Showing posts with label Undang Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang Undang. Show all posts

01 December 2014

Satu Desa Satu Pendamping


Pemerintah akan kucurkan dana desa yang nilainya 1,4 Miliar Rupiah per desa. Untuk itu perlu adanya pendamping profesional untuk mendampingi dana tersebut. 

18 September 2014

Undang Undang Kelautan

Bulan Ini Pemerintah Sahkan UU Kelautan


Liputan6.com, Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Syarif Sutarjo mengatakan, bulan ini pemerintah akan mengesahkan UU Kelautan yang sudah lama dinantikan.

"Tanggal 29 September nanti melalui sidang Paripurna DPR RI," kata Cicip di sela International Training Workshop on Marine Protected Area Governance di Denpasar, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, UU Kelautan akan mengatur tata ruang kelautan Indonesia secara keseluruhan. Hal yang diatur antara lain jika dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 hanya mengatur 12 mil. Di UU yang baru akan diatur 200 mil laut lepas," paparnya.


Menurut dia, UU ini sudah dinanti sejak 10 tahun lamanya. Selama ini, kata dia, pemerintah terus memperjuangkan hal tersebut. "Ke depan bisa diatur baik dan kondusif," katanya.

DPR RI, kata dia, sudah mendukung UU tersebut. "UU Kelautan menjadi payung UU yang ada. Sifatnya koordinasi tidak over lapping," tutur Cicip.

Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan saat ini, merupakan cikal bakal pengaturan maritim Indonesia. Rencananya pada 1 Oktober akan ada pertemuan Ocean Investment Summit.

Ajang ini akan menjadi kesempatan untuk menunjukkan semua aspek mulai dari wisata, perhubungan dan lingkungan serta sektor lainnya bersatu padu untuk bisa menunjukkan potensi laut Indonesia.

"Tujuannya membuat roadmap potensi laut. Ini penting sekali menjadi negara maritim ke depan," tambahnya. (Dewi Divianta/Nrm)


Credit: Nurmayanti







Sumber :

18 August 2014

Program Pendampingan UU Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.


Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tahu dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Ke depan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan di masyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program menghadapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM


Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra "Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor "Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

Red@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya







Judul asli : KEMENDAGRI,PNPM Pasca Undang-Undang Desa

25 June 2014

Dana Desa Perlu Pendampingan Fasilitator


Bank Dunia menyarankan tambahan dana transfer ke desa sebagai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu didampingi fasilitator agar penggunaannya sesuai dengan tujuan. Desentralisasi fiskal yang dilakukan sebelumnya ternyata tidak berbanding lurus dengan perbaikan pelayanan publik.


Hal itu disampaikan ekonom Bank Dunia Jim Brumby ketika menggelar jumpa pers Kajian Kebijakan Publik 2014 bertajuk Indonesia: Menghindari Jebakan, di Jakarta, kemarin.

''UU Desa menjadi kesempatan pemerintah pusat melakukan desentralisasi hingga ke komunitas dan administrasi di desa. Pertanyaannya bagaimana desain dan akuntabilitas untuk menggunakan uang itu?'' ujar Brumby.

Menurut dia, mekanisme penggunaan dana itu harus diperhatikan. Dana desa yang diamanatkan UU berasal tidak hanya dari transfer APBN, tapi juga dari sebagian transfer daerah kabupaten/kota dan sebagian pajak serta retribusi kabupaten/kota. Jika dihitung, per desa bisa mendapat lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Penekanan pentingnya fasilitasi itu disebabkan riset Bank Dunia tentang Kajian Kebijakan Publik 2014 menemukan jumlah transfer daerah yang tinggi tidak serta-merta memperbaiki layanan publik di daerah.

Layanan publik seperti kesehatan, pengelolaan sampah, pengelolaan air minum, dan sanitasi terbukti tidak lebih baik di daerah dengan transfer tinggi jika dibandingkan dengan yang transfernya rendah.

Ide fasilitator tersebut juga disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan, lembaga non pemerintah yang mendorong reformasi pemerintahan, Wicaksono Sarosa.

