Ratusan CPNSD di Jawa Barat tersebut mendapat SK abal-abal, yang seolah-olah asli dari BKN Wilayah III Bandung.
Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts
03 August 2015
Ratusan Korban Penipuan CPNS
Korban CPNS palsu di Kota Bandung dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar 80-130 juta rupiah.
08 January 2015
Hasil Tes CPNS di 127 Instansi
Cek di Sini! Data Terbaru Hasil Tes CPNS 2014 di 127 Instansi
By Nurseffi Dwi Wahyuni on Jan 07, 2015 at 06:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Jumlah instansi ayang mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 terus bertambah. Hingga kini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah merilis daftar kelulusan CPNS di 127 instansi.
Data itu terdiri dari 14 kementerian/lembaga, 11 pemerintah provinsi (Pemprov), 102 pemerintah kota (Pemkot)/pemerintah kabupaten (Pemkab).
07 January 2015
Aparatur Harus Melayani, Bukan Untuk Dilayani
Era Birokrasi Priyayi Berakhir
BANTEN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir. Aparatur negara digaji dari uang negara untuk melayani rakyat, bukan untuk dilayani.
Moratorium Penerimaan CPNS Sebagai Langkah Awal Audit Organisasi Birokrasi
Moratorium Penerimaan CPNS Bukan ‘Momok’
BANTEN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada masyarakat, untuk melihat moratorium CPNS yang akan dilaksanakan pemerintah ini bukan sebagai momok yang menakutkan. "Moratorium itu memikirkan kembali sebuah kebijakan apakah layak, bisa diteruskan atau tidak?" ujarnya menjawab wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Banten, Jumat (31/10)
Pemda yang Belum Mengambil Hasil Seleksi CPNS
Pemda Diminta Segera Ambil Hasil TKD CPNS 2014
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada sejumlah instansi pemerintah daerah yang belum mengambil hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Panselnas.
31 December 2014
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, dapat dilihat di halaman web berikut :
Lowongan Posisi CPNS Mulai 1 Januari 2015
Maaf, Mulai 1 Januari 2015 Lowongan CPNS Hanya Untuk Posisi Ini
Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan bahwa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan mulai Januari 2015. Mulai tahun depan, penerimaan CPNS hanya untuk sejumlah posisi tertentu, dengan persyaratan yang ketat.
30 December 2014
19 September 2014
Pemerintah Daerah yang Batal Rekrut CPNS 2014
40 Pemda Urung Rekrut CPNS 2014
| Daftar Instansi urung Rekrut CPNS 2014 |
Jakarta-Humas BKN, Di tengah dinamika pendaftaran CPNS Online, meskipun mendapatkan formasi CPNS tahun 2014, Sebanyak 40 Pemerintah Daerah (Pemda) menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2014.
Terkait penundaan rekrutmen 2014 tersebut, Pemda yang tahun ini tidak jadi melaksanakan rekrutmen CPNS, maka formasinya bisa dialihkan untuk tahun berikutnya. Informasi ini perlu diketahui para calon pelamar yang berencana melakukan pendaftaran di 40 Pemda atau Instansi dimaksud, dapat memaklumi atau mendaftar di instansi lainnya.
Pusat data Panselnas CPNS 2014 melansir bahwa Pemda yang menunda rekrutmen itu tersebar di berbagai wilayah. Pada umumnya mereka beralasan kurang siap, baik soal anggaran maupun pelaksanaan seleksi yang wajib menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Subali & Humas Menpan-RB.
