Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

07 December 2014

Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan








Pencurian ikan rugikan negara Rp101 triliun
Dokumentasi penangkapan lima warganegara Myanmar pencuri ikan, di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/5). Mereka bekerja di kapal nelayan berbendera Malaysia menggunkan pukat di perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

18 September 2014

Undang Undang Kelautan

Bulan Ini Pemerintah Sahkan UU Kelautan


Liputan6.com, Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Syarif Sutarjo mengatakan, bulan ini pemerintah akan mengesahkan UU Kelautan yang sudah lama dinantikan.

"Tanggal 29 September nanti melalui sidang Paripurna DPR RI," kata Cicip di sela International Training Workshop on Marine Protected Area Governance di Denpasar, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, UU Kelautan akan mengatur tata ruang kelautan Indonesia secara keseluruhan. Hal yang diatur antara lain jika dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 hanya mengatur 12 mil. Di UU yang baru akan diatur 200 mil laut lepas," paparnya.


Menurut dia, UU ini sudah dinanti sejak 10 tahun lamanya. Selama ini, kata dia, pemerintah terus memperjuangkan hal tersebut. "Ke depan bisa diatur baik dan kondusif," katanya.

DPR RI, kata dia, sudah mendukung UU tersebut. "UU Kelautan menjadi payung UU yang ada. Sifatnya koordinasi tidak over lapping," tutur Cicip.

Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan saat ini, merupakan cikal bakal pengaturan maritim Indonesia. Rencananya pada 1 Oktober akan ada pertemuan Ocean Investment Summit.

Ajang ini akan menjadi kesempatan untuk menunjukkan semua aspek mulai dari wisata, perhubungan dan lingkungan serta sektor lainnya bersatu padu untuk bisa menunjukkan potensi laut Indonesia.

"Tujuannya membuat roadmap potensi laut. Ini penting sekali menjadi negara maritim ke depan," tambahnya. (Dewi Divianta/Nrm)


Credit: Nurmayanti







Sumber :

30 August 2014

Menggunakan Akun Jejaring Sosial Secara Bertanggung Jawab




Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab? 
Masih ingatkah Mitra Humas dengan pemberitaan di media massa terkait dengan update status seorang pengguna jejaring sosial path? 
Hendaklah itu menjadi pelajaran berharga untuk Mitra Humas sekalian.



Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman



KETENTUAN PIDANA

Menurut Pasal 45 ayat 1

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).







Sumber : 

02 December 2013

DIV PROPAM POLRI


Terus awasi kinerja Polri !!! 
Apabila Anda mengalami atau Anda mengetahui adanya pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, laporkan kepada Kami:
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS









Assalamu’alaikum wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas perkenannya Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM ) POLRI  pada tanggal 1 Juli 2010 telah mempunyai website resmi. Saya menyambut baik dan apresiasi terhadap pembuatan “website DIV PROPAM POLRI” sehingga secara resmi telah dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Sesuai dengan amanat uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mensyaratkan bahwa setiap badan atau lembaga publik wajib membuka akses publik terhadap seluruh kegiatan yang didukung oleh anggaran negara, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Perubahan yang telah dilakukan oleh DIV PROPAM POLRI menjadi electronic government menjadi salah satu tuntutan dari dinamika kehidupan masyarakat yang semakin maju,  sehingga kecepatan penanganan perkara-perkara yang melibatkan personel POLRI dapat dengan segera tertangani, sesuai dengan program quick wins yang dicanangkan POLRI. Responsifitas dan responsibilitas aparat pengawas internal, sangat dibutuhkan dalam mendukung program reformasi birokrasi POLRI, yang mensyaratkan good governance  pada organisasi POLRI yang kita cintai bersama ini.

Kepada para pengunjung website DIV PROPAM POLRI, kami mengucapkan selamat datang dan semoga website ini dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi dua arah yang aktif antara masyarakat dengan POLRI.

