Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Masih ingatkah Mitra Humas dengan pemberitaan di media massa terkait dengan update status seorang pengguna jejaring sosial path?
Hendaklah itu menjadi pelajaran berharga untuk Mitra Humas sekalian.
Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui
ReplyDeletehermes bag
ReplyDeleteyeezy
jordan retro
jordan shoes
calvin klein outlet
converse outlet
curry shoes
jordans
moncler outlet
balenciaga
reference replica designer backpacks site link best replica designer anonymous Balenciaga Dolabuy
ReplyDelete