Sumber :
05 August 2014
Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014

Tags :
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014
Seleksi CPNS
instansi
Menteri PAN-RB
Menteri PANRB
Kepala BKN
Kementerian
Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014
Seleksi CPNS
instansi
Menteri PAN-RB
Menteri PANRB
Kepala BKN
Kementerian

Tags :
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014
formasi
lowongan formasi
media online
media cetak
portal nasional
panselnas.go.id
http://panselnas.menpan.go.id
sscn.bkn.go.id
TKD
TKB
integrasi
SK kelulusan
PPK
Juli
Agustus
September
hari
bulan

Tags :
lampiran
nomor
syarat pendaftaran CPNS
instansi pusat
instansi daerah
kementerian
lembaga
badan
sekretariat
propinsi
provinsi
kabupaten
kota
Sumber gambar surat:
04 August 2014
CPNS BNN 2014
Formasi yang dibutuhkan dan kursi yang disediakan :
Syarat - syarat :
Informasi lebih lanjut :
http://103.3.70.3/portal/_uploads/post/2014/07/25/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2014.pdf
http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/pressrelease/12154/pengumuman-penerimaan-cpns-tahun-2014
- * S1 Kedokteran Umum: 45 orang
- * S1 Ekonomi: 40 orang
- * S1 Psikologi: 34 orang
- * D-III Akuntansi: 100 orang
- * D-III Keperawatan/Kesehatan Lingkungan: 35 orang
- * D-III Keperawatan: 4 orang
- * S1 Semua Jurusan: 20 orang
- * D-III Analis Kimia/Analis Farmasi: 19 orang
- * D-III Radiologi: 1 orang
- * D-III Farmasi: 1 orang
- * D-III Manajemen Informatika: 89 orang
- * S1 Adm. Negara/Publik: 2 orang
- * D-III Teknik Mesin/Otomotif: 2 orang
Syarat - syarat :
- • Berusia Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
- • IPK : minimal 2,75 (S1); 2,50 (D3)
Informasi lebih lanjut :
http://103.3.70.3/portal/_uploads/post/2014/07/25/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2014.pdf
http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/pressrelease/12154/pengumuman-penerimaan-cpns-tahun-2014
20 July 2014
Pendaftaran CPNS dan ASN 2014
Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya CPNS kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat tanggal 24 Juli 2014.
Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rincian usulan tersebut diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PANRB kepada instansi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni minggu kedua Agustus 2014.
Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan lowongan formasi antara tanggal 11 sampai 24 Agustus 2014. “Tahapan berikutnya adalah pendaftaran secara online, melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id pada tanggal 25-29 Agustus 2014,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut diungkapkan, sesuai jadwal sementara, pelaksanaan seleksi CPNS baik tes kemampuan dasar (TKD) maupun tes kemampuan bidang (TKB) bagi instansi yang menyelenggarakan, akan dimulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan selesai. Semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Lamanya pelaksanaannya tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT yang ada.
Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, lanjut Setiawan, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas. “Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN,” imbuhnya.
Setelah itu, instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. “Jadwal ini masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan,” ujar Setiawan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2596-pendaftaran-seleksi-cpns-direncanakan-akhir-agustus
SSCN-BKN Gerbang Tunggal Pendaftaran ASN 2014
Jakarta-Humas BKN, Pada 2014, Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN)-BKN menjadi ‘gerbang tunggal’ pendaftaran Seleksi Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014. Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2014 Dengan Sistem CAT-BKN, Kamis (10/7/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Eko Sutrisno menambahkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sistem integrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi ASN, khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. “Ini sudah ditetapkan sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014 Tanggal 3 Juli 2014, perihal Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014,” ujar Eko Sutrisno. “Dalam edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki BKN, yaitu sscn.bkn.go.id,” kata Eko Sutrisno.
Eko menjelaskan bahwa dengan menggunakan single entry system pendaftaran CPNS yang dimiliki oleh BKN itu, para calon pelamar CPNS akan mudah memperoleh informasi lowongan formasi CPNS. Dengan banyaknya masyarakat yang tahu informasi akan mendatangkan banyak pelamar, sehingga menurut Eko Sutrisno seleksi CPNS akan lebih kompetitif dan Pemerintah berpeluang memperoleh putra-putri terbaik bangsa. “Selain itu pendaftaran dengan single entry system/online akan lebih efektif dan efisien,” beber Eko Sutrisno. “www.sscn.bkn.go.id, menjawab tantangan masyarakat untuk informasi pendaftaran seleksi ASN transparan, Akuntabel, bersih dan objektif menuju Pemerintah berwibawa; Birokrasi profesional dan bermartabat,” pungkas Eko Sutrisno.
