26 January 2014

Pengelolaan Pinjaman Bermasah Dana Bergulir


Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Seberat apapun pekerjaan, jika dikerjakan bersama, maka akan terasa enteng. Pepatah ini benar-benar diterapkan di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyelesaikan  masalah tunggakan SPP.


Desa Adi Jaya dan Purwodadi adalah desa yang terdapat di Kecamatan Tebing Tinggi dan merupakan kecamatan yang berpartisipasi dalam kegiatan PNPM-MPd sejak tahun 2009. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di kedua desa tersebut adalah kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan. Kegiatan ini pada awalnya berjalan dengan cukup baik.
Menginjak pada tahun kedua mulai terjadi tunggakan dan penyimpangan dana. Penyimpangan dana ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa dan ketua UPK dengan modus kelompok fiktif dan tidak menyetorkan angsuran kelompok ke UPK. Penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan kepala desa di desa Adi Jaya berjumlah Rp. 19.178.100, sedangkan penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Ketua UPK di Desa Purwodadi berjumlah Rp. 9.120.000.
Menyikapi persoalan tersebut diatas FK dan FT berusaha memfasilitasi pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan dan desa untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan namun tidak semudah membalik telapak tangan dalam menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana SPP ini. Cukup banyak kendala yang ditemui ditingkat lapangan seperti pelaku tidak berada ditempat dan lain sebagainya.
Pada tanggal 21 Januari 2013 Team Leader Provinisi Jambi mengirimkan memo tentang penerapan sanksi dalam pelaksanaan PNPM MPd. Sebelumnya WB/World Bank) pada tanggal 20 Mei 2011 juga telah mengeluarkan surat tentang penerapan sanksi dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Berdasarkan kedua surat tersebut maka pada setiap kesempatan FK/FT beserta UPK mensosialisasikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah yang ada di desa dan kecamatan tentang penerapan sanksi program dalam pelaksanaan PNPM MPd.
Sosialisasi yang dilakukan oleh FK/FT beserta UPK berdampak sangat signifikan terhadap kedua desa tersebut, dimana Kepala Desa dan Pelaku PNPM-MPd ditingkat desa seperti KPMD dan TPK segera menyikapinya dengan  melakukan langkah-langkah penyelesaian seperti menemui yang bersangkutan dan menanyakan tentang kapan dana tersebut akan dikembalikan.
Disamping pelaku ditingkat desa pelaku ditingkat kecamatan pun mulai bergerak ditandai dengan diadakannya Rapat Internal ditingkat kecamatan yang dihadiri oleh Camat, BKAD, FK/FT dan UPK. Bahkan, Camat secara langsung menghubungi masing-masing Kepala Desa  dan meminta Kepala Desa segera menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana dimasing-masing desanya dan apa bila permasalahan ini tidak diselesaikan maka kedua tersebut tidak dapat didanai ditahun 2014.
Di Desa Purwodadi atas inisiatif Kepala Desa, dilakukanlah musyawarah desa khusus dan disepakati bahwa desa akan mengganti sejumlah dana yang disalahgunakan oleh Koswara, mantan ketua UPK. Penggantian dana oleh desa dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013.
Sedangkan di Desa Adi Jaya setelah ditemui beberapa kali oleh FK/FT, UPK, KPMD, TPK dan Kades maka pelaku mengembalikan dana sebesar yang disalahgunakannya pada tanggal 25 Desember 2013.
Keberhasilan penyelesaian masalah ini kuncinya adalah dengan melibatkan banyak pihak ditingkat desa dan kecamatan. Memang awalnya permasalahan penyimpangan dana sangat berat untuk diselesaikan. Namun setelah melibatkan banyak pihak, maka titik terang penyelesaian semakin terlihat, hingga akhirnya selesai dengan tuntas. (45/Tim)

No comments:

Post a Comment