Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

28 July 2015

Tahun Ajaran Baru

Tahun ajaran baru yang dimulai pada 27 Juli 2015, menuai 2 trending topik :
1. Pegawai boleh terlambat masuk kerja untuk mengantar anaknya yang awal masuk sekolah kelas 1 SD. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) memberi izin kepada PNS yang memiliki anak kelas 1 SD, datang terlambat demi mengantar anaknya yang baru mengenal bangku sekolah. 
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MenDikBud) melarang perploncoan yang berkedok Masa Orientasi Sekolah (MOS). Mendikbud menyurati para Pemda yang berisi menindak tegas bahkan memecat kepala sekolah yang sekolahnya melakukan perploncoan. MOS memang sebaiknya tidak diisi dengan perploncoan. Apa juga manfaat perploncoan. MOS sebaiknya dimulai dari perkenalan Ks, guru, TU, penjaga sekolah, dll. Dilanjut dengan tur keliling sekolah. Terus penjelasan umum pendidikan yang dikemas dalam bentuk seminar. 

Kedua kebijakan diatas bertujuan baik. 

#MenujuIndonesiaYangLebihBaik

09 July 2014

FPIK UB & WWF Indonesia

 & WWF


LOWONGAN PEKERJAAN (Enumerator Hiu_Pari)

Dibutuhkan “ENUMERATOR” untuk Pendataan Perikanan Hiu dan Pari di Lamongan dan Banyuwangi, program kerjasama FPIK UB dan WWF Indonesia. 

Yang berminat mohon memenuhi persyaratan berikut:
  1. Laki-laki atau perempuan sehat jasmani rohani
  2. Mahasiswa / Alumni FPIK UB
  3. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office) dan internet
  4. Bersedia ditempatkan di lokasi penelitian selama 6 (enam) bulan


Surat lamaran, scanned KTP, scanned Transkrip/Ijazah dikirim ke: satryacitra@gmail.com dengan subject: ENU_HIU paling lambat tanggal 1 Agustus 2014.

Enumerator yang terpilih akan mendapatkan fasilitas berupa: honorarium, gadget, dana akomodasi dan transportasi selama berada di lokasi penelitian.



Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi

JPNN Logo headerrl KOPERTIS12







10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong

JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka  pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)








Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi

Penerimaan CPNS tahun 2013 ini telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Kabarnya pemerintah menyediakan 60 ribu lowongan CPNS, di mana sekitar 20 ribu untuk formasi CPNS pusat (kementerian dan lembaga) dan sekitar 40 ribu untuk lowongan  CPNS daerah. Namun dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Sebagaimana diketahui, untuk propinsi Bengkulu sendiri, formasi CPNS tahun ini hanya ada di 6 pemkab dan 1 propinsi, di mana formasinya yang di pemkab semuanya untuk  tenaga guru, sementara di propinsi tenaga umum dan teknis. Jumlah formasi yang tersedia,  yaitu Seluma 30 orang, Rejang Lebong 35 orang, Bengkulu Tengah 50 orang, Kepahiang 30 orang, Lebong 30 orang dan Propinsi Bengkulu 144 orang.

Persyaratan CPNS, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mínimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.

Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi  perguruan tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013  ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)

Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
  1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
  2.  Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
  3.  Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para   mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
  4. Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
  5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
  6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
  7. Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.

Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400)  kemudian dibagi dalam tingkatan  akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa.  Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak  bisa menerbitkan ijazah!

Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Namun demikian, belum semua daerah mensyaratkan ketat, dan cukuplah dari prodi yang terakreditasi saja (artinya sama dengan C) bisa ikut melamar.
Sementara, di beberapa perusahan pemerintah/BUMN dan swasta, nampaknya masalah ijazah dari prodi atau PT terakreditasi bonafid (B atau A) ikut mempengaruhi keberhasilan saat melamar kerja, serta kesuksesan seniornya dari PT tersebut ikut berpengaruh pada perekrutan adik-adik kelasnya. Makanya, ada istilah mafia alumni dari PT tertentu saja yng mendominasi di suatu BUMN atau perusahaan swasta, semacam jaringan perekrutan sesama geng alumni PT ternama saja yang diterima. Dan ini tentunya terkait dengan jaminan mutu lulusannya, karena dari PT yang terakreditasi baik.
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum 3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang terakreditasi lebih tinggi.Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan IP yang lebih tinggi pada  prodi terakreditasi B dibanding IP prodi terakreditasi A.









Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS

Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Lulusan Perguruan Tinggi Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.








Ijazah dan Akreditasi

Rekan-rekan Yth,
Mohon tanggapannya mengenai hubungan Ijazah dan akreditasi, apakah Ijazah yang dikeluarkan sebelum (misal 1/1/2009) tanggal akreditasi (misal 1/1/2010) tidak dianggap sah atau dengan kata lain prodi-nya dihitung belum terakreditasi (hanya izin operasional) berbeda sekitar 1 tahun dan juga secara universitas telah terakreditasi sejak lama.
Hal ini sehubungan dengan adanya alumni yg ijazah-nya dipermasalahkan institusi pemerintah saat akan melamar masuk, karena tahun ijazah dikeluarkan sebelum prodi-nya ter-akreditasi (berbeda 1 tahun).
Terima Kasih, sebelumnya.
Salam,
Darxxx

Dear Pak Daxxx,
Kalo mereka buat persyaratannya ijazah harus terakreditasi Ban-PT memang tanggal ijazah harus berada dalam masa SK akreditasi masih berlaku, dengan kata lain kalo tgl ijazah 02 Januari 2011 sedangkan sk akreditasi itu bertanggal 03 Januari 2011 maka ijazah itu beresiko ditolak/dianggap diterbitkan oleh Prodi yang belum terakreditasi. Namun bila mereka menolak dengan alasan ijazah tidak sah itu yang tidak dibenarkan.
Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi  sampai Dirjen Dikti menerbitkan surat edaran no 2428/D/T/2008 pada tanggal 29 Juli 2008 untuk menjelaskan ijazah dinyatakan sah sepanjang memiliki izin penyelenggaraan dari Dikti dan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya tidak semua BKD bisa memahaminya. Pengertian akreditasi itu sebenarnya pengakuan, pengakuan dari pemerintah bisa dari Dikti dengan pemberian ijin penyelenggaraan, pengakuan dari Ban-PT lebih bersifat penilaian kelayakan suatu Prodi atau PT. Kalo saya perhatikan penerimaan CPNS belakangan ini yang berkaitan dengan penolakan ijazah karena tak terakreditasi, nampak sekali terdapat perbedaan dalam pemahaman, perhatikan 2 case yang belum lama terjadi :
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Sementara, Kepala BKD Lampura, Lampung Fahrizal Ismail mengatakan, ijazah Yeni  tidak memiliki izin Kemendiknas. Artinya, tempat berkuliah Yeni belum terakreditasi.
>>>
ijazahnya ditolak dengan alasan Universitas Terbuka(UT) tidak terakreditasi BAN PT. Dia bahkan sampai ke BKD Surabaya untuk meminta kejelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Dalam kasus di BKD Lampura, ijazah ditolak karena tak terakreditasi, tak terakreditasi menurut Kepala BKD tersebut adalah belum memiliki ijin Kemendiknas/Dikti. Sementara dalam kasus di BKD Surabaya ijazah UT ditolak karena tidak terakreditasi Ban-PT.
Untuk mengetahui kapan sebenarnya batas waktu terakhir suatu Prodi harus terakreditasi, mari kita baca sejenak produk hukum yang ada kaitan dengan akreditasi:
1) UU  20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 60-61 terutama pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
2) PP 19 Tahun 2005:tentang Standar Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 86, 87, 88 dan 94
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b)Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005 berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan akreditasi)
3) http://www.kemdiknas.go.id/media/94394/permen_28_2005.pdf tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 16
Semua program  dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
Jadi menurut saya, seandainya sebelum tahun 2012 Menpan & BKN/BKD menolak terima ijazah alumni dengan alasan ijazah tidak sah karena tak terakreditasi BAN-PT, Penolakan ini memenuhi syarat untuk di-PTUN-kan. Lain kalo mereka buat persyaratan minimal harus terakreditasi BAN-PT dengan peringkat A atau B atau C, itu boleh aja karena adalah wewenang panitia penerima untuk menetapkan persyaratan. Namun kalo mengatakan ijazah tidak sah, wah print aja UU 20 tahun 2003, PP 19 tahun 2005, Permendiknas No. 28 tahun 2005 dan Surat Dirjen Dikti No. 2428/D/T/2008 tgl 29/07/2008 sekalian bebagai komentar Mendiknas terutama Wamendiknas yang sering mengingatkan akhir tahun 2012 semua prodi harus terakreditasi.  Bisa diperkarakan karena tak hargai UU dan PP (menolak ijazah dengan alasan tidak sah karena tidak terakreditasi Ban-PT padahal PP 19/2005 memberi waktu 7 tahun).
Sekian penjelasan saya,
Wassalam, Fitri

07 March 2014

Cara Memilih Perguruan Tinggi Terbaik

Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:

  • Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.


Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.




Berikut ini adalah cara memilih perguruan tinggi terbaik:



1. Melalui BAN-PT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya disebut BAN-PT adalah Badan evaluasi mandiri yang mempunyai tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standard nasional pendidikan. 
Akreditasi perguruan tinggi adalah penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan tinggi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan jaminan mutu kepada masyarakat.  
Untuk mengetahui perguruan tinggi yang terbaik, bisa kita ketahui dari Akreditasi Institusi dengan peringkat A. 
Akreditasi Institusi bisa kita ketahui di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/akreditasi-institusi 

DIREKTORI SK HASIL AKREDITASI INSTITUSI http://ban-pt.kemdiknas.go.id/diraipt.php
DIREKTORI SK HASIL AKREDITASI PROGRAM STUDI http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php




4 International Colleges & Universities
2. Melalui Hasil Peringkat di http://www.4icu.org/id/
4 International Colleges & Universities adalah mesin pencari pendidikan tinggi internasional dan direktori yang mencakup 11,160 Sekolah Tinggi dan Universitas, berdasarkan peringkat kepopuleran web, di 200 negara .
Tujuan dari website 4icu.org adalah untuk memberikan peringkat popularitas perkiraan Universitas dan Kolese dunia berdasarkan popularitas situs Web mereka. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa internasional dan staf akademik untuk memahami bagaimana populer tertentu Universitas / College adalah di negara asing.
The 4icu.org Universitas Web Ranking TIDAK dan peringkat akademis dan didasarkan pada algoritma termasuk tiga metrik web bias dan independen diekstrak dari tiga mesin pencari yang berbeda:
- Google Page Rank
- Yahoo Inbound Links
- Alexa Traffic Rank
Kami tidak - dengan cara apapun - mengklaim organisasi pangkat, atau program mereka, dengan kualitas pendidikan atau tingkat layanan yang diberikan. The 4icu.org Universitas Web Ranking TIDAK peringkat akademis dan tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya kriteria pilihan ketika memilih atau membandingkan universitas (https://www.facebook.com/www.4icu.org/info).



3. Melalui Webometric
Webometric adalah salah satu perangkat atau sistem untuk mengukur atau memberikan penilaian terhadap kemajuan seluruh universitas atau perguruan tinggi terbaik di dunia (World Class University) melalui Website universitas tersebut. Sebagai alat ukur (Webomatric) sudah mendapat pengakuan dunia termasuk di Indonesia (sekalipun masih ada yang meragukan tingkat validitasnya). Peringkat Webometric pertama kali diluncurkan pada tahun 2004 oleh Laboratorium Cybermetric milik The Consejo Superior de Investigaciones  Cientificas (CSIC). CSIC merupakan lembaga penelitian terbesar di Spanyol. Secara periodik peringkat Webometric akan diterbitkan setiap 6 bulan sekali pada bulan Januari dan Juli. Webometric melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 20 ribu Perguruan Tinggi di seluruh dunia. Jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia yang masuk pemeringkatan edisi Juli 2012 berjumlah 361 PT atau meningkat dibandingkan edisi Januari sebanyak 352 PT (http://habibi.staff.ub.ac.id/2012/11/21/bagaimana-webometric-memberikan-penilaian-world-class-university/comment-page-1/).
Ranking Web of Universities di Indonesia http://www.webometrics.info/en/asia/indonesia


08 November 2013

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - TNP2K



TENTANG TNP2K

DEFINISI

  • Lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan
  • Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia


TUGAS

  • Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
  • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan


TUGAS POKOK

  • Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
  • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.









STRUKTUR TNP2K

TNP2K merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kelembagaan TNP2K diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah sebagai berikut:
Ketua : Wakil Presiden
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris Eksekutif : Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota : 
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan; dan Pengendalian Pembangunan;
Sekretaris kabinet;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang diusulkan oleh Sekretaris Eksekutif TNP2K yang selanjutnya ditetapkan oleh Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K.

Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua TNP2K dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya merupakan wakil dari organisasi-organisasi masyarakat, asosiasi-asosiasi dunia usaha, dan para pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan.

Sekretaris Eksekutif

TNP2K, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.

Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada TNP2K.

Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.

Kelompok Kerja Pengendali

TNP2K dibantu oleh Kelompok Kerja Pengendali yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua TNP2K. 
Kelompok Kerja TNP2K terdiri atas:
Kelompok Kerja Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil.








Prioritas Jangka Pendek - Menengah TNP2K

Dalam rangka upaya mencapai target tingkat kemiskinan yang telah ditetapkan, diperlukan langkah – langkah percepatan melalui penajaman sasaran dan perbaikan pelaksanaan progam penanggulangan kemiskinan. Dalam melaksanakan tugasnya, TNP2K memperolah mandat untuk menyelesaikan 5 hal pokok yang kemudian menjadi prioritas pencapaian jangka pendek dan menengah. 

Unifikasi Sistem Penargetan Nasional
Program perlindungan sosial seperti : PKH, BLT, Jamkesmas, Raskin, dan BOS merupakan program utama penanggulangan kemiskinan bersasaran. Meskipun demikian, penetapan sasaran masih memerlukan penyempurnaan agar efektivitas program dapat ditingkatkan. Kurang efeketifnya program penanggulangan kemiskinan bersasaran, antara lain disebabkan berbagai program menggunakan pendekatan penargetan dan database penerima manfaat program yang berbeda. Sehingga masih terjadi kesalahan inklusif (inclusion error) dan kesalahan ekslusif (ekslusive error) yang cukup besar. Mempertimbangkan hal – hal tersebut, maka perlu dilakukan perbaikan penargetan  untuk memperbaiki kinerja program melalui Unifikasi Sistem Penargetan Nasional.

Menyempurnakan Pelaksanaan Bantuan Sosial Kesehatan untuk Keluarga Miskin
Prioritas jangka pendek – menengah dalam upaya  menyempurnakan pelaksanaan bantuan kesehatan untuk keluarga miskin, meliputi : 1) Perumusan dan penentuan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan yang tepat; 2) Pengkajian struktur biaya kesehatan bagi masyarakat miskin; 3) Penetapatan paket benefit; 4) Penyusunan rencana kerja yang rasional termasuk penghitungan biaya yang dibutuhkan.

Menyemepurnakan Pelaksanaan dan  Memperluas Cakupan Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat  Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga berikutnya dapat keluar dariperangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MGD’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu : Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan
Melihat begitu besarnya manfaat Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer), pemerintan SBY-Boediono menargetkan PKH pada akhir tahun 2014 sudah dapat dinikmati oleh seluruh RTSM di Indonesia yang jumlahnya berkisar antara 3 juta keluarga. Untuk itu, sejak saat ini dilakukan berbagai penyempurnaan untuk memastikan bahwa PKH dilaksanakan sebagai program Conditional Cash Transfer.

Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Lainya ke dalam PNPM
Prioritas Jangka pendek-menengah dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah mengintegrasikan PNPM Mandiri dengan Perencanaan Desa/Kelurahan, dan fasilitas pembiayaan, meliputi: 1) Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Lainnya ke dalam PNPM Mandiri; 2) Pengingkatan kontribusi Pemerintah Daerah terhadap PNPM Mandiri; 3) Integrasi  PNPM Mandiri dengan Perencanaan Desa/Kelurahan; dan 4) Integrasi PNPM Mandiri dengan fasilitas pembiayaan diluar APBN/APBD.

Program Nasional Keuangan Inkusif
Sistem keuangan yang berfungsi dengan baik merupakan salah satu prasyarat berhasilnya pembangunan ekonomi dan sosial yang menjangkau setiap komunitas individu. Pasar dan institusi keuangan memainkan peran penting dalam menyalurkan dana ke kegiatan ekonomi yang palingproduktif serta mengalokasikan resiko ke pelaku ekonomi yang paling siap untuk menanggungnya. Dengan demikian mereka berperan dalam mengatasi dampak negatif dari ketidakseimbangan informasi serta biaya transaksi – dua penyebab klasik kegagalan pasar – yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesempatan dan kemakmuran, serta mengurangi kemiskinan.
Melihat pentingnya sektor keuangan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, TNP2K dinerikan mandat untuk melakukan langkah-langkah guna meningkatkan komitmen pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat umum dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif.







Anggota  TNP2K

Logo Pekerjaan Umum
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Depdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Kementrian Pembangnan Daerah Tertinggal
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Departeman Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kementrian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kementrian Kesehatan
Kementerian Sosial (Kemensos)

Depdagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kementrian Koperasi
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah / Kementerian Koperasi & UKM

Sekertaris Kabinet
Kementerian Sekertaris Kabinet (Seskab)

BPS
Badan Pusat Statistik (BPS)

UKP4
Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKPPPP)

Bappenas
Kementerian PPN / Bappenas





Daftar Program

Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terbagi atas tiga kelompok klaster yang dikelola oleh berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah. 


KLASTER 1
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA

Jamkesmas
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin.

Program Keluarga Harapan Indonesia
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin )
Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.

BSM (Bantuan Siswa Miskin)
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Bantuan ini memberikan peluang bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di level yang lebih tinggi.


KLASTER 2
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program – program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program PNPM Mandiri terdiri dari berbagai program, yaitu:

PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan bagian dari PNPM inti yang ditujukan bagi pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Program ini dikembangkan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Tujuan: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun daerahnya.

PNPM Perdesaan R2PN (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias)
PNPM R2PN menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, kelembagaan lokal, pendampingan masyarakat, pelatihan masyarakat, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) dalam mendukung usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang direncanakan, diputuskan dan dikelola oleh masyarakat
Tujuan: Tujuan umum dari PNPM R2PN adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan cara pengembangan kemandirian masyarakat.

PNPM Mandiri Agribisnis/SADI (Smallholder Agribusiness Development Initiative)
PNPM Mandiri SADI adalah program untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di  daerah perdesaan dengan meningkatkan pendapatan rumah tangga petani miskin melalui peningkatan kapasitas khusus kelompok yang dipilih petani untuk meningkatkan produktivitas dan akses ke pasar.
Tujuan: sasaran rumah tangga miskin, terutama anggota kelompok tani yang sangat miskin, lembaga- lembaga masyarakat di bidang pertanian.

PNPM Generasi Sehat Dan Cerdas
PNPM Generasi Sehat dan Cerdas merupakan program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah
Tujuan: Generasi Sehat dan Cerdas adalah meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak-anak balita dan meningkatkan pendidikan anak-anak usia sekolah hingga tamat Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/ MTs).

PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM- LMP)
PNPM-LMP adalah program yang berupaya agar aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas pembangunan masyarakat di perdesaan.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan perdesaan melalui pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari.

Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP)
P2SPP adalah program untuk mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem reguler (Musrenbang), serta mendorong penyelarasan perencanaan teknokratis, politis dengan partisipatif, 
Tujuan: Menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem pembangunan reguler dan menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif.

PNPM Mandiri Respek (Rencana Strategis Pengembangan Kampung) Bagi Masyarakat Papua
PNPM Mandiri Respek Bagi Masyarakat Papua adalah program untuk mengembalikan harga diri orang Papua bahwa mereka memiliki kemampuan untuk membangun diri dan kampung sendiri.
Tujuan: mengembalikan semangat gotong royong masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua kepada pemerintah daerah.

PNPM Mandiri Perkotaan
PNPM-Mandiri Perkotaan atau Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) merupakan upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan di perkotaan secara mandiri
Tujuan: Terbangunnya lembaga masyarakat berbasis nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan berorientasi pembangunan berkelanjutan, yang aspiratif, representatif, mengakar, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin, mampu memperkuat aspirasi / suara masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan lokal, dan mampu menjadi wadah sinergi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan yang ada di wilayahnya;
Meningkatnya akses bagi masyarakat miskin perkotaan kepelayanan sosial, prasarana dan sarana serta pendanaan (modal), termasuk membangun kerjasama dan kemitraan sinergi ke berbagai pihak terkait, dengan menciptakan kepercayaan pihak- pihak terkait tersebut terhadap lembaga masyarakat;
Mengedepankan peran Pemerinatah Kota / Kabupaten agar mereka makin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, baik melalui pengokohan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) di wilayahnya, maupun kemitraan dengan masyarakat serta kelompok peduli setempat.
Kementerian Pekerjaan Umum

PNPM Mandiri Infrastruktur Perdesaan
PNPM-Mandiri Infrastruktur adalah program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan perekonomian masyarakat di daerah yang terpilih.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan tujuan jangka menengah adalah untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan yang mendekati miskin ke infrastruktur dasar di wilayah perdesaan.

Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
PISEW adalah program yang dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka.
Tujuan: mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis sumberdaya lokal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, pengentasan kemiskinan daerah perdesaan, memperbaiki pengelolaan pemerintahan (local governance) dan penguatan institusi di perdesaan Indonesia.

Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan
Tujuan: Meningkatkan akses layanan air minum sanitasi bagi masyarakat miskin khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban).

PNPM-Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus  / Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Khusus (P2DTK)
Program P2DTK adalah penanggulangan kemiskinan dengan sasaran daerah tertinggal dan daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat (melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal)untuk meningkatkan kapasitas sosial-ekonomi daerah melalui pendekatan pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat.
Tujuan: Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi di daerah-daerah tertinggal dan khusus.

PNPM Mandiri Kelautan Dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP)
PNPM Mandiri-KP adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir atau masyarakat nelayan pada sektor kelautan dan perikanan.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi kelompok masyarakat yang mencari nafkah di bidang kelautan dan perikanan yang miskin di 120 Kabupaten/Kota penerima PNPM Mandiri-KP. Mereka adalah warga yang tinggal di wilayah pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan di bidang kelautan dan perikanan. 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

PNPM-Mandiri Pariwisata
PNPM Mandiri Pariwisata adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berupaya membantu masyarakat miskin yang tinggal di sekitar wilayah destinasi pariwisata. Desa-desa miskin yang menjadi sasaran PNPM-Mandiri Pariwisata adalah desa-desa yang memiliki potensi pengembangan kegiatan kepariwisataan, dekat dengan Obyek Daerah Tujuan Wisata (ODTW), maupun fasilitas pendukung pariwisata.
Tujuan:
Mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi dalam industri pariwisata melalui konsep simplifikasi perizinan dan insentif perpajakan bagi investor.
Mendorong pertumbuhan daya tarik wisata unggulan di setiap provinsi (one province one primary tourism destination) bersama-sama dengan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. 
Pengembangan paket-paket wisata yang kompetitif di masing- masing destinasi pariwisata.
Revitalisasi dan pembangunan kawasan pariwisata baru, termasuk pula prasarana dan sarana dasarnya (seperti jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih dan sarana kesehatan).
Pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata dalam membangun produk pariwisata (daya tarik dan sarana pariwisata).
Pemberian perhatian khusus kepada pengembangan kawasan ekowisata dan wisata bahari, terutama di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi obyek wisata alam bahari yang sangat besar.
Pengembangan pariwisata yang berdaya saing melalui: (a) terbangunnya komitmen nasional agar sektor-sektor di bidang keamanan, hukum, perbankan, perhubungan, dan sektor terkait lainnya dapat memfasilitasi berkembanganya kepariwisataan terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki destinasi pariwisata unggulan; (b) harmonisasi dan simplifikasi perangkat peraturan baik di tingkat pusat, daerah dan antara pusat dan daerah; (c) menformulasi, menerapkan, dan mengawasi standar industri pariwisata yang dibutuhkan.

PNPM-Mandiri Perumahan dan Permukiman (PNPM-Mandiri Perkim)
PNPM-Mandiri Perkim adalah salah satu program yang bertujuan mencapai pemenuhan tempat tinggal layak huni.
Tujuan: Memfasilitasi kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan permukiman dalam upaya menumbuh- kembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan, serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat.


KLASTER 3
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MIKRO DAN KECIL

KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta.

Bank Pelaksana :
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BTN
Bank Syariah Mandiri
Bank Bukopin
Bank Jabar Banten








05 September 2013

Mencari Gelar di Indonesia Lebih Sulit Daripada di Luar Negeri


Pada mulanya sistem pendidikan formal di Tanah Air sangat dipengaruhi sistem pendidikan Belanda dikarenakan Belanda telah menancapkan kekuasaannya alias menjajah di bumi nusantara ini kurang lebih tigaratus limah puluh tahun lamanya. Sekolah dan perguruan tinggi dalam wadah pendidikan formal mau tidak mau menganut tata cara, prinsip, sistem pendidikan Belanda kecuali mungkin pendidikan dikalangan pesantren yang relatif berhasil mempertahankan jati dirinya sebagai institusi pendidikan yang 'khas' tradisional Indonesia. Pada era masa lalu terdapat dua jenis perguruan tinggi yang diminati dan dikenal masyarakat serta amat jelas perbedaannya yakni akademi dan universitas. Tamat dari akademi selama kurang lebih tiga tahun lulusannya diberi gelar atau titel dengan BA (Bachelor of Art) atau setara dengan sarjana muda. Jika lulusan akademi ingin melanjutkan studi ke jenjang doctor ia mesti mengambil dulu gelar doctorandus (drs) yang adanya hanya di universitas. Sebelum meneruskan ke tingkat doktor wajib bagi mahasiswa memiliki gelar 'doctorandus' yang bermakna calon doktor. Jadi mereka yang lulus sebagai Drs (Doctorandus) itu tinggal satu langkah lagi untuk mendapatkan gelar Dr (Doktor). Gelar drs yang disandangnya sejajar dengan gelar magister sekarang ini dan gelar itu sebagai prasyarat sebelum boleh mengikuti jenjang pendidikan Dr. Tetapi biasanya pada masa itu banyak mahasiswa yang telah cukup puas meraih gelar Drs karena memang studi jenjang Drs amat berat dan memakan waktu lama untuk memperolehnya.


Berbeda dengan sistem sks (satuan kredit semester) yang dipengaruhi sistem pendidikan di Amerika Serikat, pada sistem pendidikan Belanda tingkat kelulusan sangat ketat misalnya dalam tingkat atau tahun pertama (mereka tidak menggunakan sistem semester) mahasiswa dituntut lulus 5 matakuliah. Seandainya ada satu matakuliah tidak lulus dari lima matakuliah itu maka yang bersangkutan mesti mengulang tingkat pertama atau itu berarti ikut lagi mengambil matakuliah yang sudah lulus. Fenomena mengulang kembali semua mata kuliah berlangsung hingga tingkat akhir (tingkat 5). Betapa payah dan sulitnya menyandang status Drs. Oleh karena itu pada era sistem pendidikan ala zaman Belanda tidak sedikit mahasiswa yang lama dalam menyelesaikan studinya. Jarang mahasiswa lulus Drs dalam hitungan enam tahun bahkan ada yang melampui dua digit alias sepuluh tahun keatas. Bisa dibayangkan bila tamat Drs dalam waktu sepuluh tahun lalu meneruskan ke jenjang Dr, maka betapa lamanya mahasiswa selesai studi meraih gelar akademik  tertinggi  di universitas model Belanda itu.

Pada sekitar tahun 1980 pemerintah Indonesia menerapkan stratafikasi jenjang perguruan tinggi yang tidak dpungkiri dipengaruhi sistem pendidikan Amerika yakni meliputi jenjang S1 (sarjana), S2 (master) dan S3 (doktor) mirip dengan yang diberlakukan di negara Amerika dan sebagfaian Eropa yakni Bachelor, Master dan Doktor. Dengan diberlakukannya sistem ini maka tidak ada lagi gelar Drs yang sebenarnya bisa langsung melanjutkan studi ke jenjang Dr. Lalu pada masa peraliahan mereka yang lulus dengan gelar Drs ketika ingin melanjutkan studi lebih tinggi terutama di luar negeri gelarnya tersebut hanya diakui setingkat sarjana (S1), padahal meraih Drs bisa dua kali masa studinya dibanding S1 yang dapat diraih rata-rata 4 tahun. Sebagaimana diketahui di Amerika gelar S1 bahkan bisa diraih dalam waktu kurang lebih 3 tahun (sama dengan masa studi sarjana muda kita pada masa lalu).

Walau kita banyak sekali mencontoh sistem pendidikan Amerika namun menirunya masih "malu-malu kucing" atau setengah-setnagah, kenapa demikian? Sepanjang sepengetahuan saya di Amerika disamping waktu studi Bachelor (S1) bisa lebih singkat dibanding di Indonesia, penulisan skripsi (yang menjadi kendala banyak mahasiswa disini) tidak diwajibkan, jangankan level S1, di jenjang S2 saja dalam meraih  gelar M.Ed (Master of Education) di Amerika misalnya kita tidak perlu menulis thesis. Meski tidak menulis tesis bukan berarti mutu lulusannya buruk. Hal ini bisa diketahui manakala banyak kalangan terutama di dunia usaha dan industri lebih menyenangi lulusan luar negeri dibanding dalam negeri. Kalau begitu muncul pertanyaan ada apa dengan sistem pendidikan di negeri ini? Mengapa banyak kalangan meragukan kualitas lulusan dalam negeri? Padahal mendapatkan gelar S1 cukup berat yakni melalui penulisan skripsi yang ketat dan sulit (apalagi kalau menemukan dosen yang tidakl koperatif), sehingga daya juang mahasiswa S1 kita sebenarnya lebih berat dar pada mahasiswa Bachelor di Amerika Serikta. Namun, seperti yang dipaparkan diatas banyak kalangan yang kurang tertarik dengan “produk” lokal ini.

Kewajiban membuat thesis bagi mahasiswa di negara-negara yang sistem pendidikannya ditiru Indonesia itu baru diberlakukan apabila mahasiswa mengambil gelar Master of Philosophy (MPhil). Untuk mereka yang akan mengambil gelar MPhil diwajibkan menulis thesis, sedangkan program master selain MPhil tidak diwajibkan. Hal ini dikarenakan MPhil memang khas bagi mereka yang terlibat aktif di dunia research and development atau selaku peneliti. Oleh karena itu agar efektif sebaiknya para mahasiswa MPhil tidak yang berasal dari kalangan birokrat, profesional atau praktisi.

Di negara-negara maju mereka menyiapkan program Master yang tanpa thesis untuk mereka yang latar belakang pekerjaannya bukan dalam konteks riset dan pengembangan. Artinya jika pejabat birokrasi, kepala sekolah, manajer/kepala bagian dan seterusnya ingin melanjutkan studi disarankan jangan mengambil MPhil tetapi program Master selain MPhil seperti MEd, MBA, MBM, dan sejumlah program Master yang memang dirancang untuk kalangan praktisi. Namun demikian pada jenjang Doktor selain PhD (Philosophy of Doctor) para mahasiswanya juga diwajibkan menulis thesis doktor, meski kriteria thesis yang dibuat berbeda dengan mereka yang mengambil PhD karena memang asarannya tidak sama. Jika doktor yang diikuti kalangan praktisi profesional maka disertasinya diarahkan pada tugas pekerjaannya yang lebih bersifat praktis dan bermanfaat langsung bagi pengembangan karir, maka PhD betul-betul murni riset yang berguna untuk pengembangan ilmu.

Demikianlah sekilas tentang sistem pendidikan tinggi dan perguruan tinggi terkait jenjang S1 S2 dan S3 dinegara tempat banyak mahasiswa kita yang belajar disana termasuk juga pemegang kebijakan pendidikan kita pun banyak yang melanjutkan studi di negara-negara tersebut. Namun amat disayangkan di Indonesia untuk jenjang S2 dan S3 tampaknya arah pendidikannya lebih ke philosophy ketimbang profesi. Sehingga program pendidikan Magister dan Doktor kita semuanya riset murni yang mengikuti program MPhil dan PhD. Alhasil, kita menghasilkan lulusan-lulusan yang kuat berfilosofi daripada mampu untuk mewujudnyatakan teori preskriptif di tempat mereka berkarir. Wallahu 'alam. 



Judul asli : Sarjana, Magister dan Doktor di Indonesia

DITULIS OLEH ARIES MUSNANDAR    
SENIN, 15 JULI 2013 22:40

16 August 2013

Membangun Fondasi Kesuksesan Karier Sejak Bangku Kuliah

Bacalah Tulisan ini 60 Detik Saja Mungkin Bisa Mengubah Hidup Anda 10 TAHUN Kedepan


Catatan seorang penulis buku ini bisa menjadi pelajaran yang berharga:

"Ketika aku muda, aku ingin mengubah seluruh dunia. Lalu aku sadari, betapa sulit mengubah seluruh dunia ini, lalu aku putuskan untuk mengubah negaraku saja. Ketika aku sadari bahwa aku tidak bisa mengubah negaraku, aku mulai berusaha mengubah kotaku. Ketika aku semakin tua, aku sadari tidak mudah mengubah kotaku. Maka aku mulai mengubah keluargaku. Kini aku semakin renta, aku pun tak bisa mengubah keluargaku. Aku sadari bahwa satu-satunya yang bisa aku ubah adalah diriku sendiri.

Tiba-tiba aku tersadarkan bahwa bila saja aku bisa mengubah diriku sejak dahulu, aku pasti bisa mengubah keluargaku dan kotaku. Pada akhirnya aku akan mengubah negaraku dan aku pun bisa mengubah seluruh dunia ini."

Tidak ada yang bisa kita ubah sebelum kita mengubah diri sendiri. Tak bisa kita mengubah diri sendiri sebelum mengenal diri sendiri. Takkan kenal pada diri sendiri sebelum mampu menerima diri ini apa adanya.

sumber: Buku prepare u'r success Membangun Fondasi Kesuksesan Karier Sejak Bangku Kuliah (Ryan Sugiarto & Prof. Djamaludin Ancok, Phd.)

Program Beasiswa S1 BFI Finance






https://www.facebook.com/photo.php?fbid=622608187771619&set=a.154778067887969.34891.129447547087688&type=1&relevant_count=1&ref=nf

23 July 2013

Hari Anak Nasional 2013


Hari Anak Nasional 2013
"Hari Anak Nasional 2013"
Indonesia
Google Doodle

Sumber: www.google.co.id

13 July 2013

Institusi Pendidikan Menentukan Kualitas Lulusan

Institusi pendidikan baik perguruan tinggi, universitas, politeknik, akademik, sekolah tinggi, akademi komunitas, SMA, SMU, SLTA, SMP, SLTP, SD, TK, dll. Sangat menentukan kualitas lulusan.
Teringat saat SMP, ada salah satu guru lulusan akademik lokal, begitu arogan dan sok pintar. Saat SMA juga begitu, ada guru lulusan akademik lokal yang memiliki sifat sok pintar, berbeda dengan guru lulusan universitas negeri yang komunikatif dan low profil. Saat kuliah di salah satu universitas negeri, penulis banyak bertemu dengan lulusan minimal S2, S3, bahkan profesor yang low profile dan down to the earth. Bahkan saat berpapasan dengan profesor di jalan, malah profesor tersebut yang menyapa dan mengucap salam terlebih dahulu. Gokil, profesor menyapa mahasiswa yang belum lulus S1. Hal ini menjadi pelajaran yang sangat mendalam bagi penulis : setinggi apa pun title, pangkat, golongan, jabatan, posisi,  maupun pendapatan kita sebaiknya kita tetap low profil. Sama dengan peribahasa semakin berisi padi, maka akan semakin merunduk atau down to the earth.
Memang sikap atau atitude seseorang bisa dipengaruhi oleh lingkungan. Seorang preman yang biasa bergaul bersama ulama, bisa jadi preman tersebut berubah jadi alim. Demikian sebaliknya, seorang ustad yang berada di lingkungan yang penuh dengan kemaksiatan, bisa jadi berubah menjadi bejat juga.