Dengan demikian akan tercipta rasa kebersamaan dan saling memiliki yang terjalin dalam suasana silaturahmi, sehingga terpanggil untuk dapat memberikan saran dan kritik yang positif sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun kultur personel PROPAM yang profesional, disiplin, akurat dan beretika.

Demikian kata sambutan saya, semoga website DIV PROPAM POLRI  dapat bermanfaat bagi kita semua



Wassalamu’alaikum wr. Wb.







PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.  

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal 
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

20 November 2013

Penyadapan Indonesia oleh Australia dan Amerika

MPR Sesalkan Australia Tak Minta Maaf soal Penyadapan

Tiga Kali Klakson untuk Australia

Menlu: Australia Jangan Remehkan Dampak Penyadapan

PDI-P: Presiden Naif Sikapi Penyadapan oleh Australia

Presiden Sayangkan PM Australia Tak Mau Minta Maaf

PKS: Australia Tak Lagi Beretika

Polri Siap Hentikan Kerja Sama dengan Polisi Australia

Hatta: Saya Disadap, Presiden Disadap, "This is Very Serious"...

Gita Wirjawan: Penyadapan Bentuk Pengkhianatan yang Dahsyat

TNI AD Kembangkan Teknologi Antisadap

PM Australia Tak Meminta Maaf Terkait Penyadapan

Dubes RI Ditarik, PPI Australia Minta Pelajar Indonesia Tenang

Mengapa Lemsaneg Tak Mampu Cegah Penyadapan?

Nasdem: Terlambat Tarik Dubes RI dari Australia

Australia: Kami Menanggapi Serius Keprihatinan Indonesia soal Penyadapan

Polri: Selidiki Penyadapan Australia, Harus Ada Laporan Pemerintah Indonesia

"Kenapa Presiden Baru Bereaksi Ketika Ada Nama Bu Ani di Daftar Sadap?"

Disadap Australia, Mengapa Presiden Tak Semarah seperti soal Bunda Putri?

Lewat Twitter, Presiden SBY Sikapi Penyadapan oleh Australia

"Disadap Australia, SBY Harusnya Bereaksi seperti Merkel Saat Disadap Amerika"

Australia Remehkan Indonesia, DPR Dukung Penarikan Dubes

Pemulangan Dubes dari Australia Bentuk Sikap Tegas Indonesia

Penyadapan Disebut Lazim, Menlu Kecam Australia

Indonesia Tunggu Kejujuran Australia soal Penyadapan

Sikapi Penyadapan oleh Australia, Indonesia Tetapkan 3 Langkah

Tifatul Minta ITU Perhatikan Penyadapan Ilegal

Menlu: Australia Rusak Persahabatan dengan Indonesia

Sikapi Penyadapan, Indonesia Kaji Ulang Kerja Sama dengan Australia

5 Model Ponsel Pejabat Indonesia yang Disadap Australia

Istana: Ganggu Hubungan, Australia Perlu Klarifikasi Penyadapan

Inilah 10 Pejabat Indonesia yang Disadap Australia

Disadap, SBY Diminta Tiru Ketegasan Bung Karno

Disadap, Saatnya Presiden SBY Protes Keras Australia

Australia Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Menteri Indonesia

Prabowo Anggap Wajar Penyadapan oleh Negara Lain

Rawan Ditunggangi untuk Penyadapan, Evaluasi Perusahaan Telekomunikasi Asing

Presiden Tak Bicara Soal Penyadapan, Ini Komentar Istana

Priyo: Disadap Australia, Indonesia Bisa Himpun 1.000 "Hacker"

Senin, Pimpinan DPR Bertemu Dubes AS dan Australia Bahas Penyadapan

Soal Penyadapan, Priyo Nilai Diplomasi Indonesia Terlalu Banyak Sopan Santun

Menhan: Penyadapan Itu Urusan Menteri Luar Negeri

"Indonesia Tak Butuh Sahabat Palsu AS dan Australia"

Pengamat: Aneh, Indonesia "Lembek" ke AS dan Australia

Menhan Minta Australia Beri Klarifikasi kepada Indonesia

Mantan Panglima TNI: Sah Negara Lain Cari Informasi, tetapi...

