PNPM Mandiri, yaitu :
  1. Tahun 2007-2009 tahap pembelajaran atau pemberdayaan
  2. Tahun 2010-2012 tahap kemandirian
  3. Tahun 2013-2014 tahap keberlanjutan
  4. Tahun 2015 tahap exit strategy






04 September 2014

Prees Confrence : Perjuangan KKP Menuai Hasil



Setelah beberapa saat lamanya, nelayan sulit dalam mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional melaut, kini angin segar pun datang pada nelayan. Harapan nelayan untuk kembali mendapatkan pasokan solar bersubdisi menemukan titik terang. Pasalnya, tak kurang dari sebulan lamanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah memperjuangkan nasib nelayan agar mendapatkan jatah solar bersubsidi, berhasil meyakinkan para pemangku kepentingan terkait agar segera membuka kembali kran pembatasan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan. Hasilnya, alokasi pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan di tahun 2014 sebesar 1.800.000 KL. Kesepakatan ini, sebagai bentuk sinergi KKP dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Kamis (4/9).


Sebagai informasi, dari hasil koordinasi KKP bersama pemangku kepentingan terkait telah dihasilkan lima kesepakatan penting dalam normalisasi pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan. Kelima kesepakatan tersebut yakni, sampai akhir tahun ini, alokasi BBM bersubsidi/JBT Jenis Minyak Solar untuk nelayan mencapai 702.540 KL. Adapun rincian saluran dari PT. Pertamina sebesar 670.000 KL, PT. AKR sebesar 31.379 KL dan PT. SPN sebesar 1.160 KL. Kedua, untuk pengaturan dalam pendistribusian minyak solar bersubsidi akan dilakukan oleh pihak KKP bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan PT. Pertamina. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bersubsidi, KKP akan menyampaikan pembagian alokasi per wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki SPDN/SPBN/SPBB per 2 (dua) bulan dilengkapi dengan rencana volume pendistribusian BBM bersubsidi/JBT di masing-masing wilayah tersebut. “Dalam pembagian alokasi BBM bersubsidi per wilayah, KKP masih menunggu rincian kuota/alokasi dan rencana volume pendistribusian BBM bersubsidi/JBT dari masing-masing Daerah,” jelas Sharif.

Lalu kesepakatan keempat, yakni pendistribusian JBT kepada nelayan di suatu wilayah harus melalui penyalur SPDN/SPBN/SPBB yang ada di wilayah tersebut dan bila tidak terdapat penyalur tersebut maka dapat diambil di SPBU/APMS yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan/atau Terminal BBM PT. Pertamina (Persero). Dan terakhir, KKP bersama-sama Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina akan menyiapkan rencana kebutuhan BBM bersubsidi/JBT khusus untuk nelayan Tahun 2015 per Kabupaten/Kota dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan.

Sejalan dengan itu, untuk tahun 2014, KKP telah mengusulkan kuota BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan sebesar 2.795.147 KL. Adapun rinciannya yakni alokasi BBM untuk perikanan tangkap sebesar 1.195.147 KL dan perikanan budidaya sebesar 600.000 KL. Sementara, jika berkaca pada data tahun 2013, penyerapan BBM di tingkat nelayan hanya mencapai 1.698.424 Juta Kl. Untuk itu KKP meminta PT Pertamina selaku penyalur BBM bersubsidi agar menyampaikan data tentang penyerapan BBM para nelayan pada setiap titik distribusi BBM.

Seperti diketahui sebelumnya, dengan terbitnya UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian Solar dan Premium agar kuota sebesar 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014. Disamping itu, melalui surat edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 yang ditujukan kepada badan usaha penyalur BBM PSO yakni, PT. AKR, PT. SPN dan PT Pertamina (Persero) memuat perihal pengendalian konsumsi BBM tertentu tahun 2014. Adapun rincian yakni, BBM jenis minyak solar (Gas Oil) mulai 4 Agustus 2014 dilayani jam 08.00 – 18.00, BBM jenis minyak solar (Gas Oil) dikurangi 20 persen di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) serta dalam penyaluran BBM mengutamakan kapal < 30 GT. Selanjutnya surat edaran BPH Migas menjelaskan bahwa pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi dilaksanakan untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, untuk lembaga penyalur yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Hasilnya, akibat dari pengendalian penyaluran BBM bersubsidi ini, harga komoditas pun mengalami lonjakan, hal ini lantaran pasokannya menurun karena berkurangnya hari melaut para nelayan. kondisi kelangkaan tersebut telah berdampak langsung kepada terjadinya pengurangan produksi, kenaikan biaya produksi dan kenaikan biaya distribusi. Sebabnya, BBM merupakan komponen terbesar dalam operasional nelayan, yakni sekitar 60 persen. Pada saat yang sulit tersebut, para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap memerlukan bantuan dari berbagai pihak khususnya penyediaan BBM yang bersubsidi. Tercatat, saat ini nelayan Indonesia hanya memiliki 560.000 unit kapal, dimana 3000 kapal bertonase 30-100 Gross Ton (GT) dan sisanya merupakan nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 30 GT. Padahal jika merujuk, data PT. Pertamina penyerapan BBM di tingkat nelayan per 31 Juli 2014 hanya sebesar 1.073.667 KL. Sementara untuk periode Agustus hingga akhir tahun 2014, kebutuhan nelayan akan BBM bersubsidi mencapai 702.540 KL.







Sumber : 

03 September 2014

BBPPI Berubah Jadi BBPI

Foto: BBPPI Berubah Jadi BBPI  Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) saat ini berganti nama menjadi "Balai Besar Penangkapan Ikan" (BBPI). Balai tersebut merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perikanan Tangkap.  Kepala BBPI Semarang Bapak Ir. Bambang Ariadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei 2014, BBPPI mempunyai nomenklatur baru menjadi BBPI.  Memiliki tugas melaksanakan uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan, pengujian dan serifikasi produk, serta dukungan dan kerja sama teknik pemanfaatan sumberdaya ikan. Susunan organisasi BBPI terdiri atas bidang uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan, bidang dukungan kerja sama teknik, bidang pengujian dan sertifikasi produk, bidang tata usaha dan juga kelompok jabatan fungsional.  Bidang uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan punya tugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, analisis, uji terap teknik sarana penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan ikan di atas kapal dan habitat sumber daya ikan.  Untuk bidang dukungan dan kerja sama teknik, bertugas melaksanakan dukungan dan kerja sama teknik, bimbingan teknis, penyebarluasan informasi teknik sarana penangkapan dan penanganan hasil tangkapan ikan di atas kapal, habitat sumber daya ikan, serta pengelolaan sistem informasi penangkapan ikan.  Untuk bidang tata usaha, bertugas melaksanankan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, barang kekayaan milik negara, dan rumah tangga serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.  Bidang pengujian dan sertifikasi produk mempunyai tugas melaksanakan pengujian persyaratan kesesuaian teknik, penyiapan bahan standar, dan sertifikasi produk sarana penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan ikan diatas kapal, dan habitat sumber daya ikan. Semoga Semakin Jaya......!!


Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) saat ini berganti nama menjadi "Balai Besar Penangkapan Ikan" (BBPI). Balai tersebut merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perikanan Tangkap.

Kepala BBPI Semarang Bapak Ir. Bambang Ariadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei 2014, BBPPI mempunyai nomenklatur baru menjadi BBPI.


Memiliki tugas melaksanakan uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan, pengujian dan serifikasi produk, serta dukungan dan kerja sama teknik pemanfaatan sumberdaya ikan. Susunan organisasi BBPI terdiri atas bidang uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan, bidang dukungan kerja sama teknik, bidang pengujian dan sertifikasi produk, bidang tata usaha dan juga kelompok jabatan fungsional.

Bidang uji terap teknik pemanfaatan sumber daya ikan punya tugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, analisis, uji terap teknik sarana penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan ikan di atas kapal dan habitat sumber daya ikan.

Untuk bidang dukungan dan kerja sama teknik, bertugas melaksanakan dukungan dan kerja sama teknik, bimbingan teknis, penyebarluasan informasi teknik sarana penangkapan dan penanganan hasil tangkapan ikan di atas kapal, habitat sumber daya ikan, serta pengelolaan sistem informasi penangkapan ikan.

Untuk bidang tata usaha, bertugas melaksanankan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, barang kekayaan milik negara, dan rumah tangga serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Bidang pengujian dan sertifikasi produk mempunyai tugas melaksanakan pengujian persyaratan kesesuaian teknik, penyiapan bahan standar, dan sertifikasi produk sarana penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan ikan diatas kapal, dan habitat sumber daya ikan.
Semoga Semakin Jaya......!!







Sumber : 

02 September 2014

Usaha Peningkatan Perikanan dan Kelautan di Indonesia

Indonesia International Seafood and Processing Expo 2014



Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Jusuf Kalla (JK), akan memfokuskan pengembangan industri kelautan dan perikanan Indonesia melalui empat program yang dicanangkan pada periode 2015-2025. 

Keempat program yang akan direalisasikan antara lain :
  1. Pembangunan sektor ekonomi kelautan yang ramah lingkungan, 
  2. Pengembangan pusat pertumbuhan ekosistem baru di sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia, pulau kecil lainnya serta wilayah perbatasan, 
  3. Pencanangan konektifitas maritim melalui konsep tol laut, penambahan armada dan penggandaan pelabuhan dan 
  4. Menggalang sumber dana dari segi fiskal, swasta dan pembentukan Bank Maritim. 


Terdapat dua konsep dalam pembangunan tol laut, yaitu political base dan pendulum nusantara. Menurut Presiden Jokowi Widodo, pengembangan konektifitas tersebut perlu didukung dengan pembangunan industri galangan kapal lokal, sehingga Indonesia tidak tergantung pada kapal asing. 

Selain mencanangkan keempat program tersebut, Jokowi dan Jusuf Kalla juga menargetkan bahwa Indonesia akan memiliki 500 unit kapal modern dengan kapasitas di atas 30 GT yang tersebar sampai ke provinsi wilayah Maluku dan Papua. Ditambah dengan 1 juta hektar tambak tambahan. Sehingga usaha ini dapat meningkatkan perkembangan multiculture atau pembudidayaan perikanan laut dangkal, serta pengembangan industri jasa maritim. 








President Jokowi Widodo and vice president Jusuf Kalla are focusing marine and fisheries industry development with four programs within the periode of 2015-2025. 

The four programs are 
  1. The development of environmentally friendly marine economic sectors, 
  2. Expanding the growth of ecosystem along the archipelagoinclude the small islands and borders 
  3. Developing a maritime connectivity with the concept of sea toll, introducing new ports and vessels and 
  4. Mobilizing fiscal an private sector participations as well as the establishment of the Maritime Bank. 


Two basic concepts in building toll ocean are the political base and the Nusantara Pendulum by connecting the archipelago. According to the President Jokowi Widodo, the connectivity development needs to be supported by the development of the local shipbuilding industry, so Indonesia does not depend on foreign ships. 

In addition to the four programs, Jokowi and Jusuf Kalla also urge to have 500 units of modern ships with 30 GT capacity which will be allocated all along archipelago and up to area in Maluku and Papua. In line with, one million acres of ponds is needed to ameliorate multicultural development and the cultivation of shallow marine fisheries, as well as the development of the maritime services industry. 








Judul asli : 
Efforts Jokowi & Jusuf Kalla in Developing National Fisheries | Upaya Jokowi & Jusuf Kalla Dalam Meningkatkan Perikanan Nasional 

01 September 2014

Kelangkaan BBM karena Mafia Minyak

Jokowi Wacanakan Bangun Kilang Minyak


INILAHCOM, Surabaya - Presiden terpilih Joko Widodo menyebut, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) saat ini disebabkan banyaknya mafia minyak.

"Ya karena pengelolaannya ada yang tidak benar, tidak benar seperti apa, karena di dalamnya ada yang tidak betul, tidak betul seperti apa, karena negara tidak berani memotong, memotong apa, yang nggak bener tadi, mafia minyak," kata Jokowi di Muktamar PKB, Surabaya, Minggu (31/8/2014).

Menurutnya, jika negara berani menumpas mafia minyak, maka subsidi BBM pun dapat diminimalisasi.

"Di situ saja kuncinya, sehingga biaya-biaya jadi besar sekali," ujarnya.

Selain itu untuk menambah kuota BBM, Indonesia perlu membuat kilang minyak sendiri. Gubernur DKI Jakarta itu menyesalkan minyak di Indonesia yang dibawa ke luar negeri.

"Coba bayangkan minyak dari Indonesia, di kirim keluar, terus dimasak di sana, minyaknya dimasukkan lagi ke Indonesia, piye (bagaimana) ini. Logika bodoh saya, kenapa tidak dibuat di sini, buat kilang di sini. Logikanya itu," tandasnya. [ton]








Judul asli : Jokowi Wacanakan Bangun Kilang Minyak
Oleh: Fadhly Zikry 

28 August 2014

PKPM (Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat)

WORKSHOP
Peningkatan Peran Pemerintah Daerah 
Dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat



SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara resmi meluncurkan Kerjasama Model Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Menuju Desa Berdikari di Jawa Tengah.


