26 July 2015

Tugas dan Honor Pendamping

Saat ini sedang hangat pembicaraan di kalangan pendamping, fasilitator, konsultan baik di mailing list (milis), media sosial, forum diskusi online, maupun offline mengenai :
1. Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial ;
2. Recruitment Pendamping Dana Desa, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Rekrutmen Pendamping PKH (PPKH) dilaksanakan tanggal 25-31 Juli 2015 secara online di https://rekrutmenpkh.kemsos.go.id, sedangkan Pendaftaran Pendamping Dana Desa (PDD) pada saat ini (25/7) masih belum resmi dibuka di pendamping.kemendesa.go.id 

Di PPKH ada poin positif, antara lain :
+ Pendamping diutamakan dari daerah domisili, dalam artian yang bisa mendaftar sebagai pendamping di suatu kecamatan adalah penduduk dengan KTP sesuai domisili kecamatan tersebut. Sedangkan operator dari suatu kabupaten harus dari kabupaten yang bersangkutan. Jika KTP yang didaftarkan tidak sesuai, maka sistem secara otomatis akan menolak atau menggugurkan pendaftaran tersebut. 
+ Rincian tugas & gaji/insentif/honor jelas disebutkan. Pendamping Rp 2.200.000,- per bulan sedangkan operator Rp2.300.000,00/bulan. Ini sesuai dengan kalangan profesional yang menyatakan hak dan kewajiban dijelaskan di awal. 

Dari poin positif di PPKH, sebaiknya dicontoh oleh PDD :
Merekrut PDD sesuai domisili. Dengan demikian honor yang diberikan akan lebih ringan karena menghemat tunjangan transport, tunjangan perumahan, dll. Berbeda dengan pendamping PNPM yang juga berbasis di kecamatan (biasa dikenal dengan Fasilitator Kecamatan) yang bisa mengantongi hingga up to lima juta rupiah dengan sistem pembayaran non rupiah murni (dengan kurs dolar). Pendamping di kabupaten, propinsi, pusat, tentu lebih tinggi lagi. Dengan memberlakukan honor seperti PPKH, maka akan menghemat anggaran, sehingga anggaran bisa cukup untuk merekrut 1 desa 1 pendamping tahun ini. Dengan ketentuan untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) rela digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). 

Berikut ini rumus honor yang biasa diberlakukan di perusahaan : 
^ Lulusan SLTA / SMA / SMU / SMK : 1 kali UMR 
^ Lulusan D3 : 1,5 x UMR 
^ Lulusan S1 : 2xUMR 
^ Lulusan S1 bersertifikat atau berpengalaman : 2xUMR + tunjangan sertifikasi 
^ Lulusan S2 : 2,5xUMR 
^ Lulusan S3 : 3xUMR

Dengan rumusan di atas, bisa ditentukan honor untuk pendamping (misalkan UMR Rp1juta) : 
~ Pendamping yang berbasis di desa : kualifikasi minimal SLTA : Rp1.000.000,- 
~ Pendamping yang berbasis di kecamatan : kualifikasi minimal D3/S1 : Rp1.500.000,- hingga Rp2.000.000,- 
~ Pendamping yang berbasis di kabupaten : kualifikasi minimal S1 bersertifikat/berpengalaman/profesional : Rp2.000.000 + tunjangan sertifikasi + tunjangan profesi 
 ~ Pendamping yang berbasis di provinsi : kualifikasi minimal S2 bersertifikat/berpengalaman/profesional : Rp2.500.000 + tunjangan sertifikasi + tunjangan profesi + tunjangan transportasi + tunjangan komunikasi + tunjangan tempat tinggal 
~ Pendamping yang berbasis di pusat / nasional : kualifikasi minimal S3 bersertifikat/berpengalaman/profesional : Rp3.000.000 + tunjangan sertifikasi + tunjangan profesi + tunjangan transportasi + tunjangan komunikasi + tunjangan tempat tinggal + tunjangan lainnya 
Catatan : untuk daerah terluar dan terpencil, perlu ada tunjangan yang lebih, sesuai dengan azas kelaziman.

Saat ini pelamar pekerjaan negeri (ASN/CPNS/PPPK), perusahaan BUMN, perusahaan swasta, mensyaratkan : 
Lulusan D3 / S1 IPK minimal 2,75 skala 4,0 ; menyertakan akreditasi institusi dan prodi dari BANPT. 
Lukusan S2 IPK minimal 3,00 dari skala 4,0

Saat ini banyak sarjana yang ada di desa. Biarkan mereka membangun desanya sendiri, tanpa harus mencari pekerjaan di kota. Dengan demikian angka pertumbuhan urbanisasi dapat ditekan, serta dapat memeratakan kesejahteraan hingga ke desa-desa. 

8 comments: