Showing posts with label Pemberdayaan. Show all posts
Showing posts with label Pemberdayaan. Show all posts

07 September 2014

Idle Funds Idle Money Idle Cash

Idle Funds di PNPM Mandiri Perdesaan atau kalau di PNPM Mandiri Perkotaan biasa dikenal dengan Idle Money atau Idle Cash, belakangan ini menjadi trending topik di PNPM Mandiri secara umum. Idle Funds pada dana bergulir di PNPM Mandiri yang dikelola oleh UPK, mengindikasikan 2 hal :
  • Mengindikasikan masalah, sebab asumsinya masih banyak rumah tangga miskin (RTM) yang membutuhkan dana perguliran tersebut namun masyarakat tidak bisa mengaksesnya sehingga berpotensi merugikan masyarakat.  Dana bergulir di PNPM Mandiri, merupakan dana hibah untuk masyarakat, sehingga pemilik dana bergulir adalah masyarakat di suatu kecamatan.
  • Mengindikasikan hal baik. Masyarakat sudah makmur, sehingga tidak memerlukan dana bergulir lagi.

Hipotesis diatas memang memerlukan studi atau penelitian karena kebenarannya masih harus dibuktikan. 








Definisi


Idle Funds

Idle Fund adalah dana yang masih menganggur atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank 

Uang yang tidak diinvestasikan. Dana yang menganggur tidak membuat kembali dan biasanya digunakan untuk belanja. Contoh umum dana menganggur mencakup kas dan uang di rekening giro (Farlex Financial Dictionary. © 2012 Farlex, Inc. All Rights Reserved). 
Uang, sebagai dana dalam rekening giro, yang tidak diinvestasikan dan karena itu tidak menghasilkan pendapatan. Investor yang ingin meningkatkan pendapatan mereka mencoba untuk menjaga dana menganggur untuk minimum (Wall Street Words: An A to Z Guide to Investment Terms for Today's Investor by David L. Scott. Copyright © 2003 by Houghton Mifflin Company. Published by Houghton Mifflin Company. All rights reserved.).

Definisi 'Dana yang Menganggur' 
Uang yang tidak diinvestasikan, dan oleh karena itu, tidak tertarik atau pendapatan investasi. Dana menganggur hanya dana yang tidak disimpan dalam tanpa bunga atau pelacakan investasi kendaraan, yaitu, tidak berpartisipasi dalam pasar ekonomi. Dana ini sering dianggap sebagai "dana terbuang" , karena mereka tidak menghargai dengan cara apapun. 
Investopedia menjelaskan 'Dana yang Mengendap' 
Dalam kasus di mana ada tingkat inflasi positif di negara domestik, dana menganggur justru akan turun nilainya dari perspektif daya beli, sebagai dana gagal untuk bersaing dengan tingkat inflasi. Satu orang pilihan harus memperoleh pemasukan dari dana, dengan tetap menjaga likuiditas dana tersebut, adalah melakukan investasi pada pasar uang atau rekening bunga jangka pendek yang akan memberikan deposan dengan tingkat jangka pendek yang menarik.


Idle Money 

Idle Money atau Uang diam adalah kasus dimana suatu perusahaan/orang  memiliki kelebihan uang yang tidak dimanfaatkan untuk waktu yang lama. (http://aercgroup.blogspot.com/2009/05/idle-money_10.html)

Idle money / barren money sebagaimana dalam enskilopedia Bank dan dan lembaga keuangan lainnya didefinisikan sebagai uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank. Dalam berbagai literature banyak yang mengupas tentang definisi  idle money.
Teguh Wahyono, M.B.A., Aff.W.M mendefiniskan dana nganggur (Idle money) adalah Money that does not earn any income (such as interest) and thus may gradually lose its value due to inflation. Dalam konteks tersebut dana menganggur dapat diartikan sebagai dana yang tidak produktif dan oleh karenanya tergerus oleh inflasi. Dana menganggur juga disebut dengan barren money atau never money. (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/)


Idle Cash 

Business Dictionary mendefinisikan "idle cash" sebagai dana yang tidak diinvestasikan dalam kendaraan penghasilan. Idle cash memperoleh penghasilan bagi pemiliknya. Uang diparkir di rekening giro yang tidak membayar bunga adalah salah satu contoh idle cash. 
Menurut Investopedia, idle cash sering dianggap sebagai dana terbuang akibat kurangnya penghargaan. Idle cash benar-benar dapat menurunkan nilai dari segi daya beli karena tidak menjaga inflasi. Meskipun sering diinginkan untuk menyimpan beberapa dana cair untuk digunakan dalam membayar tagihan rutin, menempatkan uang dalam dana pasar uang atau alat investasi jangka pendek lainnya dapat menyediakan ketersediaan diinginkan untuk dana sementara masih meningkatkan nilai. 