Kerja sama secara resmi dilakukan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH dengan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra selaku Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri Sujana Royat, dan Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas Rudi S Prawiradinata, pada Penutupan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam PKPM terkait Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Hotel Novotel Semarang, Rabu (27/8).

Pemerintah Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan kerjasama model PKPM dengan menetapkan lokasi pilot di tujuh kabupaten yang berada di DAS Serayu dan DAS Luk Ulo. Yaitu Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Purbalingga, dan Wonosobo.

“Kemiskinan kita punya. Selama ini sudah ada instrumen PNPM. Dana amanah pun sudah ada,” ungkap Ganjar.

Ditambahkan, untuk membantu pembangunan di pedesaan, pemerintah provinsi sudah mengalokasikan bantuan anggaran untuk masing-masing desa. Jumlah anggaran yang diberikan bervariasi sesuai dengan kondisi kemajuan desa, yakni Rp 40 juta untuk desa dengan penduduk miskin rendah, Rp 60 juta untuk desa berpenduduk miskin sedang, dan Rp 100 juta untuk desa dengan kemiskinan tinggi. Pemberian bantuan itu sekaligus jembatan menuju pelaksanaan Undang-Undang Desa dengan anggaran desa yang lebih banyak.

Yang harus diperhatikan, kesiapan rencana aksi, pelaksana, sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat desa, dan juga sosialisasi hukum yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Jangan sampai ada jaksa masuk desa,” kata Ganjar.

Untuk melaksanakan komitmen itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Apalagi Pemerintah Pusat berkepentingan terhadap pelaksanaan Model PKPM di daerah, sebagai implikasi Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, agenda peta jalan PNPM mandiri (penguatan peran daerah dalam pemberdayaan masyarakat), serta Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI).

Deputi Menko Kesra Sujana Royat meyakini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mampu melayani seluruh masyarakat miskin yang ada di wilayahnya. Jika berhasil di Jawa Tengah, program ini bisa menjadi percontohan untuk daerah lain.

Ditambahkan, dengan penyelenggaraan workshop, diperoleh rumusan koordinasi dan pembagian peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan PKPM, serta rencana aksinya yang dilakukan. Materi yang diberikan meliputi pelaksanaan 10 komponen pemberdayaan masyarakat dalam UU tentang Desa. Yakni, alokasi anggaran dan mekanisme penyaluran dana, penyelenggaraan pendampingan desa, perencanaan dan penganggaran desa, sistem dan mekanisme dan tata kelola yang baik, kelembagaan masyarakat, pengelolaan asset masyarakat, pengarusutamaan program kementerian/ lembaga berbasis desa, pengelolaan keuangan desa, peningkatan kapasitas desa, serta sistem informasi dan sosialisasi.

Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Pamuji Lestari menambahkan pelaksanaan PKPM di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut workshop Penguatan Kebijakan dan Kemampuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelembagaan Multipihak, yang diselenggarakan Kemenkokesra 2013 lalu.

“Kita harus sepakat tentang prinsip UU Desa. Satu desa satu perencanaan, satu desa satu produk. Kita mulai tujuh daerah di Jawa Tengah, kecil tapi berhasil,” tandasnya.

(humas jateng)







Judul asli : Satu Desa Satu Perencanaan

18 August 2014

Program Pendampingan UU Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.


Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tahu dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Ke depan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan di masyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program menghadapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM


Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra "Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor "Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

Red@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya







Judul asli : KEMENDAGRI,PNPM Pasca Undang-Undang Desa

16 August 2014

Anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa

detikcom


Jakarta - Proporsi Alokasi Anggaran Dana Desa dalam struktur Rancangan APBN (RAPBN) 2015 yang baru disampaikan Presiden SBY dikritisi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. Menurut Budiman, alokasi dalam RAPBN tersebut masih jauh dari harapan.

“Meskipun Undang Undang Desa menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4% dari Dana Transfer Daerah. Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang-Undang Desa,” kata Budiman kepada detikcom, Jumat (15/8/2014).

Presiden SBY menyatakan dari RAPBN Rp 2.019,9 triliun, belanja pemerintah pusat Rp Rp 1.379,9 triliun. Sedangkan transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 640 triliun.

Mengutip amanat UU Desa, Budiman mengatakan, pemerintah harusnya mengalokasikan Anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Ini berarti dengan angka Rp 640 triliun, semestinya Dana Desa sebesar Rp 64 triliun.

Budiman juga berujar UU Desa seharusnya up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun dengan anggaran hanya Rp 9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM, berarti pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM.

“RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013,” beber pria yang getol memperjuangkan pengesahan UUDesa ini.

Menurutnya, semestinya  pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5% dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp 32 triliun. Hal ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.

“Alokasi ini pula menurut hemat saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan, yang menyebut bahwa UU Desa adalah tonggak sejarah baru,” pungkasnya.

UU Desa yang mengatur Dana Desa menjadi populer saat kampanye Pilpres lalu. Baik Prabowo maupun Jokowi sama-sama menjanjikan mengucurkan dana pembangunan ke desa-desa.







Judul asli : Budiman Nilai Alokasi Dana Desa di RAPBN 2015 Terlalu Kecil

Penyampaian RUU APBN 2015 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI




Pidato Presiden RI Pada Penyampaian RUU APBN 2015 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, 15 Agustus 2014.




Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang Saya hormati,

Mengawali pidato ini, saya mengajak hadirin sekalian, untuk sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat kembali berkumpul untuk melanjutkan tugas bersama kita, setelah tadi pagi kita bersama menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka penyampaian Pidato Kenegaraan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, siang ini saya akan menyampaikan Keterangan Pemerintah, atas RAPBN Tahun Anggaran 2015, beserta Nota Keuangannya. Keterangan pemerintah yang akan saya sampaikan ini adalah yang kelima dan terakhir dalam masa bhakti Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan yang kesepuluh sejak awal Kabinet Indonesia Bersatu Pertama yang saya pimpin. Oleh karena itu sudah sepatutnya saya memulainya dengan menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang konstruktif. Tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerja sama ini situasinya sering amat dinamis, disertai dengan perbedaan yang tajam diantara kita. Namun saya melihat semua ini menunjukkan bahwa proses demokrasi dan check and balances, berjalan di negeri ini. Evelyn Beatrice Hall, penulis biography pemikir Perancis Voltaire, menulis sebuah ungkapan yang amat terkenal, “Walau saya sangat menentang pendapat anda, tetapi saya akan mempertahankan hak anda untuk berpendapat”. Itu adalah cerminan, bagaimana hak berpendapat dalam proses itu selalu kita jaga. Dan saya melihat bahwa ini adalah merupakan proses demokrasi yang memperkaya upaya kita untuk membawa negeri ini kearah yang lebih baik.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kerja-sama atas pembahasan yang dilakukan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2015 ini. Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2015 juga dilakukan dengan memperhatikan saran, pendapat, dan pertimbangan DPD RI. 
Secara khusus saya juga ingin menyampaikan penghargaan saya kepada DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah untuk menyelesaikan perubahan APBN 2014 pada tanggal 18 Juni 2014 yang lalu, lebih awal dari biasanya. Perubahan itu memang diperlukan untuk merespons perkembangan situasi global dan nasional yang begitu cepat. Sejak 2013 yang lalu suasana ekonomi dan keuangan global berubah, yang ditandai oleh merosotnya harga komoditi ekspor utama kita, dan kemudian mengetatnya situasi likuiditas global karena perubahan kebijakan moneter Amerika Serikat. APBN dan Neraca Pembayaran kita terkena imbasnya dan mengalami tekanan yang cukup serius. DPR RI ternyata tanggap mengenai urgensi masalah ini, sehingga penyesuaian APBN 2014 dapat diselesaikan tepat waktu. Perubahan APBN 2014 dan penyesuaian berbagai kebijakan fiskal yang mendukungnya, serta langkah-langkah kebijakan di bidang moneter serta kebijakan-kebijakan sektoral yang kita ambil, merupakan respon utuh kita ter-hadap masalah yang saya sebut tadi. Alhamdulillah, dari indikator-indikator yang ada, usaha kita nampak mulai membuahkan hasil --- defisit APBN maupun Neraca Pembayaran tetap dapat dikendalikan dan potensi gejolak ekonomi dan keuangan di dalam negeri dapat kita redam.
Penyusunan RAPBN 2015 juga diawali dengan momentum yang baik terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2014 menyangkut judicial review Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya semakin mempertegas peran pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan dan pengawasan anggaran negara. Saya yakin bahwa dukungan check and balance secara lebih strategis dan konstruktif atas APBN ke depan oleh DPR RI akan semakin memperkuat APBN dalam mencapai tujuan nasional yang kita cita-citakan bersama.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Perlu saya kemukakan bahwa berbeda dengan Nota Keuangan dan RAPBN tahun-tahun sebelumnya, Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini, untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru hasil Pemilu tahun 2014. Oleh karena itu, penyusunan anggaran belanja Kementerian Negara dan Lembaga dalam RAPBN 2015 masih bersifat baseline, yang substansi utamanya hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap, langkah ini dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah baru, untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan. Setelah tanggal 20 Oktober mendatang, saya yakin bahwa pemerintah baru akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk memperbaiki anggaran dan memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan 5 tahun mendatang.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sungguh kita patut bersyukur, dalam sepuluh tahun terakhir ini, pembangunan di tanah air kita mengalami kemajuan yang menggembirakan. Pada tahun 2004, total belanja negara adalah sebesar Rp427,2 triliun. Pada tahun 2014 ini, angka tersebut mencapai Rp1.876,9 triliun. Berarti, dalam sepuluh tahun belanja negara meningkat sekitar empat kali lipat. Selama sepuluh tahun terakhir, anggaran kesehatan meningkat sekitar 8 kali lipat, dari Rp8,1 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp67,9 triliun pada tahun 2014. Pada kurun waktu yang sama, anggaran pendidikan meningkat 6 kali lipat dari Rp62,7 triliun menjadi Rp375,4 triliun, anggaran untuk infrastruktur meningkat hampir 11 kali lipat dari Rp18,7 triliun menjadi Rp206,6 triliun, dan anggaran untuk ketahanan pangan meningkat hampir 7 kali lipat dari Rp10,7 triliun menjadi Rp72,4 triliun. Peningkatan belanja tersebut dilakukan seraya tetap menjaga defisit anggaran dalam angka yang selalu lebih rendah dari batas defisit yang ditetapkan dalam perundang-undangan, yaitu sebesar 3 persen dari PDB.
Prinsip kehati-hatian fiskal dan pengamanan risiko fiskal juga kita terapkan dalam pengelolaan utang kita. Rasio utang terus kita turunkan dari 56,6 persen dari PDB pada tahun 2004, menjadi sekitar 25,6 persen pada tahun 2014. Hal ini akan kita terus jaga keseimbangannya di tahun-tahun mendatang, sehingga anggaran kita tidak mudah terpengaruh oleh gejolak keuangan domestik maupun global, serta sekaligus untuk makin memperkokoh ke-mandirian fiskal kita.
Peran APBN sebagai instrumen kebijakan untuk meredam gejolak ekonomi dan keuangan selalu kita padukan dan kita sinkronkan dengan langkah-langkah di bidang moneter, keuangan dan kebijakan-kebijakan sektoral yang relevan. Pada tahun 2008, misalnya, ketika terjadi krisis keuangan global --- yang sejumlah pengamat menyebutnya sebagai krisis keuangan terdahsyat yang dialami dunia sejak krisis tahun 1929 --- kita meresponsnya dengan melakukan penyesuaian mendasar APBN kita, disertai dengan langkah-langkah taktis dan cepat di bidang moneter dan perbankan serta di sektor-sektor terkait. Langkah kebijakan itu telah berhasil meminimalkan dampak krisis tersebut pada perekonomian nasional, yang kemudian bangkit kembali dengan cepat. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun 2013-2014 ini untuk skala krisis ekonomi yang lebih kecil.

Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
APBN bukanlah hanya berkaitan dengan tambahan besaran angka-angka pendapatan dan belanja negara. APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam sepuluh tahun terakhir, sekalipun tantangan yang kita hadapi tidak ringan, seperti krisis ekonomi global dan bencana alam di dalam negeri yang tak kunjung henti, pembangunan nasional Indonesia tetap dapat kita jalankan dan optimalkan dengan segenap semangat, kekuatan, dan sumber daya yang ada.
Indikator-indikator pembangunan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mengalami peningkatan kesejahteraan dibandingkan periode sebelumnya, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menjadi 5,0 persen pada tahun 2004 dan terjaga pada kisaran rerata 5,8 persen dalam periode 2005-2013.
Tak hanya itu, tahun 2014 Bank Dunia mengumumkan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar ekonomi dunia berdasarkan metode perhitungan Purchasing Power Parity. Hal ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan dan menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar. Ke depan, Indonesia memiliki potensi yang amat besar untuk menjadi pelaku penting dalam perekonomian dunia.
Pertumbuhan ekonomi kita tidak hanya cukup tinggi, namun juga semakin inklusif dan berkualitas. Pertumbuhan kualitas manusia Indonesia yang tercermin dari Human Development Index (HDI) meningkat dari 0,640 pada tahun 2005 menjadi 0,684 pada tahun 2013, sesuai data UNDP dalam Human Development Report 2014. Rata-rata pendapatan per kapita rakyat Indonesia pada tahun 2004 adalah sebesar USD1.161, dan kemudian selama 9 tahun meningkat rata-rata 13,0 persen per tahun, sehingga pada tahun 2013 mencapai USD3.475. Angka ini berdasarkan data indikator ekonomi Bank Dunia. Kenaikan pendapatan per kapita ini juga menjadi tolok ukur peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia secara umum.
Peningkatan kesejahteraan tersebut juga berdampak pada penurunan angka kemiskinan Indonesia menjadi sekitar 11,25 persen pada bulan Maret 2014, dari 16 persen di tahun 2005. Hal itu juga diikuti dengan penurunan pengangguran terbuka yang hampir setengahnya dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun 2005, angka pengangguran terbuka masih sebesar 11,2 persen. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Pemerintah, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi 5,7 persen pada bulan Februari 2014. Pada penghujung tahun 2013, Pemerintah juga telah meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui terbentuknya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kedua program ini Pemerintah memberikan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mengakses fasilitas kesehatan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan mulai berjalan pada tahun 2015 mendatang.

Hadirin yang saya hormati,
Walaupun telah banyak yang kita capai, kita harus mengakui bahwa sejumlah sasaran pembangunan belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Sejumlah keadaan belum dapat kita perbaiki secara signifikan. Hal ini, antara lain disebabkan oleh terdapatnya berbagai permasalahan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal.
Sebagai dampak dari melambatnya perekonomian global, pertumbuhan ekonomi di sebagian besar negara emerging economies, termasuk Indonesia, mulai menunjukkan perlambatan pada tahun 2013. Selain itu kebijakan pengurangan stimulus moneter atau tapering off oleh Bank Sentral Amerika Serikat, mengakibatkan gejolak yang amat tajam di sektor keuangan di banyak negara emerging economies, termasuk India, Turki, Brazil, Afrika Selatan dan juga Indonesia. Tekanan terhadap perekonomian Indonesia tercermin pada tekanan dalam defisit transaksi berjalan dan gejolak di sektor keuangan. Akibatnya, nilai tukar rupiah mengalami tekanan yang cukup besar sebagaimana yang kita rasakan dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk mengembalikan stabilitas ekonomi makro, Pemerintah bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional melalui paket kebijakan ekonomi yang terkoordinasi baik dari sisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan, maupun sektor riil. Dalam waktu yang relatif singkat, defisit transaksi berjalan berhasil diturunkan dari USD10 miliar pada triwulan kedua 2013, menjadi USD4 miliar pada triwulan keempat 2013. Dengan langkah-langkah ini gejolak di sektor keuangan relatif dapat diredam. Walaupun terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, perlu dicatat, bahwa dengan pertumbuhan 5,8 persen dalam tahun 2013, Indonesia tetap mampu menempatkan dirinya sebagai negara dengan pertumbuhan tertinggi kedua diantara negara-negara G-20. 
Untuk itu saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada semua pihak, termasuk DPR-RI, jajaran pemerintah daerah, dunia usaha dan media, yang telah bekerja sama sehingga kita mampu mengatasi gejolak di tahun 2013 lalu. Harus diakui, dengan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan Bank Indonesia, untuk sementara pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan. Namun demikian, perlambatan sementara ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan di masa depan. Dengan langkah ini, pemerintahan baru akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang.
Kita ketahui bersama, gejolak ekonomi dan perlambatan ekonomi global terus berlanjut di tahun 2014, ditambah lagi dengan ketidakpastian geopolitik diberbagai belahan dunia yang telah menimbulkan berbagai ketidakpastian. Akibatnya, dalam paruh pertama tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,2 persen. Dengan kondisi perekonomian dunia seperti ini, saya ingin mengingatkan bahwa tantangan ke depan terus terang tidaklah mudah, bahkan mungkin akan lebih berat dibandingkan sebelumnya.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah barang tentu berdampak pada pencapaian sasaran pembangunan yang lain, yaitu tingkat kemiskinan. Memang, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kita telah berhasil menurunkan tingkat kemis-kinan, namun penurunan tersebut tidak bisa secepat yang direncanakan. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk terus menurunkan tingkat kemiskinan di masa depan dengan berbagai upaya yang efektif.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Tahun 2015 mendatang menandai dimulainya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ketiga, tahun 2015–2019. Sebagaimana kita ketahui bersama, RPJMN merupakan strategi pembangunan dan kebijakan yang disusun sebagai tahapan untuk mencapai tujuan mewujudkan Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur.
Dalam RPJMN ketiga ini, Pemerintah telah menetapkan beberapa isu strategis baik di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, maupun perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penanganan isu-isu strategis ditempuh melalui program kerja tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang pada tahun 2015 mengangkat tema “Melanjutkan Reformasi Pembangunan bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan“.
Sejalan dengan tema RKP tahun 2015, maka tema kebijakan fiskal yang diusung adalah “Penguatan Kebijakan Fiskal, dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”. Kebijakan fiskal berperan dalam mendorong per-tumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan. Semua itu pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keseluruhan upaya itu kita lakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pengendalian risiko, serta tetap menjaga kesinambungan fiskal.
Selama ini pemerintah telah dan akan terus berupaya untuk selalu mewujudkan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Upaya-upaya itu kita laksanakan melalui peningkatan produktivitas APBN, penciptaan iklim investasi yang kondusif namun juga ramah terhadap lingkungan, penguatan kemampuan stabilisasi fiskal, serta pengelolaan keuangan negara yang fleksibel, tepat dan bijak. Sama pentingnya dengan itu, perumusan kebijakan fiskal juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian target-target pembangunan nasional, dan peningkatan perlindungan sosial.
Kita menyadari bahwa peran APBN dalam membiayai dan mendorong perekonomian juga terbatas. Oleh karena itu partisipasi sektor swasta perlu terus kita gerakkan. Inovasi-inovasi kebijakan dan insentif pemerintah terus kita kembangkan. Hal lain yang menjadi perhatian kita yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sebagai modal utama percepatan pembangun-an. Oleh karena itu kebijakan pendidikan juga harus berorientasi ke depan. Berbagai skema beasiswa terus dikembangkan, termasuk Presidential Scholarship, guna lebih meningkatkan kualitas generasi muda kita di masa depan.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, dukungan pengembangan sektor usaha kecil menengah terus kita optimalkan antara lain melalui sektor perpajakan, dukungan kesempatan berusaha, dukungan akses pembiayaan, serta produksi dan pemasaran. Pemberdayaan masyarakat juga perlu terus kita optimalkan. Selain itu bantuan-bantuan sosial dan pemberian subsidi kepada masyarakat perlu terus diperbaiki agar lebih tepat dan efektif. Anggaran kita yang terbatas harus benar-benar dialokasikan untuk seoptimal mungkin kesejahteraan masyarakat, utamanya kelas menengah bawah. Program-program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang sudah kita canangkan pada akhir 2013 perlu terus kita perbaiki perencanaannya, kita dorong implementasinya, kita evaluasi pelaksanaannya. Program-program tersebut merupakan salah satu yang terbesar dan terluas di dunia. Untuk itu, kita perlu sungguh berhati-hati dalam menjaga kesinam-bungannya, termasuk implikasinya terhadap pembiayaannya di masa depan.
Pembangunan ekonomi Indonesia juga harus kita laksanakan dalam konteks yang berkelanjutan, dalam arti pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Untuk itu program-program Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK dan RAD-GRK) yang telah kita tetapkan, terus kita laksanakan sebaik-baiknya. 