Dalam website SSCN-BKN berisikan berbagai macam informasi seputar seleksi CPNS yang sangat berguna, antara lain pendaftaran, pengumuman pendaftaran per intansi Pemerintah, kumpulan regulasi, jadwal, prosedur, petunjuk, pendaftaran, dan hasil pengolahan TKD seleksi CPNS 2014. Antania/Subali
Kesimpulan
- Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus
- Gerbang Pendaftaran CPNS & ASN 2014, melalui http://panselnas.menpan.go.id & sscn.bkn.go.id
Seleksi ASN 2014, 1.215 PC CAT-BKN Siap Dioperasikan
Jakarta-Humas BKN, BKN sanggup mengemban tugas Pemerintah dalam menciptakan sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) adil, transparan, objektif dan bebas KKN melalui metode Computer assissted Test (CAT-BKN). Hal tersebut merujuk CAT-BKN yang sudah dipilih sebagai quick wins reformasi birokrasi nasional. Keyakinan tersebut diteguhkan Kepala BKN Eko Sutrisno dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dengan metode CAT-BKN Tahun 2014 di Kantor Pusat BKN, Kamis (10/7/2014).
Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa BKN siap mengemban tugas tersebut. Dalam kesempatan yang sama Eko Sutrisno juga menyampaikan bahwa untuk lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BKN berencana membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setipa Privonsi yang belum ada Kantor Regional (Kanreg) BKN. UPT yang nantinya menjadi embrio Kanreg BKN tersebut, tentunya juga akan melayani fasilitasi terkait CAT-BKN dan Assessment Center (AC-BKN). “Tahun ini Kanreg Papua Barat dan Kanreg Aceh akan segera dibuka,” terang Eko Sutrisno.
Terkait penerimaan ASN 2014 ini, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN yakin mampu memfasilitasi untuk seluruh Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi serta beberapa Kabupaten/Kota yang telah mengjukan permohonan fasilitasi CAT-BKN. Pusat data BKN merilis bahwa saat ini fasilitas CAT-BKN sebanyak 1.215 PC yang siap dioperasikan untuk pelaksanaan seleksi ASN 2014. PC tersebut 125 berada di Kantor Pusat BKN, 50 PC di Kanreg V BKN Jakarta, 40 PC di Kanreg IX BKN Jayapura dan 1.000 PC lainya tersebar di10 Kanreg BKN. Ainul/Subali
Tidak Ada Syarat yang Boleh Mengikuti CPNS Harus Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi Minimal B
Setelah ada artikel/berita:
- Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi
- 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi. Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong
- Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi
- Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
- Ijazah dan Akreditasi
Kemudian ada artikel/berita di bawah ini.
Lalu, mana yang benar...
Eko Prasojo: Tak Ada Syarat Akreditasi
On July 18, 2014 by Administrator
TANJUNGPINANG – Banyaknya keberatan dari daerah terkait syarat minimal CPNS harus dari kampus terakreditasi B, ditanggapi oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo. Wamen asal Kijang Bintan ini menyebut, secara umum tidak ada syarat akreditasi di dalam mendaftar CPNS.
“Secara nasional tidak ada syarat yang boleh mengikuti CPNS harus lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi B. Namun kalau ada bisa saja syarat tersebut karena ditambah,” tulis Eko melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Tanjungpinang Pos, kemarin.
Ia menjelaskan, syarat penerimaan CPNS sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja sistem tesnya yang berbeda. Penjalasan Eko ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Sumberdaya Manusia Kemenpan RB Syamsul Rizal, Jumat (4/7) lalu.
Menurut Syamsul, Kemenpan RB tengah mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, untuk menjadi PNS. Karena itu, untuk penerimaan CPNS, pemerintah tidak menerima pelamar lulusan universitas dengan akreditasi C. Hal itu berlaku baik di pusat maupun di daerah.
