17 March 2014

Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I, Senayan, Jakarta 10270
Telp. : (021) 57946101 Fax. : (021) 57946104 
Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
_________________________________________________________________________


SURAT EDARAN
NOMOR 194/E.E3/AK/2014
TENTANG
IZIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI



Yth. 
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV 
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain 
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.


Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 
10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tetapberlaku maka berdasarkan pasal 60 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin pendirian sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka dan Perguruan Tinggi tersebut belum terakreditasi dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014.
  3. Dalam rentang waktu antara penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Perguruan Tinggi tersebut wajib mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dengan melampirkan izin pendirian Perguruan Tinggi.
  4. Setelah tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi Perguruan Tinggi tidak mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PT, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  5. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT dalam rentang penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan 10 Agutus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib mengajukan dokumen usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) secara lengkap kepada BAN-PT dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014.
  6. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT dalam rentang 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 5, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi Perguruan Tinggi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan.
  7. Dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014, Perguruan Tinggi tidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT sebagaimana dimaksud pada angka 5, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  8. Perguruan tinggi yang memperoleh izin pendirian setelah tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal izin diterbitkan dan wajib mengajukan dokumen usulan akreditasi ulang kepada BAN-PT.
  9. Dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal izin diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada angka 8 terlampaui, tetapi Perguruan Tinggi tidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.
  10. Perguruan Tinggi yang telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PTsebagaimana dimaksud pada angka 3, atau telah mengajukan dokumen usulan AIPTsebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 8, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT maka: a. bagi Perguruan Tinggi yang belum memperoleh akreditasi dinyatakan sedang berproses untuk akreditasi dan tetap dapat memberikan ijazah sampai dengan status akreditasi diterbitkan atau ditetapkannya Peraturan Menteri tentang akreditasi  b. bagi Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi dinyatakan tetap memiliki status yang lama. 
  11. Surat Edaran ini diterbitkan sambil menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Pendidikan Tinggi.


Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan PTS. 
Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan surat edaran ini kepada PTS yang 
bersangkutan di wilayah kerjanya.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. 


25 Februari 2014
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 

TTD

Djoko Santoso 
NIP. 195309091978031003



Tembusan : 
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham;
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud; 
6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; 
7. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti;
8. Para Atase Pendidikan di Luar Negeri.







Sumber : 

No comments:

Post a Comment