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dengan memperhatikan perkembangan perekonomian global dan kinerja perekonomian domestik pada tahun 2013, serta proyeksi tahun 2014 dan 2015, pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa gambaran umum atas sejumlah asumsi dasar ekonomi makro tahun 2015 yang dijadikan landasan bagi penyusunan arah program kerja dan kebijakan di tahun 2015 mendatang.
Pertama, gejolak dalam perekonomian global diperkirakan masih terjadi, namun demikian diharapkan terjadi perbaikan dalam perekonomian dunia. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 diharapkan mencapai 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi yang ingin kita capai, selain didukung oleh faktor eksternal juga didorong oleh membaiknya stabilitas dan fundamental ekonomi, serta berlanjutnya kebijakan struktural dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berimbang, dan berkelanjutan.
Kedua, asumsi inflasi pada tahun 2015 dijaga pada kisaran 4,4 persen. Upaya menjaga inflasi akan didukung dengan upaya men-jamin pasokan dan distribusi kebutuhan masyarakat serta peningkatan koordinasi dan sinergi otoritas fiskal dan Bank Indonesia.
Ketiga, berkaitan dengan asumsi nilai tukar rupiah. Adanya kemungkinan Bank Sentral Amerika Serikat melakukan normalisasi kebijakan moneternya dengan menaikkan tingkat bunga di tahun 2015, akan membawa dampak kepada tekanan nilai tukar rupiah dan mata uang banyak negara, termasuk Indonesia. Karena itu dibutuhkan satu asumsi yang realistis dan mampu mengantisipasi perkembangan ke depan. Melalui langkah-langkah bauran kebijakan makroprudensial yang terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia dan OJK, nilai tukar Rupiah dalam tahun 2015 diperkirakan akan terjaga dan bergerak relatif stabil pada kisaran Rp11.900 per dolar Amerika Serikat.
Keempat, berkaitan dengan asumsi suku bunga. Dengan mempertimbangkan agar Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor dan juga memperhitungkan risiko peningkatan suku bunga di Amerika Serikat, maka rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, diasumsikan pada tingkat 6,2 persen. 
Kelima, menyangkut asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP). Setelah mempertimbangkan berbagai faktor utama, asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar USD105 per barel.
Keenam, berkaitan dengan asumsi lifting minyak mentah dan lifting gas bumi. Dalam tahun 2015, lifting minyak mentah diperkirakan dapat meningkat secara bertahap mencapai sekitar 845 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pokok-pokok kebijakan fiskal dan penganggaran tahun 2015 meliputi tiga bidang utama, yaitu kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, dan kebijakan pembiayaan anggaran.
Pada kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk men-dorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan daya saing. Oleh karena itu, dalam upaya mencapai target penerimaan perpajakan pada tahun 2015, penting diberlakukan beberapa kebijakan fiskal di bidang perpajakan, antara lain, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral.
Dari total pendapatan negara, penerimaan perpajakan direnca-nakan mencapai Rp1.370,8 triliun, naik 10 persen dari target APBNP tahun 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2015 menjadi 12,32 persen. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, mencapai 15,62 persen. Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, perlu diimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak, meliputi peningkatan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung Pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowances) untuk menstimulasi tumbuhnya sektor strategis tertentu, sehingga nilai tambah perekonomian dapat dioptimalkan.
Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, pada tahun 2015 perlu dioptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari PNBP sumber daya alam melalui upaya pencapaian target produksi, transparansi pengelolaan, dan efisiensi produksi.

Hadirin sekalian yang saya hormati
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu fungsi anggaran belanja negara adalah sebagai penggerak perekonomian. Pengalokasian belanja negara yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja Pemerintah Pusat tahun 2015 diarahkan untuk:
Pertama, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui program reformasi birokrasi pada Kementerian Negara dan Lembaga, serta perbaikan kualitas belanja;
Kedua, meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi serta melakukan upaya pengentasan kemiskinan;
Ketiga, mendukung percepatan pencapaian kekuatan dasar TNI yang diperlukan (minimum essential force), sesuai dengan kemam-puan keuangan negara dengan lebih memberdayakan industri pertahanan dalam negeri;
Keempat, meningkatkan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi non-energi;
Kelima, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana dan adaptasi terhadap dampak bencana terkini, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, air dan energi;
Keenam, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas;
Ketujuh, meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
Kedelapan, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui dukungan cadangan risiko fiskal.
Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran-sasaran strategis serta berpedoman pada kriteria-kriteria penganggaran yang saya kemukakan tadi, pada RAPBN Tahun 2015, alhamdulillah, kita tetap dapat memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Kita bersyukur, dari tahun ke tahun, alokasi anggaran pendidikan dapat terus kita tingkatkan. Dalam tahun 2014 anggaran pendidikan telah mencapai Rp375,4 triliun dan tahun 2015 mendatang direncanakan sebesar Rp404,0 triliun.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sekarang, ijinkan saya untuk menguraikan secara rinci pokok-pokok kebijakan dan rencana pada sisi belanja negara. Pada RAPBN Tahun 2015 direncanakan terdapat tujuh Kementerian Negara dan Lembaga yang akan mendapat alokasi anggaran yang cukup besar di atas Rp40 triliun. Ketujuh Kementerian Negara dan Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendi-dikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemen-terian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.
Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebuda-yaan sebesar Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama sebesar Rp50,5 triliun, akan diprioritaskan untuk meningkatkan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan. Strategi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia, sekali-gus memanfaatkan potensi demografi Indonesia yang produktif.
Sejak tahun pelajaran 2013/2014, pemerintah terus berupaya agar kualitas pendidikan terus meningkat dan akses menjadi sema-kin luas, termasuk untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal. Disadari bahwa perbaikan kualitas pendidikan memerlukan pe-ngembangan kompetensi pendidik dan dukungan ketersediaan infrastruktur. Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendi-dikan, dalam tahun 2015, kita tingkatkan lagi penyediaan bantuan siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi.
Alokasi anggaran pada Kementerian Kesehatan yang sebesar Rp47,4 triliun diprioritaskan untuk peningkatan akses dan kualitas kesehatan, antara lain berupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas di daerah perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar, sehingga memenuhi standar pelayanan Kesehatan Primer sebanyak 70 puskesmas; pemberian bantuan operasional kesehatan sebanyak 9.715 puskesmas; penyaluran anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait BPJS kesehatan; serta peningkatan persentase jumlah bayi usia 0-11 bulan yang memperoleh imunisasi dasar lengkap sebesar 91 persen. Dengan berbagai program dan kegiatan tersebut di-harapkan, akses dan kualitas kesehatan masyarakat akan semakin meningkat di seluruh pelosok tanah air.
Di bidang pertahanan, dialokasikan dana untuk anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp95,0 triliun. Alokasi dana ini antara lain digunakan untuk melanjutkan pemenuhan kekuatan dasar yang diperlukan (Minimum Essential Forces/MEF), meningkatkan upaya pemeliharaan dan perawatan melalui peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri, baik produksi alutsista maupun pemeliharaannya.
Di samping pertahanan negara, alokasi anggaran untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi prioritas yaitu sebesar Rp47,2 triliun. Alokasi anggaran Polri yang terus meningkat, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, Pemerintah memandang perlu untuk mempertahankan rasio polisi dengan jumlah penduduk sebesar 1 berbanding 582, yang dilaksanakan dengan menambah jumlah personil Polri. Dengan berbagai program tersebut, diharapkan Polri dapat menjalankan tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih baik lagi.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Kita sama-sama menyadari bahwa pembangunan infrastruktur nasional masih jauh dari sempurna. Hal tersebut sering kita rasa-kan menjadi penghambat berbagai peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial di tanah air. Untuk mengatasi berbagai persoalan itu, sejumlah proyek infrastruktur berskala besar sedang dikerjakan di berbagai wilayah tanah air. Pada tahun 2015, infrastruktur diarahkan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar wilayah, serta sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua kementerian yang sangat berperan di bidang pemba-ngunan infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum, yang dialokasikan dana sebesar Rp74,2 triliun dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp44,6 triliun. Dengan adanya pengembangan infrastruktur sebagai faktor utama, diharapkan biaya logistik akan menurun dari 25,2 persen terhadap PDB pada tahun 2013 menjadi 23,6 persen dari PDB pada tahun 2015. 
Di samping konektivitas nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, juga mengemban tugas pembangunan infrastruktur irigasi dan waduk dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan air bersih serta pembangunan sarana dan prasarana pengaman pantai sepanjang sekitar 22 kilometer.
Sementara itu, pada tahun 2015 mendatang, melalui Kementerian Perhubungan direncanakan akan dibangun 5 bandar udara baru dan mengembangkan serta merehabilitasi 51 bandar udara.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Selain tujuh Kementerian Negara dan Lembaga yang mendapat alokasi anggaran yang dominan, terdapat sejumlah Kementerian Negara dan Lembaga yang memperoleh pagu alokasi anggaran di atas Rp10,0 triliun, termasuk Kementerian Pertanian sebesar Rp15,8 triliun yang direncanakan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian. Khusus untuk sektor Pertanian, di samping anggaran yang telah dialokasikan di atas, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk mendukung sektor pertanian seperti antara lain irigasi, subsidi pupuk dan subsidi benih.
Selanjutnya, sebagai salah satu penopang pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan energi adalah hal yang mutlak untuk dilakukan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dialokasikan anggaran sebesar Rp11,3 triliun yang direncanakan untuk pembangunan infrastruktur ketenaga-listrikan dan bioenergi.
Anggaran belanja non-Kementerian Negara dan Lembaga dalam RAPBN tahun 2015 direncanakan sebesar Rp779,3 triliun, yang dialokasikan antara lain untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang.
Anggaran belanja subsidi dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar Rp433,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp363,5 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp70,0 triliun.
Pemerintah menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, penyalur-an subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah, sebagian juga masih dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan yang selama ini telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi dan juga alokasi yang lebih tepat sasaran perlu terus dilakukan dalam tahun 2015. Untuk melanjutkan kebijakan tersebut perlu diambil langkah-langkah kebijakan berupa peningkatan efisiensi subsidi energi melalui ketepatan target sasaran; penyaluran subsidi non-energi secara lebih efisien; penajaman penetapan sasaran dan penyaluran dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih valid; dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam RAPBN tahun 2015, dialokasikan anggaran program pengelolaan utang negara untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp154,0 triliun. Alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berhasil melakukan strategi pengelolaan utang negara yang, salah satunya ditunjukkan melalui penurunan rasio pembayaran bunga utang terhadap Belanja Pemerintah Pusat dari 14,9 persen pada tahun 2009 menjadi sebesar 10,6 persen pada tahun 2014.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Selain dialokasikan melalui anggaran belanja pemerintah pusat, dalam RAPBN tahun 2015 pemerintah juga tetap menganggarkan alokasi Transfer ke Daerah sebagai instrumen pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Dalam tahun 2015, sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015–2019, dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain Dana Transfer ke Daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan “Dana Desa” melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis Desa. Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640,0 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.
Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus, dalam RAPBN tahun 2015 Pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,5 triliun atau naik sekitar Rp320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp16,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,0 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp7,0 triliun. Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp2,5 triliun. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Hadirin yang saya muliakan,
Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelak-sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara. Pengalokasian Dana Desa tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber penda-naan yang besar kepada Desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh Desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Sebagaimana telah saya kemukakan di awal pidato ini, untuk tahun 2015, kita perlu terus berupaya mempercepat pencapaian target pembangunan nasional melalui kebijakan fiskal yang ekspansif. Sebagaimana kita ketahui, konsekuensi dari kebijakan fiskal yang ekspansif adalah terjadinya defisit anggaran.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2015, kebijakan umum pembiayaan diarahkan pada beberapa kebijakan utama, antara lain: pertama, pengendalian rasio utang terhadap PDB. Kedua, mengutamakan pembiayaan utang yang bersumber dari dalam negeri. Ketiga, mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. 
Kita berharap, melalui serangkaian kebijakan pembiayaan anggaran, rasio utang Pemerintah terhadap PDB dapat dijaga tren yang menurun dalam jangka menengah. Penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB harus terus kita jaga dan lanjutkan guna mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan, yang Insya Allah, akan semakin memperkuat struktur ketahanan fiskal kita.
Dengan uraian RAPBN 2015 yang saya kemukakan tadi, secara garis besar postur RAPBN 2015 dapat saya sampaikan sebagai berikut: total pendapatan negara mencapai sebesar Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.370,8 triliun, PNBP sebesar Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN 2015 adalah sebesar Rp257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB, turun dari defisit APBNP 2014 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Sebelum mengakhiri keterangan pemerintah ini, ingin saya kemukakan bahwa tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi periode pemerintahan hasil Pemilihan Umum tahun 2014. Kita semua berharap pada tahun 2015, seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah terbukti memperbaiki kondisi bangsa kita, dan telah terbukti pula meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat dapat terus dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Sebaliknya, program dan kegiatan yang kurang efektif bagi masyarakat dan bagi peningkatan pembangunan, dapat dievaluasi dan diperbaiki. Saya juga berkeyakinan pemerintahan mendatang juga akan mengembangkan kebijakan dan program-program baru guna merespons perkembangan situasi yang dihadapi.
Dalam perencanaan anggaran dan pembangunan pada beberapa tahun terakhir, kita menghadapi tantangan pengkaplingan anggaran belanja untuk bidang-bidang tertentu. Untuk memenuhi amanat penyelenggaraan negara sesuai UUD 1945, saya berharap pihak eksekutif dan legislatif tidak lagi membuat regulasi yang melakukan pengkaplingan alokasi anggaran untuk bidang-bidang tertentu, kecuali yang sudah diamanatkan di UUD 1945, seperti dana pendidikan 20 persen dari dana APBN dan APBD. Langkah yang mungkin dapat dilakukan terkait pengkaplingan tersebut adalah harmonisasi peraturan perundangan, terutama yang terkait dengan aturan penganggaran. Hal itu dimaksudkan untuk mengu-rangi terbatasnya ruang gerak fiskal dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan.

Di sisi lain, kebijakan penganggaran juga menghadapi persoalan political acceptance atau penerimaan dan dukungan secara politik, terhadap kebijakan yang sensitif dan kurang populer seperti pengalihan subsidi BBM dan listrik kepada subsidi untuk penduduk miskin. Belanja subsidi misalnya, dalam sepuluh tahun terakhir ini, kita terus berupaya untuk membuat subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan tak melebihi kepantasan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi dan Tarif Dasar Listrik beberapa kali. Pemerintah kemudian mengalihkan sebagian alokasi subsidi BBM dan listrik tersebut kepada subsidi untuk rakyat miskin dan layanan kese-hatan. Tahun 2013 lalu pemerintah kembali menaikkan harga BBM bersubsidi dan tahun 2014 ini pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik. Saya menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak populer. Saya juga merasakan perlawanan politik yang tidak kecil, terhadap kebijakan ini. Tetapi, semua langkah itu dilakukan untuk memasti-kan agar subsidi menjadi tepat sasaran, yang sesungguhnya juga sesuai dengan rekomendasi audit BPK. Ke depan, diperlukan kesepahaman bersama dari pemerintah dan legislatif, untuk melakukan langkah dan upaya bersama agar subsidi kita benar-benar tepat sasaran, dan jumlahnya tidak melebihi kepatutannya. Langkah bersama seperti itu sangat penting bagi kesinambungan pembiayaan pembangunan di masa mendatang.
Kebijakan penganggaran juga menghadapi tantangan dalam keterbatasan ruang fiskal. Proporsi belanja negara yang dialokasikan untuk belanja wajib masih relatif tinggi. Untuk itulah, perlu upaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar Pemerintah dapat melakukan intervensi dalam mengatasi tantangan pembangunan. Prioritas anggaran selayaknya mengedepankan belanja produktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mengurangi pendanaan bagi program yang kurang tepat sasaran.
Dalam implementasinya, proses penyerapan anggaran masih perlu dioptimalkan. Sekalipun dalam beberapa tahun terakhir ini, kita telah berupaya mengatasi keterlambatan penyerapan anggaran dengan mempercepat proses dan prosedur penganggaran, namun hingga saat ini penyerapan anggaran masih cenderung menumpuk pada triwulan terakhir.
Saya juga berharap agar lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran negara, agar lebih efisien dan efektif, baik di pusat maupun di daerah. Untuk kesekian kalinya saya meminta agar semua lembaga audit dan lembaga penga-wasan, termasuk BPK dan KPK, secara proaktif bisa melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran, termasuk korupsi. Dari tahun ke tahun masih kita jumpai apa yang sering saya sebut "kongkalikong" antara oknum pemerintah dan parlemen, pusat dan daerah, dalam penggunaan anggaran yang merugikan negara.

Saudara-saudara, sebelum saya menutup pidato ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia. Hal ini untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Demikianlah penjelasan saya mengenai Pokok-Pokok Rancangan APBN Tahun 2015. Saya berharap pembahasan RUU tentang APBN serta Nota Keuangan Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kita tahu, upaya kita untuk terus memperbaiki dan membangun negeri ini selama sepuluh tahun bukanlah sebuah proses yang mudah. Kadang kita berhasil, tak jarang kita harus menerima kekurangan di sana-sini. Tetapi satu hal yang membuat kita semua bangga, bahwa upaya itu adalah upaya kita bersama, upaya yang tulus dan sungguh-sungguh. Kita ingat, Bung Karno dalam pidato Hari Ulang Tahun Proklamasi Indonesia tahun 1956, berkata, “Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. Kita juga kenang Bung Hatta, dalam pidato pembelaannya di muka hakim di Den Haag mengutip pujangga Belanda Rene De Clercq; “Hanya ada satu negeri, yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dengan perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku”. Ya, usaha kita bersamalah, yang membuat negeri ini tumbuh, usaha kita bersamalah yang membuat negeri ini berkembang. Usaha bersama itu tentu berangkat dari niat dan kehendak baik kita semua.

Akhirnya, menutup dua periode masa jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan hati yang tulus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pimpinan dan para anggota DPR RI dan DPD RI yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerja sama yang baik selama ini dengan jajaran pemerintahan yang saya pimpin.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju bangsa dan negara yang lebih maju, lebih adil dan lebih sejahtera.
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Jakarta, 15 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


PROF. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO