Dokumentasi penangkapan lima warganegara Myanmar pencuri ikan, di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/5). Mereka bekerja di kapal nelayan berbendera Malaysia menggunkan pukat di perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
07 December 2014
18 September 2014
Undang Undang Kelautan
Bulan Ini Pemerintah Sahkan UU Kelautan
Liputan6.com, Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Syarif Sutarjo mengatakan, bulan ini pemerintah akan mengesahkan UU Kelautan yang sudah lama dinantikan.
"Tanggal 29 September nanti melalui sidang Paripurna DPR RI," kata Cicip di sela International Training Workshop on Marine Protected Area Governance di Denpasar, Rabu (17/9/2014).
Menurut dia, UU Kelautan akan mengatur tata ruang kelautan Indonesia secara keseluruhan. Hal yang diatur antara lain jika dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 hanya mengatur 12 mil. Di UU yang baru akan diatur 200 mil laut lepas," paparnya.
Menurut dia, UU ini sudah dinanti sejak 10 tahun lamanya. Selama ini, kata dia, pemerintah terus memperjuangkan hal tersebut. "Ke depan bisa diatur baik dan kondusif," katanya.
DPR RI, kata dia, sudah mendukung UU tersebut. "UU Kelautan menjadi payung UU yang ada. Sifatnya koordinasi tidak over lapping," tutur Cicip.
Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan saat ini, merupakan cikal bakal pengaturan maritim Indonesia. Rencananya pada 1 Oktober akan ada pertemuan Ocean Investment Summit.
Ajang ini akan menjadi kesempatan untuk menunjukkan semua aspek mulai dari wisata, perhubungan dan lingkungan serta sektor lainnya bersatu padu untuk bisa menunjukkan potensi laut Indonesia.
"Tujuannya membuat roadmap potensi laut. Ini penting sekali menjadi negara maritim ke depan," tambahnya. (Dewi Divianta/Nrm)
Credit: Nurmayanti
Sumber :
30 August 2014
Menggunakan Akun Jejaring Sosial Secara Bertanggung Jawab

Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Masih ingatkah Mitra Humas dengan pemberitaan di media massa terkait dengan update status seorang pengguna jejaring sosial path?
Hendaklah itu menjadi pelajaran berharga untuk Mitra Humas sekalian.
Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
02 December 2013
DIV PROPAM POLRI
Terus awasi kinerja Polri !!!
Apabila Anda mengalami atau Anda mengetahui adanya pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, laporkan kepada Kami:
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas perkenannya Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM ) POLRI pada tanggal 1 Juli 2010 telah mempunyai website resmi. Saya menyambut baik dan apresiasi terhadap pembuatan “website DIV PROPAM POLRI” sehingga secara resmi telah dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Sesuai dengan amanat uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mensyaratkan bahwa setiap badan atau lembaga publik wajib membuka akses publik terhadap seluruh kegiatan yang didukung oleh anggaran negara, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Perubahan yang telah dilakukan oleh DIV PROPAM POLRI menjadi electronic government menjadi salah satu tuntutan dari dinamika kehidupan masyarakat yang semakin maju, sehingga kecepatan penanganan perkara-perkara yang melibatkan personel POLRI dapat dengan segera tertangani, sesuai dengan program quick wins yang dicanangkan POLRI. Responsifitas dan responsibilitas aparat pengawas internal, sangat dibutuhkan dalam mendukung program reformasi birokrasi POLRI, yang mensyaratkan good governance pada organisasi POLRI yang kita cintai bersama ini.
Kepada para pengunjung website DIV PROPAM POLRI, kami mengucapkan selamat datang dan semoga website ini dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi dua arah yang aktif antara masyarakat dengan POLRI.
Dengan demikian akan tercipta rasa kebersamaan dan saling memiliki yang terjalin dalam suasana silaturahmi, sehingga terpanggil untuk dapat memberikan saran dan kritik yang positif sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun kultur personel PROPAM yang profesional, disiplin, akurat dan beretika.
