Kredibilitas lembaga survei ditentukan oleh :
- Integritas (betul melakukan survei atau tidak, tidak ada pesanan, tidak ada kepentingan)
- Metodologi (bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, terbuka ke publik)
- Kemampuan / kapabilitas dalam melakukan survei atau quick count
- Pelaku yang terlibat : peneliti, penanggungjawab, siapa surveyornya, siapa yang disurvei, berapa nomor kontak/HPnya.
- Track record / rekam jejak (latar belakang, kualifikasi)
Hasil survei ditentukan oleh :
- Teknis (metodologi, analisis/analisa, kapabilitas)
- Non teknis (niat, integritas)
Supaya lembaga survei bisa baik:
- Diadakan sanksi di ranah etik dalam tingkat asosiasi (level society). Jika ada lembaga survey yang melanggar kode etik (tidak melakukan survei, namun mengeluarkan hasil) maka izinnya bisa dicabut oleh asosiasi.
- Kode etik: hasil bisa saja salah karena kelemahan pada metodologi atau analisis, namun tidak boleh bohong.
- KPU membuat majelis etik, dengan bantuan dari akademisi.
- Undang-undang harus mengatur lembaga etik diantara komunitas tersebut.
- Memperbaiki kredibilitas lembaga survei.
- Persepsi lembaga survei, ditentukan juga oleh peran media. Jadi media (terutama televisi/TV) bisa membantu.
- Masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol.
Sumber : Lawan Bicara, MetroTV
Bukan hanya debat, tapi adu argumentasi yang bermartabat.
NB: Lawan bukan berarti musuh. Lawan bicara berarti teman dalam berpikir, untuk mencari kebenaran.
No comments:
Post a Comment