''Kalau tidak ada fasilitator, bisa banyak kepala desa kena masalah hukum. Sekarang ini, ada 300-an pejabat daerah yang punya masalah hukum karena nggak bisa mengelola APBD,'' ujarnya.

Wicaksono berpendapat asistensi itu bisa berlangsung 1-2 tahun dari pertama kali transfer ke desa. Hal itu bisa dilakukan seperti implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.


Menkeu sepakat 

Saat ditemui terpisah, Menkeu Chatib Basri menyambut positif masukan tersebut. Pemerintah punya komitmen untuk memastikan aparat desa punya kemampuan mengelola uang dalam jumlah besar.

''Kita melihat bahwa program yang berjalan sejauh ini dan governancenya baik, ya, PNPM. Jadi, model PNPM yang mau di-adopt untuk semua desa,'' ujar Chatib.

''PNPM itu kalau tidak salah sudah 64 ribu desa, tinggal diextend saja,'' tuturnya. Jumlah total desa di seluruh Indonesia 78.638 buah. Menurut data Kemenkeu, lima tahun setelah desentralisasi fiskal, pemda masih kesulitan mengelola keuangan sendiri. Hal itu tergambar dari realisasi belanja triwulan I 2014 yang hanya 10,5% dari akumulasi APBD atau sebesar Rp48,54 triliun.

Data itu baru menggambarkan realisasi APBD di 324 daerah dari total 539 pemda tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Realisasi pendapatan di 324 daerah yang sama sudah 22,48%, atau Rp96,13 triliun. Selain itu, pemda lebih banyak menyimpan uang di bank ketimbang membelanjakannya. Dana pemda di perbankan di bulan ketiga tahun ini diperkirakan lebih dari Rp150 triliun. 







Judul asli : Dana Desa Perlu Didampingi Fasilitator
Sumber : 

17 March 2014

Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I, Senayan, Jakarta 10270
Telp. : (021) 57946101 Fax. : (021) 57946104 
Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
_________________________________________________________________________


SURAT EDARAN
NOMOR 194/E.E3/AK/2014
TENTANG
IZIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI



Yth. 
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV 
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain 
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.


Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 
10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tetapberlaku maka berdasarkan pasal 60 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin pendirian sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka dan Perguruan Tinggi tersebut belum terakreditasi dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014.
  3. Dalam rentang waktu antara penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Perguruan Tinggi tersebut wajib mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dengan melampirkan izin pendirian Perguruan Tinggi.
  4. Setelah tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi Perguruan Tinggi tidak mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PT, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  5. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT dalam rentang penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan 10 Agutus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib mengajukan dokumen usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) secara lengkap kepada BAN-PT dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014.
  6. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT dalam rentang 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 5, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi Perguruan Tinggi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan.
  7. Dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014, Perguruan Tinggi tidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT sebagaimana dimaksud pada angka 5, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  8. Perguruan tinggi yang memperoleh izin pendirian setelah tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal izin diterbitkan dan wajib mengajukan dokumen usulan akreditasi ulang kepada BAN-PT.
  9. Dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal izin diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada angka 8 terlampaui, tetapi Perguruan Tinggi tidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  10. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PTsebagaimana dimaksud pada angka 3, atau telah mengajukan dokumen usulan AIPTsebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 8, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT maka: a. bagi Perguruan Tinggi yang belum memperoleh akreditasi dinyatakan sedang berproses untuk akreditasi dan tetap dapat memberikan ijazah sampai dengan status akreditasi diterbitkan atau ditetapkannya Peraturan Menteri tentang akreditasi  b. bagi Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi dinyatakan tetap memiliki status yang lama. 
  11. Surat Edaran ini diterbitkan sambil menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Pendidikan Tinggi.


Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan PTS. 
Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan surat edaran ini kepada PTS yang 
bersangkutan di wilayah kerjanya.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. 


25 Februari 2014
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 

TTD

Djoko Santoso 
NIP. 195309091978031003



Tembusan : 
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham;
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud; 
6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; 
7. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti;
8. Para Atase Pendidikan di Luar Negeri.







Sumber :