Demikian kata sambutan saya, semoga website DIV PROPAM POLRI dapat bermanfaat bagi kita semua
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
20 November 2013
Penyadapan Indonesia oleh Australia dan Amerika
MPR Sesalkan Australia Tak Minta Maaf soal Penyadapan
Tiga Kali Klakson untuk Australia
Menlu: Australia Jangan Remehkan Dampak Penyadapan
PDI-P: Presiden Naif Sikapi Penyadapan oleh Australia
Presiden Sayangkan PM Australia Tak Mau Minta Maaf
PKS: Australia Tak Lagi Beretika
Polri Siap Hentikan Kerja Sama dengan Polisi Australia
Hatta: Saya Disadap, Presiden Disadap, "This is Very Serious"...
Gita Wirjawan: Penyadapan Bentuk Pengkhianatan yang Dahsyat
TNI AD Kembangkan Teknologi Antisadap
PM Australia Tak Meminta Maaf Terkait Penyadapan
Dubes RI Ditarik, PPI Australia Minta Pelajar Indonesia Tenang
Mengapa Lemsaneg Tak Mampu Cegah Penyadapan?
Nasdem: Terlambat Tarik Dubes RI dari Australia
Australia: Kami Menanggapi Serius Keprihatinan Indonesia soal Penyadapan
Polri: Selidiki Penyadapan Australia, Harus Ada Laporan Pemerintah Indonesia
"Kenapa Presiden Baru Bereaksi Ketika Ada Nama Bu Ani di Daftar Sadap?"
Disadap Australia, Mengapa Presiden Tak Semarah seperti soal Bunda Putri?
Lewat Twitter, Presiden SBY Sikapi Penyadapan oleh Australia
"Disadap Australia, SBY Harusnya Bereaksi seperti Merkel Saat Disadap Amerika"
Australia Remehkan Indonesia, DPR Dukung Penarikan Dubes
Pemulangan Dubes dari Australia Bentuk Sikap Tegas Indonesia
Penyadapan Disebut Lazim, Menlu Kecam Australia
Indonesia Tunggu Kejujuran Australia soal Penyadapan
Sikapi Penyadapan oleh Australia, Indonesia Tetapkan 3 Langkah
Tifatul Minta ITU Perhatikan Penyadapan Ilegal
Menlu: Australia Rusak Persahabatan dengan Indonesia
Sikapi Penyadapan, Indonesia Kaji Ulang Kerja Sama dengan Australia
5 Model Ponsel Pejabat Indonesia yang Disadap Australia
Istana: Ganggu Hubungan, Australia Perlu Klarifikasi Penyadapan
Inilah 10 Pejabat Indonesia yang Disadap Australia
Disadap, SBY Diminta Tiru Ketegasan Bung Karno
Disadap, Saatnya Presiden SBY Protes Keras Australia
Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Menteri Indonesia
Prabowo Anggap Wajar Penyadapan oleh Negara Lain
Rawan Ditunggangi untuk Penyadapan, Evaluasi Perusahaan Telekomunikasi Asing
Presiden Tak Bicara Soal Penyadapan, Ini Komentar Istana
Priyo: Disadap Australia, Indonesia Bisa Himpun 1.000 "Hacker"
Senin, Pimpinan DPR Bertemu Dubes AS dan Australia Bahas Penyadapan
Soal Penyadapan, Priyo Nilai Diplomasi Indonesia Terlalu Banyak Sopan Santun
Menhan: Penyadapan Itu Urusan Menteri Luar Negeri
"Indonesia Tak Butuh Sahabat Palsu AS dan Australia"
Pengamat: Aneh, Indonesia "Lembek" ke AS dan Australia
Menhan Minta Australia Beri Klarifikasi kepada Indonesia
Mantan Panglima TNI: Sah Negara Lain Cari Informasi, tetapi...
Indonesia Perlu Klarifikasi Langsung ke Snowden
Presiden SBY Minta Penyadapan Tak Terulang
Anwar Ibrahim: ASEAN Harus Kompak Protes Penyadapan AS
Indonesia Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Australia
Protes ke AS dan Australia soal Penyadapan, Diplomasi Basa-basi?
Menlu: AS dan Australia Harus Kembalikan Kepercayaan Indonesia
Soal Penyadapan Indonesia, AS dan Australia Tidak Menyangkal
Peretas Indonesia Serang 170 Situs Australia
Jokowi: Urusan Apa Saya dengan Sadap-menyadap?
Basuki: Penyadapan oleh AS, Pak Jokowi Kok Disalahin?
"Sibuk Sadap Lawan Politik, Pemerintah RI Malah Disadap AS"
Malaysia Panggil Dubes AS dan Australia Terkait Tudingan Spionase
Menhan Minta Lemsaneg Selidiki Penyadapan AS
AS Akui Aksi Mata-matanya Telah Kelewatan
Indonesia Panggil Dubes Australia Jumat Ini
Cegah Penyadapan, Pemerintah Harus Lakukan Kontra Intelijen
Kedubes AS di Indonesia Diminta Klarifikasi soal Penyadapan
AS Juga Sadap Yahoo dan Google
Eva: Sudah Lama Amerika Punya Akses Sadap di Jakarta, Kenapa Kaget?
Australia Ikut Menyadap Indonesia
Pramono Edhi: BIN, Cek Kabar Kedubes AS Lakukan Penyadapan!
NSA Dituduh Juga Sadap Komunikasi Vatikan
JK Dukung Indonesia Protes Penyadapan AS
Indonesia Protes Fasilitas Penyadapan di Kedubes AS
Obama Akan Larang Penyadapan Telepon Pemimpin Negara Sekutu
Spanyol Tuntut Penjelasan AS soal Penyadapan Telepon Warga
NSA Sadap 60 Juta Telepon Warga Spanyol
AS Bantah Obama Tahu Penyadapan terhadap Merkel
Penyadapan Telepon Merkel Diketahui Obama
AS Diduga Telah Sadap Telepon Merkel Lebih dari 10 Tahun
Dimata-matai AS, Merkel Kirim Pejabat Intelijen ke Washington
Terbukti, AS Tak Bisa Sadap Telepon PM India!
AS Sadap Telepon 35 Pemimpin Dunia
Isu Penyadapan Bisa Picu Persatuan Uni Eropa Hadapi AS
Tanya soal Penyadapan, Pemerintah Jerman Panggil Dubes AS
AS: Berita "Le Monde" Tak Akurat dan Menyesatkan
Skandal Baru Spionase AS terhadap Perancis
Perancis dan Meksiko Geram Dimata-matai AS
Presiden Brasil Batalkan Kunjungan Kenegaraan ke AS
Brasil dan Meksiko Minta AS Jelaskan Soal Penyadapan
AS Tutup Kedubes Setelah Sadap Telepon Pimpinan Al Qaeda
FBI Bisa Sadap Percakapan Ponsel Android
SBY Disadap, Ketua MPR: Ini "Cyber War"!
BIN Tak Sepenuhnya Percaya Presiden Disadap
Keamanan Komunikasi SBY Rentan Disadap
Sumber:
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2791/1/Penyadapan.oleh.Amerika-Australia
Tiga Kali Klakson untuk Australia
Menlu: Australia Jangan Remehkan Dampak Penyadapan
PDI-P: Presiden Naif Sikapi Penyadapan oleh Australia
Presiden Sayangkan PM Australia Tak Mau Minta Maaf
PKS: Australia Tak Lagi Beretika
Polri Siap Hentikan Kerja Sama dengan Polisi Australia
Hatta: Saya Disadap, Presiden Disadap, "This is Very Serious"...
Gita Wirjawan: Penyadapan Bentuk Pengkhianatan yang Dahsyat
TNI AD Kembangkan Teknologi Antisadap
PM Australia Tak Meminta Maaf Terkait Penyadapan
Dubes RI Ditarik, PPI Australia Minta Pelajar Indonesia Tenang
Mengapa Lemsaneg Tak Mampu Cegah Penyadapan?
Nasdem: Terlambat Tarik Dubes RI dari Australia
Australia: Kami Menanggapi Serius Keprihatinan Indonesia soal Penyadapan
Polri: Selidiki Penyadapan Australia, Harus Ada Laporan Pemerintah Indonesia
"Kenapa Presiden Baru Bereaksi Ketika Ada Nama Bu Ani di Daftar Sadap?"
Disadap Australia, Mengapa Presiden Tak Semarah seperti soal Bunda Putri?