Indonesia Perlu Klarifikasi Langsung ke Snowden

Presiden SBY Minta Penyadapan Tak Terulang

Anwar Ibrahim: ASEAN Harus Kompak Protes Penyadapan AS

Indonesia Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Australia

Protes ke AS dan Australia soal Penyadapan, Diplomasi Basa-basi?

Menlu: AS dan Australia Harus Kembalikan Kepercayaan Indonesia

Soal Penyadapan Indonesia, AS dan Australia Tidak Menyangkal

Peretas Indonesia Serang 170 Situs Australia

Jokowi: Urusan Apa Saya dengan Sadap-menyadap?

Basuki: Penyadapan oleh AS, Pak Jokowi Kok Disalahin?

"Sibuk Sadap Lawan Politik, Pemerintah RI Malah Disadap AS"

Malaysia Panggil Dubes AS dan Australia Terkait Tudingan Spionase

Menhan Minta Lemsaneg Selidiki Penyadapan AS

AS Akui Aksi Mata-matanya Telah Kelewatan

Indonesia Panggil Dubes Australia Jumat Ini

Cegah Penyadapan, Pemerintah Harus Lakukan Kontra Intelijen

Kedubes AS di Indonesia Diminta Klarifikasi soal Penyadapan

AS Juga Sadap Yahoo dan Google

Eva: Sudah Lama Amerika Punya Akses Sadap di Jakarta, Kenapa Kaget?

Australia Ikut Menyadap Indonesia

Pramono Edhi: BIN, Cek Kabar Kedubes AS Lakukan Penyadapan!

NSA Dituduh Juga Sadap Komunikasi Vatikan

JK Dukung Indonesia Protes Penyadapan AS

Indonesia Protes Fasilitas Penyadapan di Kedubes AS

Obama Akan Larang Penyadapan Telepon Pemimpin Negara Sekutu

Spanyol Tuntut Penjelasan AS soal Penyadapan Telepon Warga

NSA Sadap 60 Juta Telepon Warga Spanyol

AS Bantah Obama Tahu Penyadapan terhadap Merkel

Penyadapan Telepon Merkel Diketahui Obama

AS Diduga Telah Sadap Telepon Merkel Lebih dari 10 Tahun

Dimata-matai AS, Merkel Kirim Pejabat Intelijen ke Washington

Terbukti, AS Tak Bisa Sadap Telepon PM India!

AS Sadap Telepon 35 Pemimpin Dunia

Isu Penyadapan Bisa Picu Persatuan Uni Eropa Hadapi AS

Tanya soal Penyadapan, Pemerintah Jerman Panggil Dubes AS

AS: Berita "Le Monde" Tak Akurat dan Menyesatkan

Skandal Baru Spionase AS terhadap Perancis

Perancis dan Meksiko Geram Dimata-matai AS

Presiden Brasil Batalkan Kunjungan Kenegaraan ke AS

Brasil dan Meksiko Minta AS Jelaskan Soal Penyadapan

AS Tutup Kedubes Setelah Sadap Telepon Pimpinan Al Qaeda

FBI Bisa Sadap Percakapan Ponsel Android

SBY Disadap, Ketua MPR: Ini "Cyber War"!

BIN Tak Sepenuhnya Percaya Presiden Disadap

Keamanan Komunikasi SBY Rentan Disadap





Sumber:
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2791/1/Penyadapan.oleh.Amerika-Australia

06 September 2013

Hati-hati Dalam Menggunakan Twitter


Benny Handoko, pemilik akun @benhan di jejaring sosial Twitter, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melalui situs jejaring sosial tersebut. 


"Tadi siang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9/2013). 

Rikwanto menambahkan, penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap, dua minggu lalu. "Selanjutnya tersangka dalam penanganan kejaksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". 