Dampak


1. Idle Money menyebabkan Uang memiliki nilai tapi sama sekali tidak berharga karena tidak menghasilkan apa-apa. Misalnya Kita memiliki Uang sebesar Rp 100 Rb dan hanya kita simpan didalam dompet untuk beberpa waktu. Uang itu memiliki nilai tapi sama sekali tidak berharga Karena uang tersebut tidak lebih hanyalah selembar kertas bewarna yang ada gambar dan tulisan-tulisannya. (http://aercgroup.blogspot.com/2009/05/idle-money_10.html)

2. Tergerus inflasi. Bila kita memiliki dana nganggur sebesar 100 juta, dan tingkat inflasi adalah 8 persen per tahun. Maka dalam setahun nilai dana yang dimilikinya akan berkurang sebesar 8.000.000,-. Menghindari kerugian tersebut, sejumlah dana nganggur yang dimiliki sebaiknya diberdayakan. Tujuannya adalah mengembangkan, atau mengurangi gerusan inflasi terhadap sejumlah dana nganggur tersebut. (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/)







Masalah


Kenapa koq terjadi demikian? Sementara masyarakat yang membutuhkan cukup banyak antriannya. Usut punya usut, tenyata memang ada aturan yang membuatnya demikian (http://www.p2kp.org/forumdetil.asp?mid=50149&catid=4).

Kalau dana yang harusnya dimanfaatkan masyarakat miskin utk mengembangkan usahanya ini ditahan oleh pengurus lembaga pemberdayaan ekonomi di PNPM Mandiri dan hanya disimpan di bank dan menikmati bunganya untuk kepentingan pengurus ini adalah kejahatan kemanusiaan karena membuat masy miskin tidak bisa memanfaatkan haknya. Tentu akan kami audit lembaganya dan bila masih menahan dana masy tsb dan bilamana masy yang menjadi pemilik dana yang ditahan oleh pengurus itu ingin dibubarkan lembaga tsb kami dari pokja tanpa ragu akan menindak lanjutinya. Segera salurkan dana milik masy kpd masy miskin. Ini bukan milik lembaga tertentu tapi ini milik masyarakat dan menjadi bagian dari pemberdayaan mereka (https://www.facebook.com/aki.jojonsujanaroyat).

Pendampingan dari team konsultan/team fasilitator belum efektif dan optimal, sehingga pergerakan KSM (dan anggotanya) dalam menjalankan usaha serta tingkat kesehatan penggunaan dana (PB) masih rendah bila dikorelasikan dengan tujuan utama dari proses pembelajaran pinjaman bergulir dlm PNPM MP yakni meningkatkan pembelajaran para PS-2 bagaimana melakukan peningkatan aksesibilitas terhadap modal keuangan mikro untuk mengembangkan usaha sector UMKM baik dalam usaha barang maupun jasa.
Kualitas UPK dan BKM dalam manajemen dana pinjaman bergulir masih lemah terutama dalam perencanaan KAS serta manajemen perencanaan perguliran dana.
Mungkin juga pengaruh dari produk kebijakan yang tidak membuat penciptaan iklim yang bebas dan bertanggung jawab terhadap BKM dan UPK dalam tata kelola dana PB karena terdapat berbagai aturan kebijakan diberlakukan secara nasional. Kebijakan tsb kurang membuat kepastian untuk mengakomodasi kondisi dan situasi lokal. Hal ini juga berkaitan dengan kepercayaan diri para team fasilitator pemberdayaan untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas akan makna pinjaman bergulir dan tata kelola UPK dalam konteks sistem pemberdayaan pada PNPM MP.
Persoalan kelembagaan juga menjadi bagian pemicu atas kondisi kualitas efektifitas dana likuid di UPK akhirnya menjadi idle. Status UPK yang tidak jelas status hukumnya, pola hubungan dan tata peran antara BKM-UPK dan Pemerintah lokalnya, cakupan wilayah dan anggota sasaran pelayanannnya (target group) yang harus dihitung secara cermat berapa minimum orang yang dilayani agar tercapai titik impas. Jumlah yang dilayani dengan satuan biaya pelayanan (cost of services/fund). Beberapa faktor tersebut, menentukan ‘nasib” keberlanjutan UPK sebagai bagian dari entitas lembaga keuangan mikro atau hanya entitas lembaga untuk pembelajaran tanpa memikirkan bagaimana sustainabilitasnya (https://www.facebook.com/yono.karyono.7).

