30 July 2015

Fatwa MUI mengenai BPJS

MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan hukum Islam atau syariah Islam (bisa dikatakan haram). Namun MUI masih mempersilakan umat Islam memakai atau memanfaatkan BPJS Kesehatan sebelum ada BPJS yang sesuai dengan hukum Islam. 
Nah, tugas pemerintah membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum Islam, sehingga diberi nama BPJS Syariah. Ini sangat dibutuhkan, karena mayoritas WNI adalah Muslim.

No comments:

Post a Comment