“Kami tentu menginginkan putra-putri terbaik untuk dapat masuk dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri, bahkan menetapkan pelamar harus dari universitas yang terakreditasi A,” terang Kepal Bidang Perencanaan Sumberdaya Manusia Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal, Jumat (4/7) lalu.
Namun demikian, bagi lulusan universitas terakreditasi C, bisa melamar posisi CPNS yang membutuhkan kualifikasi Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Tapi bisa juga melamar untuk yang lowongan SMA atau SMK. Kalau ada Kementerian/Lembaga yang membuka untuk kualifikasi itu, silakan untuk mengikuti seleksinya,” tutur dia.Polemik syarat masuk CPNS yang sempat mencuat itu pun, membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan kaget.
“Kami juga sebenarnya mau nanya, info mengenai syarat masuk CPNS dari kampus akreditasi B dari mana. Soalnya sampai sekarang surat mengenai itu belum kami terima,” terang Sekretaris BKD Kepri, Haryono kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (13/7).
Ia mengaku sempat membaca dan mengikuti perkembangan soal syarat CPNS itu, dan sudah melakukan kroscek ke Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pegawai BKD Kepri dan jawabannya memang tidak ada surat tentang syarat itu.Senada dengan Haryono, Kepala BKD Bintan, Saiful Anwar juga menyampaikan, bahwa pihaknya baru menerima jumlah kuota yang disetujui pusat untuk CPNS Pemkab Bintan formasi tahun 2014.
“Kalau aturan maupun ketentuan serta syarat-syarat lainnya kami belum terima. Pihak kantor regional (kanreg) di Pekanbaru juga tidak ada menyampaikan apa-apa soal syarat CPNS tersebut,” ujarnya.Saiful menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan dalam bentuk surat edaran yang dikirimkan ke BKD Bintan.
“Artinya kamipun tidak bisa menyampaikan apapun, kecuali mengenai jumlah quota CPNS untuk Bintan saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, informasi mengenai syarat akreditasi ini sempat membuat ribuan alumni dari berbagai kampus di Kepri resah. Pasalnya, dari 38 kampus baik universitas maupun akademi dan sekolah tinggi, belum banyak program studinya yang terakreditasi B.
Termasuk 1.100 orang alumni Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang telah diwisuda sepanjang 2 tahun terakhir.
Seleksi pegawai ASN untuk 2014 secara keseluruhan diwajibkan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Disarankan kepala BKD pemerintah kabupaten/kota mulai berkoordinasi dengan kanreg BKN atau laboratorium penjaminan mutu pendidikan (LPMP) kemendikbud yang ada di provinsi, untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten dan kota. (bas/fik)
Sumber : http://www.tanjungpinangpos.co.id
Sumber : http://ekoprasojo.com/?p=1042
Category : Articles on Media, quotes on media
Tags : Calon PNS Indonesia, Syarat Akreditasi
17 July 2014
Seleksi CPNS dengan CAT di 486 Titik
JAKARTA - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan di 486 titik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap melaksanakan CAT di 150 titk, sementara fasilitas uji kompetensi guru (UKG) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan di 336 titik, yang umumnya berlokasi di kabupaten/kota.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tahun 2013 baru memiliki 640 unit fasilitas CAT, tahun ini ditingkatkan menjadi 1.215 PC yang siap dioperasikan untuk pelaksanaan seleksi ASN 2014. PC tersebut 125 berada di Kantor Pusat BKN, 50 PC di Kanreg V BKN Jakarta, 40 PC di Kanreg IX BKN Jayapura dan 1.000 PC lainnya tersebar di10 Kanreg BKN.
Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan bahwa pihaknya mampu memfasilitasi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan fasilitasi CAT-BKN. Secara keseluruhan, fasilitas CAT BKN bisa menjangkau 150 titik yang tersedia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Selain fasilitas BKN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga memanfaatkan fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar di 336 titik.
Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kementerian/Lembaga Panselnas akan dilakukan di 68 titik, provinsi di 28 titik, dan 390 titik untuk Kabupaten/kota, “Total ada 486 titik tempat pelaksanaan CAT pada tahun ini,“ ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Arizal.
Arizal menambahkan penggunaan fasilitas UKG untuk sistem CAT sendiri baru dilaksanakan pada tahun ini. Panselnas kini tengah melakukan pengintegrasian sistem CAT ke fasilitas UKG, “Kami perlu masukan dan evaluasi lebih lanjut sebelum pelaksanaan TKD dilaksanakan,” ujarnya.
Ujian TKD diperlukan untuk mengukur soft competency pelamar. Bobot untuk TKD adalah 60%, dan 40% untuk tes kompetensi bidang (TKB). Materi TKD meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), karakteristik pribadi (TKP), dan intelegensia umum. (rr/HUMAS MENPANRB)
09 July 2014
Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi
10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong
JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)
Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi
Penerimaan CPNS tahun 2013 ini telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Kabarnya pemerintah menyediakan 60 ribu lowongan CPNS, di mana sekitar 20 ribu untuk formasi CPNS pusat (kementerian dan lembaga) dan sekitar 40 ribu untuk lowongan CPNS daerah. Namun dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Sebagaimana diketahui, untuk propinsi Bengkulu sendiri, formasi CPNS tahun ini hanya ada di 6 pemkab dan 1 propinsi, di mana formasinya yang di pemkab semuanya untuk tenaga guru, sementara di propinsi tenaga umum dan teknis. Jumlah formasi yang tersedia, yaitu Seluma 30 orang, Rejang Lebong 35 orang, Bengkulu Tengah 50 orang, Kepahiang 30 orang, Lebong 30 orang dan Propinsi Bengkulu 144 orang.
Persyaratan CPNS, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mÃnimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.
Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013 ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)
Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
- Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
- Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
- Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
- Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
- Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
- Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
- Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400) kemudian dibagi dalam tingkatan akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa menerbitkan ijazah!
Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Namun demikian, belum semua daerah mensyaratkan ketat, dan cukuplah dari prodi yang terakreditasi saja (artinya sama dengan C) bisa ikut melamar.
Sementara, di beberapa perusahan pemerintah/BUMN dan swasta, nampaknya masalah ijazah dari prodi atau PT terakreditasi bonafid (B atau A) ikut mempengaruhi keberhasilan saat melamar kerja, serta kesuksesan seniornya dari PT tersebut ikut berpengaruh pada perekrutan adik-adik kelasnya. Makanya, ada istilah mafia alumni dari PT tertentu saja yng mendominasi di suatu BUMN atau perusahaan swasta, semacam jaringan perekrutan sesama geng alumni PT ternama saja yang diterima. Dan ini tentunya terkait dengan jaminan mutu lulusannya, karena dari PT yang terakreditasi baik.
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum 3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang terakreditasi lebih tinggi.Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan IP yang lebih tinggi pada prodi terakreditasi B dibanding IP prodi terakreditasi A.
Sumber : http://www.rejanglebongkab.go.id/sekali-lagi-pentingnya-memilih-perguruan-tinggi-terakreditasi/
Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Lulusan Perguruan Tinggi Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Ijazah dan Akreditasi
Rekan-rekan Yth,
Mohon tanggapannya mengenai hubungan Ijazah dan akreditasi, apakah Ijazah yang dikeluarkan sebelum (misal 1/1/2009) tanggal akreditasi (misal 1/1/2010) tidak dianggap sah atau dengan kata lain prodi-nya dihitung belum terakreditasi (hanya izin operasional) berbeda sekitar 1 tahun dan juga secara universitas telah terakreditasi sejak lama.
Hal ini sehubungan dengan adanya alumni yg ijazah-nya dipermasalahkan institusi pemerintah saat akan melamar masuk, karena tahun ijazah dikeluarkan sebelum prodi-nya ter-akreditasi (berbeda 1 tahun).
Terima Kasih, sebelumnya.
Salam,
Darxxx
Dear Pak Daxxx,
Kalo mereka buat persyaratannya ijazah harus terakreditasi Ban-PT memang tanggal ijazah harus berada dalam masa SK akreditasi masih berlaku, dengan kata lain kalo tgl ijazah 02 Januari 2011 sedangkan sk akreditasi itu bertanggal 03 Januari 2011 maka ijazah itu beresiko ditolak/dianggap diterbitkan oleh Prodi yang belum terakreditasi. Namun bila mereka menolak dengan alasan ijazah tidak sah itu yang tidak dibenarkan.
Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi sampai Dirjen Dikti menerbitkan surat edaran no 2428/D/T/2008 pada tanggal 29 Juli 2008 untuk menjelaskan ijazah dinyatakan sah sepanjang memiliki izin penyelenggaraan dari Dikti dan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya tidak semua BKD bisa memahaminya. Pengertian akreditasi itu sebenarnya pengakuan, pengakuan dari pemerintah bisa dari Dikti dengan pemberian ijin penyelenggaraan, pengakuan dari Ban-PT lebih bersifat penilaian kelayakan suatu Prodi atau PT. Kalo saya perhatikan penerimaan CPNS belakangan ini yang berkaitan dengan penolakan ijazah karena tak terakreditasi, nampak sekali terdapat perbedaan dalam pemahaman, perhatikan 2 case yang belum lama terjadi :
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
http://lampung.tribunnews.com/m/read/artikel/20801/Fahrizal-Ijazah-Yeni-belum-Terakreditasi ( 20 Jan 2011 )
Sementara, Kepala BKD Lampura, Lampung Fahrizal Ismail mengatakan, ijazah Yeni tidak memiliki izin Kemendiknas. Artinya, tempat berkuliah Yeni belum terakreditasi.
>>>
ijazahnya ditolak dengan alasan Universitas Terbuka(UT) tidak terakreditasi BAN PT. Dia bahkan sampai ke BKD Surabaya untuk meminta kejelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Dalam kasus di BKD Lampura, ijazah ditolak karena tak terakreditasi, tak terakreditasi menurut Kepala BKD tersebut adalah belum memiliki ijin Kemendiknas/Dikti. Sementara dalam kasus di BKD Surabaya ijazah UT ditolak karena tidak terakreditasi Ban-PT.
Untuk mengetahui kapan sebenarnya batas waktu terakhir suatu Prodi harus terakreditasi, mari kita baca sejenak produk hukum yang ada kaitan dengan akreditasi:
1) UU 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 60-61 terutama pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
2) PP 19 Tahun 2005:tentang Standar Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 86, 87, 88 dan 94
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b)Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005 berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan akreditasi)
3) http://www.kemdiknas.go.id/media/94394/permen_28_2005.pdf tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 16
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
Jadi menurut saya, seandainya sebelum tahun 2012 Menpan & BKN/BKD menolak terima ijazah alumni dengan alasan ijazah tidak sah karena tak terakreditasi BAN-PT, Penolakan ini memenuhi syarat untuk di-PTUN-kan. Lain kalo mereka buat persyaratan minimal harus terakreditasi BAN-PT dengan peringkat A atau B atau C, itu boleh aja karena adalah wewenang panitia penerima untuk menetapkan persyaratan. Namun kalo mengatakan ijazah tidak sah, wah print aja UU 20 tahun 2003, PP 19 tahun 2005, Permendiknas No. 28 tahun 2005 dan Surat Dirjen Dikti No. 2428/D/T/2008 tgl 29/07/2008 sekalian bebagai komentar Mendiknas terutama Wamendiknas yang sering mengingatkan akhir tahun 2012 semua prodi harus terakreditasi. Bisa diperkarakan karena tak hargai UU dan PP (menolak ijazah dengan alasan tidak sah karena tidak terakreditasi Ban-PT padahal PP 19/2005 memberi waktu 7 tahun).
Sekian penjelasan saya,
Wassalam, Fitri
23 June 2014
Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)