Lewat Twitter, Presiden SBY Sikapi Penyadapan oleh Australia
"Disadap Australia, SBY Harusnya Bereaksi seperti Merkel Saat Disadap Amerika"
Australia Remehkan Indonesia, DPR Dukung Penarikan Dubes
Pemulangan Dubes dari Australia Bentuk Sikap Tegas Indonesia
Penyadapan Disebut Lazim, Menlu Kecam Australia
Indonesia Tunggu Kejujuran Australia soal Penyadapan
Sikapi Penyadapan oleh Australia, Indonesia Tetapkan 3 Langkah
Tifatul Minta ITU Perhatikan Penyadapan Ilegal
Menlu: Australia Rusak Persahabatan dengan Indonesia
Sikapi Penyadapan, Indonesia Kaji Ulang Kerja Sama dengan Australia
5 Model Ponsel Pejabat Indonesia yang Disadap Australia
Istana: Ganggu Hubungan, Australia Perlu Klarifikasi Penyadapan
Inilah 10 Pejabat Indonesia yang Disadap Australia
Disadap, SBY Diminta Tiru Ketegasan Bung Karno
Disadap, Saatnya Presiden SBY Protes Keras Australia
Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Menteri Indonesia
Prabowo Anggap Wajar Penyadapan oleh Negara Lain
Rawan Ditunggangi untuk Penyadapan, Evaluasi Perusahaan Telekomunikasi Asing
Presiden Tak Bicara Soal Penyadapan, Ini Komentar Istana
Priyo: Disadap Australia, Indonesia Bisa Himpun 1.000 "Hacker"
Senin, Pimpinan DPR Bertemu Dubes AS dan Australia Bahas Penyadapan
Soal Penyadapan, Priyo Nilai Diplomasi Indonesia Terlalu Banyak Sopan Santun
Menhan: Penyadapan Itu Urusan Menteri Luar Negeri
"Indonesia Tak Butuh Sahabat Palsu AS dan Australia"
Pengamat: Aneh, Indonesia "Lembek" ke AS dan Australia
Menhan Minta Australia Beri Klarifikasi kepada Indonesia
Mantan Panglima TNI: Sah Negara Lain Cari Informasi, tetapi...
Indonesia Perlu Klarifikasi Langsung ke Snowden
Presiden SBY Minta Penyadapan Tak Terulang
Anwar Ibrahim: ASEAN Harus Kompak Protes Penyadapan AS
Indonesia Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Australia
Protes ke AS dan Australia soal Penyadapan, Diplomasi Basa-basi?
Menlu: AS dan Australia Harus Kembalikan Kepercayaan Indonesia
Soal Penyadapan Indonesia, AS dan Australia Tidak Menyangkal
Peretas Indonesia Serang 170 Situs Australia
Jokowi: Urusan Apa Saya dengan Sadap-menyadap?
Basuki: Penyadapan oleh AS, Pak Jokowi Kok Disalahin?
"Sibuk Sadap Lawan Politik, Pemerintah RI Malah Disadap AS"
Malaysia Panggil Dubes AS dan Australia Terkait Tudingan Spionase
Menhan Minta Lemsaneg Selidiki Penyadapan AS
AS Akui Aksi Mata-matanya Telah Kelewatan
Indonesia Panggil Dubes Australia Jumat Ini
Cegah Penyadapan, Pemerintah Harus Lakukan Kontra Intelijen
Kedubes AS di Indonesia Diminta Klarifikasi soal Penyadapan
AS Juga Sadap Yahoo dan Google
Eva: Sudah Lama Amerika Punya Akses Sadap di Jakarta, Kenapa Kaget?
Australia Ikut Menyadap Indonesia
Pramono Edhi: BIN, Cek Kabar Kedubes AS Lakukan Penyadapan!
NSA Dituduh Juga Sadap Komunikasi Vatikan
JK Dukung Indonesia Protes Penyadapan AS
Indonesia Protes Fasilitas Penyadapan di Kedubes AS
Obama Akan Larang Penyadapan Telepon Pemimpin Negara Sekutu
Spanyol Tuntut Penjelasan AS soal Penyadapan Telepon Warga
NSA Sadap 60 Juta Telepon Warga Spanyol
AS Bantah Obama Tahu Penyadapan terhadap Merkel
Penyadapan Telepon Merkel Diketahui Obama
AS Diduga Telah Sadap Telepon Merkel Lebih dari 10 Tahun
Dimata-matai AS, Merkel Kirim Pejabat Intelijen ke Washington
Terbukti, AS Tak Bisa Sadap Telepon PM India!
AS Sadap Telepon 35 Pemimpin Dunia
Isu Penyadapan Bisa Picu Persatuan Uni Eropa Hadapi AS
Tanya soal Penyadapan, Pemerintah Jerman Panggil Dubes AS
AS: Berita "Le Monde" Tak Akurat dan Menyesatkan
Skandal Baru Spionase AS terhadap Perancis
Perancis dan Meksiko Geram Dimata-matai AS
Presiden Brasil Batalkan Kunjungan Kenegaraan ke AS
Brasil dan Meksiko Minta AS Jelaskan Soal Penyadapan
AS Tutup Kedubes Setelah Sadap Telepon Pimpinan Al Qaeda
FBI Bisa Sadap Percakapan Ponsel Android
SBY Disadap, Ketua MPR: Ini "Cyber War"!
BIN Tak Sepenuhnya Percaya Presiden Disadap
Keamanan Komunikasi SBY Rentan Disadap
Sumber:
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2791/1/Penyadapan.oleh.Amerika-Australia
06 September 2013
Hati-hati Dalam Menggunakan Twitter
Benny Handoko, pemilik akun @benhan di jejaring sosial Twitter, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melalui situs jejaring sosial tersebut.
"Tadi siang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9/2013).
Rikwanto menambahkan, penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap, dua minggu lalu. "Selanjutnya tersangka dalam penanganan kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
18 July 2013
DCS Anggota DPR RI dari PNPM Mandiri
Mungkin kita pernah melihat iklan politik. Salah satunya yang menayangkan kampanye. Dalam iklan tersebut dukungan berbagai pihak atas pencalonannya sebagai presiden pada 2014 mendatang. Dalam iklan tersebut, terselip pesan bahwa PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang dibidani kemunculannya. Sayapun tertarik untuk menelisik maksud terselubung dalam Caleg - caleg yang berasal dari pelaku PNPM. Sebagai receiver pesan, kita harus kritis. Sebab, jika tidak dipilah dan diolah pesan tersebut membuat kita kehilangan fakta yang sebenarnya. Dalam kazanah politik modern, voter harus semakin rasional sehingga tidak terjebak dalam kesalahan pilihan figure pemimpin politik. Seperti kita tahu, PNPM Mandiri Perdesan merupakan salah satu program nasional pemberdayaan masyarakat terbesar pasca reformasi 1998. Program yang dirilis pada tahun 2007 lalu, merupakan scalling up PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan sejak tahun 1998. Sejak 1998, PNPM-Perdesaan telah dilaksanakan di lebih dari 58% desa di seluruh Indonesia. Hingga 2008, program ini menjangkau 42.319 desa termiskin di Indonesia. Pada tahun 2012, program ini semakin meluas karena menjangkau 5100 kecamatan, di 392 kabupaten yang berada di 32 provinsi. Sampai dengan tahun 2014, program ini akan terus diberlakukan mengingat hasil-hasil positifnya yang begitu nyata. Mulai dari pesatnya pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan sampai dengan ekonomi melalui perguliran pinjaman tanpa agunan, tak bisa dibantah bila PNPM Mandiri Perdesaan menjadi program yang paling diakui masyarakat desa (sasaran). Trend pemanfaatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai modal mobilisasi massa, telah menggejala di beberapa daerah di Indonesia. Fakta membuktikan, tak sedikit pelaku seperti Korprov, Faskab, Faskec, dan pelaku terkait lain akhirnya menduduki jabatan politik missal sebagai anggota DPR/DPRD. Menurut analisa saya ada beberapa parpol yang sengaja ingin menempatkan kadernya sebagai pelaku PNPM mulai dari tingkat Pusat sampai pada Tingkat Fasilitator. Bahkan lebih mengejutkan lagi sesuai dengan yang dirilis oleh KPU Pusat tentang DCS, nama Nurahman Joko Wiryanu, SH yang juga menjabat Koordinator Provinsi Jawa Timur masuk Daftar Bacaleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai NASDEM No urut 8. Hal yang seperti inilah yang membuat PNPM menjadi salah kaprah dan menjadi ajang “bancakan” elit politik. Selain hal tersebut Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri melakukan “PEMBIARAN” dalam praktek tersebut serta tidak ada tindakan riil / tidak berani memecat oknum tersebut. Positioning PNPM Mandiri Perdesaan, bukan merupakan hasil kompromi politik golongan tertentu. Sebab, PNPM Mandiri Perdesaan telah diinisiasi sejak tahun 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan. Sebagai program penanggulangan