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

18 July 2013

DCS Anggota DPR RI dari PNPM Mandiri





Mungkin kita pernah melihat  iklan  politik.  Salah  satunya  yang menayangkan kampanye. Dalam iklan tersebut dukungan berbagai pihak atas pencalonannya sebagai presiden pada 2014 mendatang. Dalam iklan tersebut,  terselip  pesan  bahwa  PNPM  Mandiri  Perdesaan merupakan program yang dibidani kemunculannya. Sayapun  tertarik  untuk  menelisik  maksud  terselubung  dalam  Caleg - caleg yang berasal dari pelaku PNPM. Sebagai  receiver  pesan,  kita  harus  kritis.  Sebab,  jika  tidak  dipilah  dan  diolah pesan  tersebut  membuat  kita  kehilangan  fakta  yang  sebenarnya.  Dalam kazanah  politik  modern,  voter  harus  semakin  rasional  sehingga  tidak  terjebak dalam  kesalahan  pilihan  figure  pemimpin  politik.  Seperti  kita  tahu,  PNPM Mandiri  Perdesan  merupakan  salah  satu  program  nasional  pemberdayaan masyarakat  terbesar  pasca  reformasi  1998.  Program  yang  dirilis  pada  tahun 2007 lalu,  merupakan  scalling  up  PPK  (Program  Pengembangan  Kecamatan) yang  dilaksanakan  sejak  tahun  1998.  Sejak  1998,  PNPM-Perdesaan  telah dilaksanakan  di  lebih  dari  58%  desa  di  seluruh  Indonesia.  Hingga  2008, program ini menjangkau 42.319 desa termiskin di Indonesia. Pada tahun 2012, program  ini  semakin  meluas  karena  menjangkau  5100  kecamatan,  di  392 kabupaten yang berada di 32 provinsi. Sampai dengan tahun 2014, program ini akan  terus  diberlakukan  mengingat  hasil-hasil  positifnya  yang  begitu  nyata. Mulai    dari    pesatnya    pembangunan   infrastruktur,    peningkatan    layanan kesehatan,  pendidikan  sampai  dengan  ekonomi  melalui  perguliran  pinjaman tanpa  agunan,  tak  bisa  dibantah  bila  PNPM  Mandiri  Perdesaan  menjadi program yang paling diakui masyarakat desa (sasaran). Trend  pemanfaatan  PNPM  Mandiri  Perdesaan  sebagai  modal  mobilisasi massa, telah menggejala di beberapa daerah di Indonesia. Fakta membuktikan, tak  sedikit  pelaku  seperti  Korprov,  Faskab,  Faskec,  dan  pelaku  terkait  lain akhirnya   menduduki  jabatan politik missal sebagai   anggota   DPR/DPRD. Menurut  analisa  saya  ada  beberapa parpol yang  sengaja  ingin  menempatkan kadernya sebagai pelaku PNPM mulai dari tingkat Pusat sampai pada Tingkat Fasilitator. Bahkan lebih mengejutkan lagi sesuai dengan yang dirilis oleh KPU Pusat tentang DCS, nama Nurahman Joko Wiryanu, SH  yang  juga  menjabat  Koordinator  Provinsi  Jawa  Timur  masuk  Daftar Bacaleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai NASDEM No urut 8. Hal yang seperti inilah yang membuat PNPM menjadi salah kaprah dan menjadi   ajang    “bancakan”   elit   politik.   Selain    hal   tersebut    Direktorat Pemberdayaan  Masyarakat  dan  Desa  (PMD),  Departemen  Dalam  Negeri melakukan “PEMBIARAN” dalam praktek tersebut serta tidak ada tindakan riil / tidak berani memecat oknum tersebut.  Positioning PNPM Mandiri Perdesaan, bukan merupakan hasil kompromi politik golongan tertentu. Sebab, PNPM Mandiri Perdesaan telah diinisiasi sejak tahun 1998 melalui  Program Pengembangan    Kecamatan.    Sebagai    program penanggulangan  kemiskinan,  program  ini   merupakan  jawaban  logis  atas terpuruknya  ekonomi  masyarakat  pedesaan pasca  krisis  tahun  1998.  Respon masyarakat  sangat  tinggi  sehingga  telah  mengundang  kekaguman  berbagai pihak  termasuk  pihak  asing  ditengah  melunturnya  semangat  gotong  royong. Oleh karena itu, adanya tokoh parpol yang mengklaim bahwa program tersebut merupakan hasil karya besarnya, sesungguhnya tidak mendasar pada sejarah yang sebenarnya.  PNPM  Mandiri  Perdesaan  hanyalah  sebuah  nama  program  pemberdayaan karena   sejatinya   masyarakat   sendirilah   yang   memiliki   program   tersebut. Berbasis  istilah  DOUM  (dari,  oleh,  dan  untuk  masyarakat),  PNPM  Mandiri Perdesaan  merupakan  satu-satunya  program  pemberdayaan  yang  berhasil melibatkan  berbagai  pihak  khususnya  masyarakat  miskin  desa,  sungguh  tak pantas  jika  akhirnya  PNPM  diklaim  secara  sepihak.  Semoga  para  politisi  kita tidak  selalu  bernafsu  pada  jabatan  tertentu.  Klaim  sepihak  tanpa  dasar  atas sebuah  program  pengentasan  kemiskinan  merupakan  tindakan  kurang  terpuji dan akan memberi pengaruh buruk bagi sketsa politik masa depan Indonesia. 
(By; Opick DK)
Diposkan oleh TAUFIQ DWI KUSUMA 
http://taufiqdk.blogspot.com/2013/07/caleg-pnpm-mandiri_6763.html








