Dana desa diarahkan untuk swasembada pangan
Reporter : Angga Yudha Pratomo
Merdeka.com - Di tahun pertama pemerintahannya, Joko Widodo dan Jusuf Kalla hanya mengalokasikan dana desa Rp 20 triliun dan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Padahal, jika mengacu pada UU Desa, pemerintah pusat diamanatkan mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar untuk satu desa, sehingga kebutuhan totalnya Rp 104,6 triliun.
Terlepas dari kewajiban yang belum terpenuhi, pemerintah bakal menyusun petunjuk dan pelaksanaan untuk pencairan dan penggunaan dana desa.
Tiap desa diminta mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Tujuannya agar pencairan dana desa jelas peruntukannya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, juklak pencairan dan penggunaan anggaran desa akan diatur dua kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
"Akan dikeluarkan Juklak oleh Kemendagri atau Kementerian PDT dan Transmigrasi. Kita akan lihat bagaimana mekanisme pelaksanaannya," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (13/1).
Dari pengalaman sebelumnya, dana desa dipakai untuk pembangunan irigasi, jembatan atau tempat pendidikan. Sofyan berharap, pemberian dana desa bisa mendukung misi Presiden Joko Widodo mewujudkan swasembada pangan.
"Kita ingin mempercepat swasembada pangan maka dana desa digunakan untuk perbaiki irigasi desa dan untuk infrastruktur pertanian," tegasnya.
Selain dana desa, pemerintah juga tetap melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal itu agar makin mendorong percepatan pertumbuhan di desa.
"Program PNPM selama ini ada fasilitator segala macam, nanti fasilitator ini akan tetap diperpanjang," jelasnya.