kemiskinan, program ini merupakan jawaban logis atas terpuruknya ekonomi masyarakat pedesaan pasca krisis tahun 1998. Respon masyarakat sangat tinggi sehingga telah mengundang kekaguman berbagai pihak termasuk pihak asing ditengah melunturnya semangat gotong royong. Oleh karena itu, adanya tokoh parpol yang mengklaim bahwa program tersebut merupakan hasil karya besarnya, sesungguhnya tidak mendasar pada sejarah yang sebenarnya. PNPM Mandiri Perdesaan hanyalah sebuah nama program pemberdayaan karena sejatinya masyarakat sendirilah yang memiliki program tersebut. Berbasis istilah DOUM (dari, oleh, dan untuk masyarakat), PNPM Mandiri Perdesaan merupakan satu-satunya program pemberdayaan yang berhasil melibatkan berbagai pihak khususnya masyarakat miskin desa, sungguh tak pantas jika akhirnya PNPM diklaim secara sepihak. Semoga para politisi kita tidak selalu bernafsu pada jabatan tertentu. Klaim sepihak tanpa dasar atas sebuah program pengentasan kemiskinan merupakan tindakan kurang terpuji dan akan memberi pengaruh buruk bagi sketsa politik masa depan Indonesia.
(By; Opick DK)
Diposkan oleh TAUFIQ DWI KUSUMA
http://taufiqdk.blogspot.com/2013/07/caleg-pnpm-mandiri_6763.html
Dans Semedi berkomentar :
Jika ingin perubahan nama ini layak direkomendasikan, mereka muda, idealis, berani bertindak:
1.Dr. Ir. Tito Murbaintoro, MM: PKS.
2.Nurahman Joko Wiryanu, SH : Nasdem.
3.Muhamad Rifki : PAN.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/07/6/151950/Semua-Bakal-Caleg-di-Kabupaten-Malang-tidak-Penuhi-Syarat
Nurahman Joko Wiryanu mahir dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Jawa Timur.
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2013-06-29/176397/_Usung_Anak_Bupati_Rendra,_Nasdem_Tak_Bisa_Diremehkan
DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
PROVINSI : JAWA TIMUR
DAERAH PEMILIHAN : JAWA TIMUR V
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8035&Itemid=337
Diklat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Pemberdayaan Masyarakat Bapemas Provinsi Jawa Timur kerjasama PIBLAM UB
Diklat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Pemberdayaan Masyarakat Bapemas Provinsi Jawa Timur kerjasama PIBLAM Universitas Brawijaya dilaksanakan secara bertahap selama 5 hari mulai tanggal 16-20 Juni 2012 bertempat di Posko Pemberdayaan Masyarakat – Malang dengan jumlah peserta 35 orang dari Program PKPKM, P2-KPM, PDM-BKP, P2MPP, SMA dan TTG. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membekali TPM dalam pendampingan program pemberdayaan masyarakat di lokasi sasaran serta membahas laporan perkembangan pendampingan (progress report) dari masing-masing program yang sudah dilakukan.
Penyampaian Materi Resolusi Konflik dan Teknik Fasilitasi Pendampingan oleh Nurahman Joko Wiryanu, SH
http://empowering.ub.ac.id/?p=447
DAFTAR NAMA KONSULTAN TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR
http://pnpm-jatim.blogspot.com/p/management.html
Gratifikasi yang tidak Dilaporkan adalah Korupsi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
- Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai gratifikasi yang diterima
- Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
- Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
http://kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/tata-cara-pelaporan-dan-unduh-form
Contoh Kasus yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
- Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
- Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
- Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
- Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
- Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
- Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
- Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
- Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya).
- Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
- Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
- Pengurusan izin yang sangat dipersulit.
http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
23 June 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)


