1. Pegawai boleh terlambat masuk kerja untuk mengantar anaknya yang awal masuk sekolah kelas 1 SD. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) memberi izin kepada PNS yang memiliki anak kelas 1 SD, datang terlambat demi mengantar anaknya yang baru mengenal bangku sekolah.
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MenDikBud) melarang perploncoan yang berkedok Masa Orientasi Sekolah (MOS). Mendikbud menyurati para Pemda yang berisi menindak tegas bahkan memecat kepala sekolah yang sekolahnya melakukan perploncoan. MOS memang sebaiknya tidak diisi dengan perploncoan. Apa juga manfaat perploncoan. MOS sebaiknya dimulai dari perkenalan Ks, guru, TU, penjaga sekolah, dll. Dilanjut dengan tur keliling sekolah. Terus penjelasan umum pendidikan yang dikemas dalam bentuk seminar.
Kedua kebijakan diatas bertujuan baik.
#MenujuIndonesiaYangLebihBaik
No comments:
Post a Comment