05 July 2013

Kegiatan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan




PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
PNPM Merupakan Integrasi dan Perluasan Program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah dan sedang berjalan.



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu :  a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.




Dana Bergulir
Dana Bergulir merupakan dana abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat melalui kegiatan perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Pengelola Dana Bergulir adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Saat ini kegiatan perguliran SPP telah berjalan dan melayani masyarakat lebih dari 5 tahun. Secara umum assetKegiatan Dana Bergulir rata-rata setiap kecamatan mencapai lebih dari 2 milyar rupiah. Kegiatan dimaksud telah melayani rata-rata 150 kelompok SPP di setiap kecamatan di seluruh Indonesia.



Tujuan Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir
Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
  1. Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
  2. Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
  3. Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
  4. Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
  5. Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.



Sasaran Kegiatan Dana Bergulir
Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah :
  1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  3. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.



Ketentuan Dasar Kegiatan Dana Bergulir
Pengelolaan kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir. Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi usaha mikro adalah upaya yang mengarah pada pengembangan dana bergulir untuk permodalan usaha mikro pada wilayah program.  Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan prioritas masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM telah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan kepada masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah tetap menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan sektor riil yang dijalankan oleh UPK.
  2. Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM. Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro yang dilakukan oleh RTM yang tidak mempunyai akses langsung pada lembaga keuangan formal maupun informal.
  3. Pelestarian Prinsip Pengelolaan. Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir harus tetap mengacu pada prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Pelestarian Kelembagaan. Pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), PLKDB, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan sebagainya.
  5. Pengembangan Kelompok. Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap memperhatikan pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM. Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW).



Tahapan Pengelolaan Dana Bergulir
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok. Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman. UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
  3. Verifikasi oleh Tim Verifikasi. Tim Verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
  4. Keputusan Pendanaan. Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD (PTO P X halaman 4)Unsur yang hadir saat pembahasan pendanaan: Tim Pendanaan, Tim Verifikasi, UPK, PLKDB, BKAD, BP-UPK, PjOK, FK, FT, dan wakil masyarakat di sekitar kelompok peminjam (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat).
  5. Penyaluran Dana Bergulir
[Sumber : Mekanisme Pengelolaan Dana Bergulir, halaman 35, Tahun 2013]




Kelompok Chanelling (penyalur)
Kelompok yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah persyaratan yang ditetapkan oleh UPK.
Berfungsi sebagai lembaga penyalur yang memastikan penggunaan dana bergulir oleh anggota/ pemanfaat sesuai dengan kebutuhan pendanaan sosial dasar, usaha, meningkatkan mekanisme tanggung renteng, kepastian penyaluran dan pengembalian dana bergulir.

Kelompok Executing (pengelola)
Kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kelompok kepada pemanfaat.
Berfungsi memperkuat permodalan kelompok, memperluas pelayanan pinjaman, mempersingkat proses. Kelompok Executing dapat melakukan :
  • Seleksi pemanfaat pinjaman
  • Penentuan jumlah angsuran
  • Penentuan tingkat bunga
  • Penentuan jadwal angsuran
  • Penentuan persyaratan pinjaman



No comments:

Post a Comment