Penyebab pertama adalah aturan perguliran yg diatur dalam PTO tidak memungkinkan dana tersebut bergulir cepat (kurang fleksibel, kehati-hatian tinggi). 
Kedua, pembinaan kelompok kurang maksimal. Jadi pinjaman hanya diberikan begitu saja tanpa dibarengi dengan pendampingan usaha (https://www.facebook.com/wahyuddin.kessa).

Kalo ada dana mengendap di UPK, tetapi karena memang sudah tidak ada orang miskin yang butuh bantuan permodalan, ya nggak masalah. Maslaahnya kalau dana di UPK mengendap, sementara warga miskin masih banyak yang membutuhkan bantuan permodalan. Sebagaian dari mereka bahkan harus mengakses permodalan deri sumber lain dengan bunga yang mencekik. Berarti masih ada banyak warga miskin yang tdk UPK-able. Tapi memang butuh pendampingan yang serius (https://www.facebook.com/nanang.martono).

tolong dicari benar2 penyebab kenapa dana tersebut tidak tersalurkan., karena bisa saja ini kesalahan sistem atau malah anjuran dari tingkat atas yang mengatas namakan kepentingan program dan lain-lain..... jujur saja., biasanya pelaku atau lembaga tingkat bawah itu gak pernah menghambat dan neko-neko., kecuali ada anjuran dari tingkat atas., jadi BPK dan BPKP benar2 harus jeli melihat penyebab dari tersendat pencairan dana tsb., jgn sampai seperti biasa, HUKUM hanya menjerat orang-orang kecil tingkat bawah (https://www.facebook.com/abdullah.sajad.5).



Solusi / Pemecahan Masalah


Sedikit solusi kalau ente pada berani :
Indikator RLF boleh dipakai tapi JANGAN DIJADIKAN TARGET,
Buat target baru yang lebih fokus pada KSM, sehingga pendampingan akan fokus di pengembangan KSM,
Beri kemudahan pada KSM yang usahanya memang belum lancar, misal dengan pinjaman musiman dulu, gress period, dan juga kemudahan administrasinya,
Jika KSM memang belum sanggup membayar pokoknya biarkan memperpanjang pinjamannya asalkan mereka masih mengakui pinjam dan membayar jasanya, jadwal ulang gak usah dipermasalahkan, di bank saja diperbolehkan kenapa kita malah membatasi
Perbaiki UPK dengan menjadikan mereka pekerja bukan relawan karena tugasnya memang cukup berat dan menerus
Rasanya hal ini lebih membantu dan indikatorpun akan menjadi baik dengan sendirinya 
TINGGAL BERANI APA TIDAK 

Persoalan pinjaman bergulir harus menjadi konsern team konsultan bukan hanya satu USK pada Team KMP-KMW-Team KORKOT s.d. Team Fasilitator. Cerminan obyektif apakah kualitas pendampingan PNPM MP baik atau tidak, bukti nyatanya diantaranya adalah dari kualitas pinjaman bergulir.
Harus segera ada perbaikan dan penyempurnaan sistem peningkatan kapasitas pendampingan team fasilitator. Tanpa perbaikan dan perubahan mendasar terhadap sistem pendampingan, maka persoalan ini tidak akan memecahkan akarnya. Strategi pendampingan harus berorientasi kepada kultur kaji tindak (riset aksi) serta pengembangan struktur kepemerintahan yang baik (good governance) terutama di tingkat komunitas (BKM-UPK dan Pemerintah lokalnya (Kelurahan dan desanya).
UPK dan KSM diperkuat agar memiliki perencanaan usaha serta tata kelola usaha baik dalam tata kelola (manajemen dana dan manajemen kas) serta perencanaan usaha sector riel barang dan jasa.
Pengendalian internal dalam tata kelola dana PB oleh BKM (BP-UPK) bersama pemerintah lokal/setempatnya menjadi sangat penting , selain pendampingan KSM. Oleh karena itu, budaya pertemuan rutin antara UPK-BKM-Pemerintah Kelurahan dan Pengurus-pengurus KSM harus menjadi bagian utuh untuk mengevaluasi permasalahan dan pengembangan potensi serta RTL bulanan berkaitan dengan manajemen dana PB. Untuk itu, team fasilitator harus mampu bagaimana menjamin kualitas pertemuan organisasi masyarakat warga (OMW) yang menjadi dampingannya.
Perlu disiapkan strategi pengembangan kelembagaan UPK agar menjadi lembaga keuangan mikro yang kokoh dengan status kelembagaan yang jelas dan dapat bermitra dengan berbagai pihak agar berkelanjutan.

Dalam mengatasi persoalan tersebut banyak cara dan kebijakan yang dilakukan UPK PNPM MPd Kecamatan Karangreja selama ini. Adapun kebijakan kebijakan itu yaitu pada dasarnya untuk memudahkan dan mengefektifkan pengelolaan dana seperti : penurunan suku bunga pinjaman,  penambahan jumlah anggota kelompok, penambahan alokasi pinjaman, pengembangan/penciptaan kelompok baru dan penerapan diversifikasi skema kredit. Namun kebijakan ini juga tidak lepas dari plus minus ketika diaplikasikan dilapangan apalagi jika dilakukan dengan tidak hati-hati justru akan menambah persoalan baru (http://masselamet.wordpress.com/2013/07/29/idle-money-antara-ketakutan-dan-peluang/).















28 August 2014

PKPM (Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat)

WORKSHOP
Peningkatan Peran Pemerintah Daerah 
Dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat



SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara resmi meluncurkan Kerjasama Model Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Menuju Desa Berdikari di Jawa Tengah.


Kerja sama secara resmi dilakukan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH dengan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra selaku Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri Sujana Royat, dan Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas Rudi S Prawiradinata, pada Penutupan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam PKPM terkait Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Hotel Novotel Semarang, Rabu (27/8).

Pemerintah Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan kerjasama model PKPM dengan menetapkan lokasi pilot di tujuh kabupaten yang berada di DAS Serayu dan DAS Luk Ulo. Yaitu Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Purbalingga, dan Wonosobo.

“Kemiskinan kita punya. Selama ini sudah ada instrumen PNPM. Dana amanah pun sudah ada,” ungkap Ganjar.

Ditambahkan, untuk membantu pembangunan di pedesaan, pemerintah provinsi sudah mengalokasikan bantuan anggaran untuk masing-masing desa. Jumlah anggaran yang diberikan bervariasi sesuai dengan kondisi kemajuan desa, yakni Rp 40 juta untuk desa dengan penduduk miskin rendah, Rp 60 juta untuk desa berpenduduk miskin sedang, dan Rp 100 juta untuk desa dengan kemiskinan tinggi. Pemberian bantuan itu sekaligus jembatan menuju pelaksanaan Undang-Undang Desa dengan anggaran desa yang lebih banyak.

Yang harus diperhatikan, kesiapan rencana aksi, pelaksana, sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat desa, dan juga sosialisasi hukum yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Jangan sampai ada jaksa masuk desa,” kata Ganjar.

Untuk melaksanakan komitmen itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Apalagi Pemerintah Pusat berkepentingan terhadap pelaksanaan Model PKPM di daerah, sebagai implikasi Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, agenda peta jalan PNPM mandiri (penguatan peran daerah dalam pemberdayaan masyarakat), serta Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI).

Deputi Menko Kesra Sujana Royat meyakini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mampu melayani seluruh masyarakat miskin yang ada di wilayahnya. Jika berhasil di Jawa Tengah, program ini bisa menjadi percontohan untuk daerah lain.

Ditambahkan, dengan penyelenggaraan workshop, diperoleh rumusan koordinasi dan pembagian peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan PKPM, serta rencana aksinya yang dilakukan. Materi yang diberikan meliputi pelaksanaan 10 komponen pemberdayaan masyarakat dalam UU tentang Desa. Yakni, alokasi anggaran dan mekanisme penyaluran dana, penyelenggaraan pendampingan desa, perencanaan dan penganggaran desa, sistem dan mekanisme dan tata kelola yang baik, kelembagaan masyarakat, pengelolaan asset masyarakat, pengarusutamaan program kementerian/ lembaga berbasis desa, pengelolaan keuangan desa, peningkatan kapasitas desa, serta sistem informasi dan sosialisasi.

Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Pamuji Lestari menambahkan pelaksanaan PKPM di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut workshop Penguatan Kebijakan dan Kemampuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelembagaan Multipihak, yang diselenggarakan Kemenkokesra 2013 lalu.

“Kita harus sepakat tentang prinsip UU Desa. Satu desa satu perencanaan, satu desa satu produk. Kita mulai tujuh daerah di Jawa Tengah, kecil tapi berhasil,” tandasnya.

(humas jateng)







Judul asli : Satu Desa Satu Perencanaan

26 August 2014

Workshop PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Ponorogo 2014


Pembukaan Workshop Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 oleh Bupati Kabupaten Ponorogo









Penyampaian Materi Workshop Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kabupaten Ponorogo Tahun 2014
( Gambaran Umum ; Kebijakan Implementasi UU Desa melalui PNPM-MPd ; Hasil Kegiatan Sarpras TA 2013 ; Progres Tahapan PNPM-MPd 2014 ; Evaluasi Penanganan Masalah ; Hasil Audit Inspektorat ; Kegiatan Keuangan BLM dan Dana Bergulir )








Penutupan Workshop Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan 
( PNPM MPd ) Kabupaten Ponorogo Tahun 2014







Pelaksanaan Workshop Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM - MPd ) Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 yang dilaksanakan di Tambak Kemangi Resort, bersamaan dengan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di Semarang Provinsi Jawa Tengah. 

14 August 2014

PNPM Mandiri Secara Otonom

PNPM Mandiri/Bisnis.com


Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah pusat menjadikan Jawa Tengah sebagai model program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri secara otonom, karena dinilai pertumbuhan usaha di wilayah ini cukup bagus.


Deputi Menteri Koordinator Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengendali PNPM Mandiri Sujana Royat memaparkan pengelolaan PNPM Mandiri secara otonom dipilih di Jawa Tengah, karena perekonomian makin tumbuh, terutama untuk kelompok usaha ekonomi perempuan.

Dia mencontohkan usaha dana bergulir untuk simpan pinjam yang dikelola kaum hawa di Kabupaten Kebumen bisa tumbuh setiap tahun.

Dengan pengelolaan PNPM Mandiri secara otonom, kata Sujana, maka Gubernur Jawa Tengah bertanggungjawab secara penuh.

“Jadi pengendalian PNPM khususnya di Jateng sepenuhnya di tangan gubernur Jateng,” papar Sujana dalam lokakarya model linkage Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Semarang, Rabu (13/8/2014).

Dia menerangkan DAPM selama ini dikenal sebagai dana pinjaman bergulir yang difasilitasi PNPM Mandiri. Menurut Sujana, DAPM telah mendukung aktivitas peningkatan pendapatan dan pengelolaan usaha berbasis mikro dan kecil bagi masyarakat berpendapatan rendah baik di perdesaan maupun perkotaan.

Pihaknya mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan wilayah Jawa Tengah mencatat aset dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun yang dikelola oleh 100.325 kelompok peminjam. Adapun total aset secara nasional sebesar Rp6,6 triliun, dengan lebih dari 440.000 kelompok peminjam atau sekitar 4 juta individu penerima manfaat.

“Kemungkinan aset bisa bertambah menjadi Rp2 triliun, tergantung pertumbuhan perekonomian ke depan,” paparnya.







Judul asli : Jawa Tengah Jadi Model Program PNPM Mandiri Secara Otonom
Oleh : Muhammad Khamdi
Editor : Sepudin Zuhri