Dans Semedi berkomentar :
Jika ingin perubahan nama ini layak direkomendasikan, mereka muda, idealis, berani bertindak:
1.Dr. Ir. Tito Murbaintoro, MM: PKS.
2.Nurahman Joko Wiryanu, SH : Nasdem.
3.Muhamad Rifki : PAN.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/07/6/151950/Semua-Bakal-Caleg-di-Kabupaten-Malang-tidak-Penuhi-Syarat








Nurahman Joko Wiryanu mahir dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Jawa Timur.
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2013-06-29/176397/_Usung_Anak_Bupati_Rendra,_Nasdem_Tak_Bisa_Diremehkan








DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
PROVINSI : JAWA TIMUR
DAERAH PEMILIHAN : JAWA TIMUR V

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8035&Itemid=337







Diklat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Pemberdayaan Masyarakat Bapemas Provinsi Jawa Timur kerjasama PIBLAM UB

Diklat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Pemberdayaan Masyarakat Bapemas Provinsi Jawa Timur kerjasama PIBLAM Universitas Brawijaya dilaksanakan secara bertahap selama 5 hari mulai tanggal 16-20 Juni 2012 bertempat di Posko Pemberdayaan Masyarakat – Malang dengan jumlah peserta 35 orang dari Program PKPKM, P2-KPM, PDM-BKP, P2MPP, SMA dan TTG. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membekali TPM dalam pendampingan program pemberdayaan masyarakat di lokasi sasaran serta membahas laporan perkembangan pendampingan (progress report) dari masing-masing program yang sudah dilakukan.
Penyampaian Materi Resolusi Konflik dan Teknik Fasilitasi Pendampingan oleh Nurahman Joko Wiryanu, SH
http://empowering.ub.ac.id/?p=447







DAFTAR NAMA KONSULTAN TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR







http://pnpm-jatim.blogspot.com/p/management.html







Gratifikasi yang tidak Dilaporkan adalah Korupsi


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi




Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
  • Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  • Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  • Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
  • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
  • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • Nilai gratifikasi yang diterima
  • Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini



Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  • Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

http://kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/tata-cara-pelaporan-dan-unduh-form


Contoh Kasus yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  • Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
  • Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
  • Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  • Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  • Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
  • Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  • Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
  • Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya).
  • Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
  • Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
  • Pengurusan izin yang sangat dipersulit.

http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi