Ratusan CPNSD di Jawa Barat tersebut mendapat SK abal-abal, yang seolah-olah asli dari BKN Wilayah III Bandung.
Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts
03 August 2015
Ratusan Korban Penipuan CPNS
Korban CPNS palsu di Kota Bandung dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar 80-130 juta rupiah.
11 July 2015
Tentang Penundaan Seleksi CPNS 2015
Pemerintah tunda seleksi ASN 2015
Banyak yang mengeluhkannya, karena berbagai sebab. Diantaranya adalah banyak PNS yang pensiun, jadi tenaga akan berkurang.
Kementerian atau Lembaga atau Pemda yang sudah siap, sebaiknya tidak perlu moratorium tes CPNS atau CPNSD juga. Jadi yang sudah selesai Anjab dan ABK bisa melaksanakan rekrutmen ASN, bagi yang belum ya jangan dulu. Seleksi tidak perlu serentak secara nasional. Ini malah akan memudahkan dalam pengawasan.
22 January 2015
PPPK Disiapkan untuk Hadapi Masyarakat Ekonomi Asia
PPPK untuk Siapkan Birokrasi Hadapi Masyarakat Ekonomi Asia
SURABAYA – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia yang tahun 2015 ini akan terjadi persaingan yang kuat di kawasan Asia, sehingga diharapkan kehadiran tenaga professional di dalam birokrasi. Untuk mengantisipasi itu, maka Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
08 January 2015
Hasil Tes CPNS di 127 Instansi
Cek di Sini! Data Terbaru Hasil Tes CPNS 2014 di 127 Instansi
By Nurseffi Dwi Wahyuni on Jan 07, 2015 at 06:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Jumlah instansi ayang mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 terus bertambah. Hingga kini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah merilis daftar kelulusan CPNS di 127 instansi.
Data itu terdiri dari 14 kementerian/lembaga, 11 pemerintah provinsi (Pemprov), 102 pemerintah kota (Pemkot)/pemerintah kabupaten (Pemkab).
07 January 2015
Aparatur Harus Melayani, Bukan Untuk Dilayani
Era Birokrasi Priyayi Berakhir
BANTEN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir. Aparatur negara digaji dari uang negara untuk melayani rakyat, bukan untuk dilayani.
Moratorium Penerimaan CPNS Sebagai Langkah Awal Audit Organisasi Birokrasi
Moratorium Penerimaan CPNS Bukan ‘Momok’
BANTEN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada masyarakat, untuk melihat moratorium CPNS yang akan dilaksanakan pemerintah ini bukan sebagai momok yang menakutkan. "Moratorium itu memikirkan kembali sebuah kebijakan apakah layak, bisa diteruskan atau tidak?" ujarnya menjawab wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Banten, Jumat (31/10)
Pemda yang Belum Mengambil Hasil Seleksi CPNS
Pemda Diminta Segera Ambil Hasil TKD CPNS 2014
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada sejumlah instansi pemerintah daerah yang belum mengambil hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Panselnas.
31 December 2014
20 July 2014
Pendaftaran CPNS dan ASN 2014
Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya CPNS kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat tanggal 24 Juli 2014.
Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rincian usulan tersebut diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PANRB kepada instansi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni minggu kedua Agustus 2014.
Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan lowongan formasi antara tanggal 11 sampai 24 Agustus 2014. “Tahapan berikutnya adalah pendaftaran secara online, melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id pada tanggal 25-29 Agustus 2014,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut diungkapkan, sesuai jadwal sementara, pelaksanaan seleksi CPNS baik tes kemampuan dasar (TKD) maupun tes kemampuan bidang (TKB) bagi instansi yang menyelenggarakan, akan dimulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan selesai. Semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Lamanya pelaksanaannya tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT yang ada.
Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, lanjut Setiawan, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas. “Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN,” imbuhnya.
Setelah itu, instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. “Jadwal ini masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan,” ujar Setiawan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2596-pendaftaran-seleksi-cpns-direncanakan-akhir-agustus
SSCN-BKN Gerbang Tunggal Pendaftaran ASN 2014
Jakarta-Humas BKN, Pada 2014, Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN)-BKN menjadi ‘gerbang tunggal’ pendaftaran Seleksi Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014. Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2014 Dengan Sistem CAT-BKN, Kamis (10/7/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Eko Sutrisno menambahkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sistem integrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi ASN, khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. “Ini sudah ditetapkan sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014 Tanggal 3 Juli 2014, perihal Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014,” ujar Eko Sutrisno. “Dalam edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki BKN, yaitu sscn.bkn.go.id,” kata Eko Sutrisno.
Eko menjelaskan bahwa dengan menggunakan single entry system pendaftaran CPNS yang dimiliki oleh BKN itu, para calon pelamar CPNS akan mudah memperoleh informasi lowongan formasi CPNS. Dengan banyaknya masyarakat yang tahu informasi akan mendatangkan banyak pelamar, sehingga menurut Eko Sutrisno seleksi CPNS akan lebih kompetitif dan Pemerintah berpeluang memperoleh putra-putri terbaik bangsa. “Selain itu pendaftaran dengan single entry system/online akan lebih efektif dan efisien,” beber Eko Sutrisno. “www.sscn.bkn.go.id, menjawab tantangan masyarakat untuk informasi pendaftaran seleksi ASN transparan, Akuntabel, bersih dan objektif menuju Pemerintah berwibawa; Birokrasi profesional dan bermartabat,” pungkas Eko Sutrisno.
Dalam website SSCN-BKN berisikan berbagai macam informasi seputar seleksi CPNS yang sangat berguna, antara lain pendaftaran, pengumuman pendaftaran per intansi Pemerintah, kumpulan regulasi, jadwal, prosedur, petunjuk, pendaftaran, dan hasil pengolahan TKD seleksi CPNS 2014. Antania/Subali
Kesimpulan
- Pendaftaran Seleksi CPNS Direncanakan Akhir Agustus
- Gerbang Pendaftaran CPNS & ASN 2014, melalui http://panselnas.menpan.go.id & sscn.bkn.go.id
Seleksi ASN 2014, 1.215 PC CAT-BKN Siap Dioperasikan
Jakarta-Humas BKN, BKN sanggup mengemban tugas Pemerintah dalam menciptakan sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) adil, transparan, objektif dan bebas KKN melalui metode Computer assissted Test (CAT-BKN). Hal tersebut merujuk CAT-BKN yang sudah dipilih sebagai quick wins reformasi birokrasi nasional. Keyakinan tersebut diteguhkan Kepala BKN Eko Sutrisno dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dengan metode CAT-BKN Tahun 2014 di Kantor Pusat BKN, Kamis (10/7/2014).
Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa BKN siap mengemban tugas tersebut. Dalam kesempatan yang sama Eko Sutrisno juga menyampaikan bahwa untuk lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BKN berencana membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setipa Privonsi yang belum ada Kantor Regional (Kanreg) BKN. UPT yang nantinya menjadi embrio Kanreg BKN tersebut, tentunya juga akan melayani fasilitasi terkait CAT-BKN dan Assessment Center (AC-BKN). “Tahun ini Kanreg Papua Barat dan Kanreg Aceh akan segera dibuka,” terang Eko Sutrisno.
Terkait penerimaan ASN 2014 ini, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN yakin mampu memfasilitasi untuk seluruh Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi serta beberapa Kabupaten/Kota yang telah mengjukan permohonan fasilitasi CAT-BKN. Pusat data BKN merilis bahwa saat ini fasilitas CAT-BKN sebanyak 1.215 PC yang siap dioperasikan untuk pelaksanaan seleksi ASN 2014. PC tersebut 125 berada di Kantor Pusat BKN, 50 PC di Kanreg V BKN Jakarta, 40 PC di Kanreg IX BKN Jayapura dan 1.000 PC lainya tersebar di10 Kanreg BKN. Ainul/Subali
09 July 2014
Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi
10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong
JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)
Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi
Penerimaan CPNS tahun 2013 ini telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Kabarnya pemerintah menyediakan 60 ribu lowongan CPNS, di mana sekitar 20 ribu untuk formasi CPNS pusat (kementerian dan lembaga) dan sekitar 40 ribu untuk lowongan CPNS daerah. Namun dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Sebagaimana diketahui, untuk propinsi Bengkulu sendiri, formasi CPNS tahun ini hanya ada di 6 pemkab dan 1 propinsi, di mana formasinya yang di pemkab semuanya untuk tenaga guru, sementara di propinsi tenaga umum dan teknis. Jumlah formasi yang tersedia, yaitu Seluma 30 orang, Rejang Lebong 35 orang, Bengkulu Tengah 50 orang, Kepahiang 30 orang, Lebong 30 orang dan Propinsi Bengkulu 144 orang.
Persyaratan CPNS, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mÃnimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.
Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013 ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)
Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
- Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
- Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
- Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
- Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
- Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
- Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
- Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400) kemudian dibagi dalam tingkatan akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa menerbitkan ijazah!
Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Namun demikian, belum semua daerah mensyaratkan ketat, dan cukuplah dari prodi yang terakreditasi saja (artinya sama dengan C) bisa ikut melamar.
Sementara, di beberapa perusahan pemerintah/BUMN dan swasta, nampaknya masalah ijazah dari prodi atau PT terakreditasi bonafid (B atau A) ikut mempengaruhi keberhasilan saat melamar kerja, serta kesuksesan seniornya dari PT tersebut ikut berpengaruh pada perekrutan adik-adik kelasnya. Makanya, ada istilah mafia alumni dari PT tertentu saja yng mendominasi di suatu BUMN atau perusahaan swasta, semacam jaringan perekrutan sesama geng alumni PT ternama saja yang diterima. Dan ini tentunya terkait dengan jaminan mutu lulusannya, karena dari PT yang terakreditasi baik.
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum 3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang terakreditasi lebih tinggi.Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan IP yang lebih tinggi pada prodi terakreditasi B dibanding IP prodi terakreditasi A.
Sumber : http://www.rejanglebongkab.go.id/sekali-lagi-pentingnya-memilih-perguruan-tinggi-terakreditasi/
Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Lulusan Perguruan Tinggi Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Ijazah dan Akreditasi
Rekan-rekan Yth,
Mohon tanggapannya mengenai hubungan Ijazah dan akreditasi, apakah Ijazah yang dikeluarkan sebelum (misal 1/1/2009) tanggal akreditasi (misal 1/1/2010) tidak dianggap sah atau dengan kata lain prodi-nya dihitung belum terakreditasi (hanya izin operasional) berbeda sekitar 1 tahun dan juga secara universitas telah terakreditasi sejak lama.
Hal ini sehubungan dengan adanya alumni yg ijazah-nya dipermasalahkan institusi pemerintah saat akan melamar masuk, karena tahun ijazah dikeluarkan sebelum prodi-nya ter-akreditasi (berbeda 1 tahun).
Terima Kasih, sebelumnya.
Salam,
Darxxx
Dear Pak Daxxx,
Kalo mereka buat persyaratannya ijazah harus terakreditasi Ban-PT memang tanggal ijazah harus berada dalam masa SK akreditasi masih berlaku, dengan kata lain kalo tgl ijazah 02 Januari 2011 sedangkan sk akreditasi itu bertanggal 03 Januari 2011 maka ijazah itu beresiko ditolak/dianggap diterbitkan oleh Prodi yang belum terakreditasi. Namun bila mereka menolak dengan alasan ijazah tidak sah itu yang tidak dibenarkan.
Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi sampai Dirjen Dikti menerbitkan surat edaran no 2428/D/T/2008 pada tanggal 29 Juli 2008 untuk menjelaskan ijazah dinyatakan sah sepanjang memiliki izin penyelenggaraan dari Dikti dan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya tidak semua BKD bisa memahaminya. Pengertian akreditasi itu sebenarnya pengakuan, pengakuan dari pemerintah bisa dari Dikti dengan pemberian ijin penyelenggaraan, pengakuan dari Ban-PT lebih bersifat penilaian kelayakan suatu Prodi atau PT. Kalo saya perhatikan penerimaan CPNS belakangan ini yang berkaitan dengan penolakan ijazah karena tak terakreditasi, nampak sekali terdapat perbedaan dalam pemahaman, perhatikan 2 case yang belum lama terjadi :
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
http://lampung.tribunnews.com/m/read/artikel/20801/Fahrizal-Ijazah-Yeni-belum-Terakreditasi ( 20 Jan 2011 )
Sementara, Kepala BKD Lampura, Lampung Fahrizal Ismail mengatakan, ijazah Yeni tidak memiliki izin Kemendiknas. Artinya, tempat berkuliah Yeni belum terakreditasi.
>>>
ijazahnya ditolak dengan alasan Universitas Terbuka(UT) tidak terakreditasi BAN PT. Dia bahkan sampai ke BKD Surabaya untuk meminta kejelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Dalam kasus di BKD Lampura, ijazah ditolak karena tak terakreditasi, tak terakreditasi menurut Kepala BKD tersebut adalah belum memiliki ijin Kemendiknas/Dikti. Sementara dalam kasus di BKD Surabaya ijazah UT ditolak karena tidak terakreditasi Ban-PT.
Untuk mengetahui kapan sebenarnya batas waktu terakhir suatu Prodi harus terakreditasi, mari kita baca sejenak produk hukum yang ada kaitan dengan akreditasi:
1) UU 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 60-61 terutama pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
2) PP 19 Tahun 2005:tentang Standar Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 86, 87, 88 dan 94
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b)Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005 berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan akreditasi)
3) http://www.kemdiknas.go.id/media/94394/permen_28_2005.pdf tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 16
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
Jadi menurut saya, seandainya sebelum tahun 2012 Menpan & BKN/BKD menolak terima ijazah alumni dengan alasan ijazah tidak sah karena tak terakreditasi BAN-PT, Penolakan ini memenuhi syarat untuk di-PTUN-kan. Lain kalo mereka buat persyaratan minimal harus terakreditasi BAN-PT dengan peringkat A atau B atau C, itu boleh aja karena adalah wewenang panitia penerima untuk menetapkan persyaratan. Namun kalo mengatakan ijazah tidak sah, wah print aja UU 20 tahun 2003, PP 19 tahun 2005, Permendiknas No. 28 tahun 2005 dan Surat Dirjen Dikti No. 2428/D/T/2008 tgl 29/07/2008 sekalian bebagai komentar Mendiknas terutama Wamendiknas yang sering mengingatkan akhir tahun 2012 semua prodi harus terakreditasi. Bisa diperkarakan karena tak hargai UU dan PP (menolak ijazah dengan alasan tidak sah karena tidak terakreditasi Ban-PT padahal PP 19/2005 memberi waktu 7 tahun).
Sekian penjelasan saya,
Wassalam, Fitri
15 May 2014
Karier PNS Sesuai UU ASN
PROSPEK KARIER PNS SESUAI UU ASN
Karier pegawai merupakan tahapan perkembanganpencapaian posisi jabatan yang terendah hingga yang tertinggi selama seseorang menjadi pegawai. Oleh karena itu untuk mengetahui prospek kerier PNS sesuai UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dengan demikian harus diketahui jenis-jenis dan tingkatan posisi jabatan pegawai yang ada sesuai ketentuan yang diatur didalam UU ASN ini, serta persyaratan apa yang harus dipenuhi dan tahapan apa saja yang harus dilalui agar bisa mencapai posisi-posisi jabatan yang ada tersebut. Ada harapan dan suasana yang baru dan berbeda dengan ketentuan jenis dan tingkatan jabatan dari ketentuan yang ada di UU sebelumnya. Yang paling menonjol dan cukup populer adalah adanya ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan seleksi secara terbuka terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi disemua instansi pemerintah yang ada posisi jabatan ini. Sedangkan pengaturan pelaksanaan teknisnya terhadap kebijakan ini, masih harus menunggu pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya Tingkat Peraturan Menteri ataupun Peraturan Kepala BKN –nya, yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. Jenis serta tingkatan posisi jabatan ASN dan Prospek jenjang karier dan, akan dicoba untuk disampaikan secara lebih lengkap dalam bahasan berikut.
Jenis dan Tingkatan Jabatan ASN
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No.5/2014 tentang ASN terdiri tiga jenis jabatan, yaitu (1).Jabatan Administrasi, (2) Jabatan Fungsional dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Administrasi ada tiga macam tingkatan, yaitu (1) untuk tingkat jabatan tertinggi disebut jabatan administrator, (2) untuk tingkat jabatan menengah disebut jabatan pengawas dan (3) untuk jabatan tingkat terbawah disebut jabatan pelaksana. Pejabat dalam jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Sedangkan pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan tersebut, ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mampu menangani beban kerja yang menjadi tanggungjawab instansi atau satuan kerja perangkat pemerintah.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdapat empat tingkatan, yaitu (1) jabatan fungsional ahli tertinggi disebut jabatan fungsional ahli utama, (2) Jabatan fungsional ahli madya, (3) jabatan fungsional ahli muda dan (4) Jabatan fungsional ahli terendah disebut jabatan fungsional ahli pertama. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan, juga terdiri dari empat tingkatan, yaitu (1) jabatan fungsional ketrampilan tertinggi disebut jabatan fungsional penyelia, (2) Jabatan fungsional mahir, (3) jabatan fungsional trampil dan (4) Jabatan fungsional ketrampilan terendah disebut jabatan fungsional pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi, terdiri dari tiga jenjang tingkatan yaitu (1) Jabatan tinggi tingkat tertinggi disebut jabatan pimpinan tinggi utama, (2) Jabatan tinggi tingkat menengah disebut jabatan pimpinan tinggi madya, dan (3) Jabatan tinggi tingkat terendah disebut jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Pimpinan Tinggi ini, berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui (1). kepeloporan dalam bidang keahlian professional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen, (2). pengembangan kerja sama dengan instansi lain, dan (3). keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Selanjutnya untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan, serta tata cara dan tahapan seleksinya yang diatur dan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Jabatan ASN secara umum diisi dari PNS ASN. Namun demikian juga dimungkinkan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tata cara pengisiannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Prospek jenjang karier PNS ASN
Pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yaitu (1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakanPegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK pengembangan kariernya, sesuai kontrak kerjanya. Sedangkan PNS sebagai pegawai tetap, pengembangan jenjang kariernya, dalam UU No.5/2014 diatur secara umum digambarkan dan dijelaskan sebagai berikut :
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu tersebut dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu dilingkungan TNI dan Polri tersebut, maka pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi tersebut meliputi (a). kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis, (b). kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan, dan (c). kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas diukur dari indikator kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran serta pelaksanaannya dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Oleh karena itu setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Untuk pengembangan kompetensi tersebut, PNS juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah maupun instansi swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Sebagai pedoman pengembangan karier PNS, maka setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional, serta untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional.
Prospek Promosi PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
Promosi PNS ditentukan dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. Tim penilai kinerja PNS tersebut ditentukan dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dapat tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah. Dalam membentuk panitia seleksi Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN. Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi, melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya. Panitia seleksi menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan tahapan diatas dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN yang masuk pengecualian tersebut, wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan baru.
1. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya yang terpilih selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon tersebut kepada Presiden untuk diputuskan dipilih salah satu untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut menyeleksi dan memilih 3 (tiga) nama terbaik calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang, untuk selanjutnya diputuskan dipilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut menyeleksi dan memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk selanjutnya mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya tersebut kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut melakukan seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang, dipilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Tetapi Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
3. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikannya, dan dikecualikan bagi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS ASN Mencalonkan diri sebagai Pejabat Negara Yang dipilih Melalui Pemilu
PNS ASN yang Mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR/D, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Walikota wajib me-nyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kesimpulan
Karier PNS ASN sesuai UU No.5/2014 tentang ASN, telah memberikan arah pedoman aturan yang mengharuskan adanya kompetisi melalui seleksi secara terbuka ketika memasuki jenjang karier tertingginya, yaitu pada posisi jabatan tinggi. Persaingan bahkan dimungkinkan tidak hanya secara internal sesama PNS ASN, akan tetapi bisa saja jabatan pimpinan tinggi tertentu akan bersaing dengan anggota TNI/Polri bahkan juga bisa juga dari unsur non PNS. Sistem merit dalam pembinaan karier PNS ASN ditentukan wajib dijalankan secara murni dan pelaksanaannya akan dikontrol secara ketat dan disiplin oleh lembaga baru yang disebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karier pejabat administrasi dan pejabat fungsional, mutasi dan promosinya ditentukan sesuai hasil penilaian Tim Pnilai Kinerja PNS yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan demikian kompetisi yang sehat dan obyektif semakin terjamin, dan karier yang diperoleh melalui intervensi yang bersifat politis, proses rekruitmen, mutasi dan promosi jabatan instan yang selama ini dipersepsikan penuh dengan KKN akan tercegah dan dipersempit serta ditutup ruang geraknya.
Oleh karena itu, arah aturan harapan baru ini seharusnya disongsong dengan gegap-gembita bagi PNS yang cerdas, berprestasi dan biasa bekerja keras bekerja dengan baik, disiplin dan professional. Setiap PNS yang bercita-cita berkarier hingga puncak posisi jabatan, maka harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menyongsong arah aturan baru ini, dengan terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta terus meningkatkan pengusaan teknologi dan informasi guna melengkapi kapasitas komptensinya. Bagi selama ini yang berkarier hanya mengandalkan koneksitas yang bersifat politis dan mengandalkan KKN dalam berkarier pasti muncul kecemasan bahkan hampir pasti berusaha menghambat, bahkan berusaha menggagalkan pelaksanaan terhadap arah baru yang diatur dan ingin diwujudkan dalam UU No.5/2014 tersebut.
Berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut implementasi UU No.5/2014, serta petunjuk teknis operasional tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKN dan sebagainya, saat ini tenggah digodok dan diproses penyusunannya, mudah-mudahn segera terselesaikan dan harus ditunggu hasilnya . Semoga, para pihak yang terlibat langsung dalam penyusunannya tidak kemasukan orang-orang yang selama ini berkarier tinggi melalui jalan yang instan atas dasar KKN tersebut, karena semangat dan cita-cita mulia yang ingin diwujudkan UU No.5/2014 tersebut, untuk tahap ini akan sangat ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) yang saat ini sedang proses penyusunan tersebut. Semoga Allah SWT. senantiasa memberkahi dan berpihak kepada kebajikan, kearifan dan kemslahatan yang bermanfaat bagi umat manusia. (BKD/Skr/Mugito)
Sumber:
05 February 2014
UU Desa & UU ASN
Undang-undang tentang Desa sudah disahkan oleh sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013 lalu setelah melalui perdebatan panjang selama lebih dari 1 tahun dan tarik ulur berbagai kepentingan sosial dan politik. Walaupun tidak bisa secara langsung diimplementasikan karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah-nya dan Permendagri sampai Perda dan Perdes di tingkat paling bawah namun disahkannya UU Desa ini merupakan kado spesial akhir tahun bagi para Pelaku Pemberdayaan Masyarakat. UU Desa menghadirkan satu desa satu perencanaan dan satu desa satu sistem anggaran.
Dengan disahkannya UU Desa ini maka semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dua dari 11 azas pengaturan desa yang cukup signifikan yang tercantum pada pasal 3 adalah azas Rekognisi dan Subsidiaritas. Azas Rekognisi mencakup pengakuan keragaman budaya untuk membangun keadilan budaya (cultural justice) serta pengakuan terhadap kemandirian desa. Yang strategis adalah rekognisi terhadap Hak Asal-Usul, Inisiatif (prakarsa) dan produk hukum desa, tradisi dan institusi lokal. Azas Subsidiaritas mengatur masyarakat atau lembaga yang lebih tinggi kedudukannya harus memberi bantuan kepada anggota-anggotanya atau lembaga yang lebih terbatas sejauh mereka sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas mereka secara memuaskan. Sedangkan apa yang dapat dikerjakan secara memuaskan oleh satuan-satuan masyarakat yang lebih terbatas jangan diambil alih oleh satuan masyarakat yang lebih tinggi. Prakteknya nanti azas ini menjamin semua kegiatan pembangunan yang mampu dikerjakan sendiri oleh masyarakat secara swakelola tidak boleh dipihak ketigakan.
Yang cukup drastis akan berubah dengan adanya UU Desa ini adalah tentang Keuangan dan Aset Desa. Salah satunya seperti yang tercantum pada pasal 72 ayat (1) huruf b yang menyebutkan Pendapatan Desa bersumber salah satunya dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijelaskan lebih lanjut di ayat (2) yang berbunyi Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan yang pada penjelasan UU Desa disebutkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Sumber pendapatan desa lainnya yang akan mengalami kenaikan drastis adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pasal 72 ayat (4) disebutkan besarnya paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besarnya dana yang akan digelontorkan ke desa ini bagaikan tsunami yang jika tidak dikelola dengan baik dan sumber daya manusia di desa terutama Kepala Desa dan perangkatnya tidak siap maka akan menyapu habis apa yang ada di desa.
Banyak praktek-praktek baik selama 14 tahun pelaksanaan PPK/PNPM-MPd yang diadopsi dan tertuang dalam UU Desa ini. Misalnya tentang beberapa asas pengaturan desa di pasal 3 yang mirip dengan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan, juga tentang mekanisme musyawarah desa dalam pengambilan keputusan pada pasal 54 serta tentang kerjasama antar desa di pasal 92 yang secara explisit menyebutkan keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Yang cukup menarik adalah pada pasal 92 ayat (6) disebutkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Apakah ini jawaban atas kebingungan kita selama ini tentang kepemilikan UPK??
Roh dari UU Desa ini adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) menjadi Village Driven Development (VDD) dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pada penjelasan UU Desa yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, fasilitator perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD.
- Mereorientasi diri menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
- Mengubah sikap diri menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual
- Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri
Status Pendamping Desa nantinya akan terkait erat dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang juga sudah disahkan oleh DPR RI. Di dalam UU ASN pasal 6 disebutkan selain PNS ada yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 18 ayat (2) UU ASN disebutkan tentang jabatan fungsional keahlian yang meliputi : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama, sedangkan jabatan fungsional ketrampilan diatur di pasal 18 ayat (3) yang meliputi : penyelia, mahir, trampil, pemula. Jika melihat UU ASN tersebut maka sertifikasi fasilitator yang saat ini gencar dipromosikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) menjadi pas dan sinergis dengan kebutuhan Pendamping Desa nantinya. Perlu perjuangan agar profesi Pemberdaya Masyarakat diakui sejajar dengan profesi lainnya dan bisa menjadi profesi yang berkelanjutan….semoga.
Selengkapnya tentang UU Desa dan UU Aparatur Sipil Negara silakan download :
15 November 2013
Suap CPNS Capai 35 Triliun Rupiah, ASN Mulai 2014
Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justeru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis.
Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. "Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian," ujarnya dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. "Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri," katanya.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. "Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah," katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktek jual beli kursi ini tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah.
"Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye," tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. "Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN," kata dia.
Mantan Rektor UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
"Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian," katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. "Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti," tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. "Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C," katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya.
"Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka," tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
2014 Rekrut 4,7 Juta Guru dan Dosen
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup kran rekrutmen baru. Pada tahun 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. "Kemungkinan besar mulai dibuka per 1 Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, red)," katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktek rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. "Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer," kata dia. (wan/nw)
Subscribe to:
Posts (Atom)
