11 July 2013

YAMAHA Special MotoGP Team Edition

Semangat Sang Juara

Beli YAMAHA dan bertemu langsung Jorge Lorenzo dan Valentino Rossi di MotoGP Sepang Malaysia


Untuk Pembelian Xeon RC atau satu dari varian Yamaha Special MotoGP Team Edition di Periode 1 Juli - 15 September 2013 (Hanya untuk 30 pemenang melalui undian)

Hadir Nol tetapi Gaji Pol & Hadir Pol tetapi Gaji Nol




Hadir Nol, Gaji Pol
Penghasilan Anggota DPR RI
  1. Gaji Pokok Rp 15.510.000,00
  2. Tunjangan listrik Rp 5.494.000,-
  3. Tunjangan Asuransi Rp 7.200.000
  4. Tunjangan Kehormatan RP 3.154.000
  5. Tunjangan Komunikasi Rp 12.000.000
  6. Tunjangan Pengawasan Rp 2.100.000
Total Penghasilan per bulan Rp 45.458.000,00







Hadir Pol, Gaji Nol
Asnat Bell
Guru di Pedalaman NTT (Nusa Tenggara Timur)
Gaji 50 ribu tiap bulan
Mengajar 7 jam sehari
Telah mengabdi selama 19 tahun







@1000_guru on twitter

Jadwal Ibadah di Android



Bulan Ramadan telah tiba, kaum muslim melaksanakan ibadah puasa. Agar tak terlambat melaksanakan sahur, Anda dapat memasang aplikasi Imsakiyah Widget.

Imsakiyah Widget adalah salah satu aplikasi besutan pengembang TruStudio. Melalui aplikasi ini, Anda dapat melihat jadwal imsakiyah untuk berbagai wilayah di Indonesia

Fitur Imsakiyah Widget yang dapat Anda nikmati antara lain jadwal imsakiyah di 483 kota di Indonesia, informasi waktu salat, dan hitung mundur imsak dan maghrib. Informasi jadwal imsakiyah di aplikasi ini diambil dari situs RukyatulHilal.org.

Tertarik untuk mengunduh aplikasi ini? Imsakiyah Widget dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dengan menggunakan perangkat Android 2.1 ke atas.

http://www.telkomflexi.com/berita/sahur-tepat-waktu-dengan-imsakiyah-widget/








UPDATE 1434 H (2013)
Imsakiyah Widget berisi informasi jadwal sholat lima waktu dan imsak Ramadhan 1434H (2013).
Fitur :
- Mencakup wilayah 496 kota di Indonesia
- Otomatis memberikan informasi waktu sholat selanjutnya
- Penampilan informasi imsak dan maghrib yang bisa berubah secara otomatis
- Hitungan mundur imsak dan maghrib
- Detil informasi sholat 5 waktu keseluruhan (bisa dipilih berdasarkan tanggal)
- Visualisasi Bulan sesuai tanggal Ramadhan 
- Informasi diambil dari http://rukyatulhilal.org
Semoga bermanfaat...
Ramadhan Kareem - TRUSTUDIO (info@3trust.com)
Tag : Jadwal Puasa, Jadwal Sholat, Salat, Shalat, Imsyak, Imsak, Sahur, Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib, Maghrib, Isya', Isyak, Terawih, Buka, Syiam, Siam, Shaum, Puasa, Imsyakiyah, Widget, Indonesia, Ramadhan, Waktu Imsyak, Waktu Berbuka, Ramadhan 1434H, Ramadhan 2013

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.vootsugu.imsakiyah&feature=trending-apps

Mengobrol Gratis dan Lebih Hemat dengan Facebook Messenger





Lakukan obrolan grup atau kirim pesan kepada seorang teman saja
Hidupkan percakapan dengan foto, emotikon, dan banyak lagi
Lihat teman yang online dan kirimi pesan langsung di ponsel atau komputer mereka
Kirim ke Ponsel
Saat ini mitra ini memberi Anda akses Facebook Messenger secara gratis atau dengan diskon.
Untuk keterangan selengkapnya, lihat informasi dari mitra. Syarat dan ketentuan berlaku.

https://www.facebook.com/
http://mobi.telkomsel.com/layanan/menu/facebook-snc
http://tri.co.id/
http://www.xl.co.id/

Bahaya Tidur Setelah Makan

Dari sisi ilmu gizi dan kesehatan tidur setelah makan sangat tidak dianjurkan bahkan dalam kategori dilarang karena dampak buruknya sangat banyak.


Pramono, ahli gizi dari Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dalam tulisannya kepada Tribunnews.com mengatakan dampaknya antara lain perut akan jadi buncit karena saat tidur tubuh jadi hemat energi dan secara otomatis lemak akan mudah tertimbun di perut kita.
Juga akan terjadi refluks, karena makanan belum dicerna maka bisa berbalik dari lambung ke kerongkongan (atau biasa disebut refluks) karena pengaruh gravitasi akibat kita tidur.
"Jika terjadi refluks maka asam lambung akan naik dan melukai kerongkongan. Karena mengalami luka, kerongkongan akan terasa panas seperti terbakar, dan mulut pun terasa pahit," tulis Pramono.
Normalnya isi lambung/maag akan kosong kembali sekitar dua jam setelah kita makan, tapi kalau posisi tubuh kita berada pada posisi baring, maka proses pengosongan lambung/maag akan terhambat/terlambat. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya gangguan pencernaan seperti mencret atau sembelit tergantung bahan makanan yang kita makan.
Meningkatnya resiko terkena stroke juga bisa saja terjadi kalau kita tidur setelah sahur. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa orang yang memiliki jeda paling lama antara makan dan tidur mempunyai risiko terendah untuk mengalami stroke.
Jika seandainya kita masih ingin tidur setelah makan sahur atur saja minimal 2 jam setelah makan sahur baru tidur.
Tak heran jika  banyak ulama berpendapat bahwa tidur setelah makan sahur sebaiknya tidak di lakukan .
Nabi Muhammad SAW telah memberika tuntunan bahwa makan sahur jangan ditinggalkan dan dianjurkan untuk diakhirkan waktunya jadi sampai menjelang subuh atau waktu imsyak sehingga secara logika maka setelah sahur maka langsung dilanjutkan ibadah Sholat Subuh dan jika setelah sholat subuh dilanjutkan dengan wirid yang cukup panjang maka matahari telah terbit dan sudah waktunya untuk bekerja.
Rasulullah SAW tidak langsung tidur setelah makan. Beliau beraktivitas terlebih dahulu supaya makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan cepat dan baik sehingga mudah dicerna.
Caranya bisa juga dengan shalat. Rasulullah SAW bersabda,"Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah SWT dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras."(HR Abu Nu'aim dari Aisyah r.a.).
Nah, masih nekad tidur setelah sahur?

http://id.berita.yahoo.com/ini-bahayanya-tidur-setelah-sahur-014416492.html

10 July 2013

Seleksi CPNS 2013 Jalur Umum Dilaksanakan Bulan Oktober


JAKARTA – Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengungkapkan hingga kini masih banyak terjadi pemborosan penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai aparatur. Karenanya dia meminta daerah harus menggunakan anggaran dengan tepat sasaran.



"Jangan belanja pegawai digunakan untuk belanja barang atau sebaliknya," ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Sabtu (22/6).

Masalah distribusi dan kebutuhan SDM aparatur khususnya di daerah, lanjutnya, masih merupakan persoalan serius. Banyaknya pegawai yang tidak sesuai kompetensi merupakan beban bagi pemda bersangkutan. Karena itu, formasi pegawai yang akan ditetapkan nanti benar-benar disesuaikan kebutuhan riil.

"Formasi CPNS kali ini harus sesuai kebutuhan daerah. Itu sebabnya setiap daerah yang mengajukan usulan harus melampirkan analisa jabatan dan beban kerja. Juga prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun agar bisa dilihat apakah benar perlu penambahan pegawai atau tidak," beber Tasdik yang merangkap Plt Deputi SDM Aparatur ini.

Ditambahkannya, rekrutmen CPNS dari pelamar umum akan dilaksanakan sekitar Oktober. Dengan catatan, honorer kategori dua (K2) sudah diselesaikan dahulu.

Dia juga menyinggung mengenai maraknya politisasi birokrasi yang banyak terjadi di daerah. Alhasil banyak PNS yang karirnya stagnan karena jadi korban politisasi.

“Saya mengajak PNS harus netral dan harus mempunyai prinsip kuat, jangan mudah dipolitisasi oleh kelompok tertentu,” tandasnya. 



Sumber: JPNN

Sholat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?



Pertanyaan:

Bagaimana sikap saya shalat tarawih di belakang imam yang selalu shalat tarawih dengan 23 rakaat? Apakah harus mengikuti imam sampai selesai? Seperti dalam hadits “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk“. Ataukah hanya mengikuti 10 rakaat saja kemudian keluar dari jamaah dan witir sendirian satu rakaat, atau hanya 8 rakaat kemudian witir sendirian 3 rakaat? Seandainya harus demikian (pertanyaan kedua dan ketiga)apakah sholat witirnya di masjid atau di rumah? Untuk diketahui, di lingkungan tinggal saya tidak ada satupun masjid/mushalla yang sholat tarawih dengan 11 rakaat.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan ustadz dalam berbagai urusan. Terima kasih.

Dari: Abu Najwa





Jawaban:

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)

Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Dan ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan, bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam :

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar”. (http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028)

Demikian penjelasan beliau, jadi anda tidak perlu menyelisihi imam, tetaplah mengikuti imam sampai selesai agar mendapat pahala shalat semalam suntuk.

Dijawab oleh ustadz Yulian Purnama



Artikel http://www.konsultasisyariah.com/
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151721385615680&set=a.399795450679.180263.51565500679&type=1

4 Sneakiest Penipuan Facebook



Jutaan orang menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter setiap hari untuk berbagi foto, komentar, dan ide-ide dengan teman-teman mereka dan pengikut. Platform ini populer telah menjadi magnet bagi cybercrooks dan digunakan untuk menyebarkan berbagai jenis penipuan. Hacker mengambil keuntungan dari mudah aksesibilitas data kami menempatkan online untuk memanipulasi atau mencuri mereka.

Keamanan pengguna AVAST merupakan prioritas total untuk kita. Oleh karena itu kami memantau dan memperingatkan Anda tentang ancaman baru kami temukan di media sosial. Kami telah memperhatikan bahwa ketika mencoba untuk menjadi kreatif, scammers juga kehabisan ide dan jenis tertentu ancaman ulangi secara berkala. Oleh karena itu, kami telah mengumpulkan 4 atas penipuan sneakiest dan siap ringkasan dari perilaku berbahaya yang paling khas baru didistribusikan melalui jaringan sosial.





Penipuan Foto Facebook

Sebagian besar dari kita adalah softies dan scammers tahu itu. Siapa yang tidak "suka" foto seorang anak yang membutuhkan jika bisa membantu mereka? Apalagi jika ia mengatakan: Setiap kali Anda seperti foto, Anda menyumbangkan satu sen untuk ..., atau Jika saya mengumpulkan 1.000.000 menyukai orang tua saya akan ... Seperti foto saya, silakan! Scammers mengandalkan hati kita bersimpati untuk menanggapi panggilan ini untuk bantuan, dan kita lakukan dengan mengklik seperti dan berbagi.

Anda mungkin bertanya, apa yang salah dengan menyukai foto dan apa mekanisme scam foto? Ada dua aspek dari apa yang disebut "pertanian Facebook" bahwa kita harus sadar: Hak Cipta dan pembuatan uang. Banyak gambar yang digunakan dalam penipuan ini dicuri dan disalahgunakan. Pemilik sebenarnya bahkan tidak menyadari bahwa penipuan menggunakan foto mereka sedang dilakukan.

Foto yang mengumpulkan sejumlah besar suka dan saham tidak memberikan uang kepada orang-orang yang membutuhkan, bukan mereka dijual ke siapa yang tertarik dalam tertentu (terbukti sebagai terlibat) konten, dan uang berakhir di saku scammers. Dan, jika Anda menyukai halaman, Anda memungkinkan pemilik baru untuk posting apa pun di feed Anda, termasuk iklan.

AVAST tip: Sadarilah apa yang Anda suka, sehingga Anda tidak membantu scammers untuk menjadi kaya dan penyalahgunaan lainnya.


Mengklaim Penipuan

Kelompok kedua licik penipuan Facebook pada daftar kami adalah kontes palsu / penawaran atau disebut penipuan liburan. Saya menyebutnya "Mengklaim penipuan" karena tidak peduli jenis penipuan, korban penipuan diminta untuk menyerahkan uang untuk mengklaim kemenangan mereka atau membantu mereka mencintai satu. Biasanya ditargetkan untuk warga senior, halaman palsu atau profil, mengatur kontes dengan hadiah yang besar. Peserta didekati dengan pemberitahuan bahwa mereka memenangkan hadiah keuangan yang besar. Namun untuk mengumpulkan itu, sebuah "kontribusi" awal diperlukan.

Mekanisme yang sama digunakan dalam penipuan liburan. Bagaimana cara kerjanya? Keluarga Anda pergi berlibur dan mereka begitu gembira bahwa mereka berbagi rincian tentang perjalanan mereka dengan teman, keluarga (dan sangat sering publik) di Facebook. Seminggu kemudian Anda menerima panggilan palsu mengatakan anak Anda terluka, dipenjara, atau semacam selai selama perjalanan. Scammers meyakinkan Anda bahwa mereka dapat membantu dan meminta transfer uang untuk membantu anggota keluarga Anda.

AVAST tip: Gunakan akal sehat dan memverifikasi informasi sebelum mengirimkan uang. Hubungi keluarga Anda terlebih dahulu, atau memverifikasi identitas penyedia kontes, sebelum mengambil tindakan apapun. Jika hal ini sudah terjadi pada Anda, jangan malu. Hanya mengumpulkan informasi yang Anda miliki dan menghubungi polisi untuk melaporkan kasus Anda dan mengklaim uang Anda kembali.


Aplikasi palsu phishing untuk data Anda

Baru-baru ini kami mengamati peningkatan jumlah aplikasi palsu di Facebook. Ini cukup licik karena mereka tampak begitu otentik dan tampak begitu serius. Apakah ini adalah aplikasi kontes palsu atau aplikasi yang mengklaim untuk mengamankan halaman Facebook, scammers memiliki satu tujuan: Dapatkan akses ke account Anda atau halaman Facebook Anda mengelola dan mengambil kendali itu.

Contoh: aplikasi keamanan palsu untuk Facebook page admin

AVAST tip: Jangan pernah mengirimkan kredensial Anda untuk aplikasi Facebook dan memverifikasi siapa penyedia aplikasi bila memungkinkan.


"Old school" penipuan: Malware menyebar sebagai link atau video terinfeksi

Biasanya didistribusikan sebagai mencari URL menarik atau video dengan konten yang mengejutkan, ini tampaknya yang paling berbahaya. Mereka tentu dapat membahayakan akun Facebook Anda, tetapi juga mendapatkan lebih dalam sistem operasi perangkat Anda. Setelah terinstal, file berbahaya dapat mencuri kredensial bank Anda dan data rahasia, mengambil alih akses ke account Anda, dan account kosong tanpa sepengetahuan Anda.

Contoh: Trojan bernama Zeus, didistribusikan di antara pengguna Facebook.

AVAST tip: Waspadalah terhadap apa yang Anda mengklik online dan apa sumber informasi ini. Yang paling penting, pastikan Anda avast! Antivirus selalu up-to-date.

Terima kasih telah menggunakan avast! Antivirus dan merekomendasikan kami ke teman dan keluarga. Untuk semua berita terbaru, menyenangkan, dan informasi kontes, silakan ikuti kami di Facebook, Twitter, Google+, dan sekarang, Instagram.


07 July 2013

CANON Fujifilm KODAK NIKON PANASONIC SAMSUNG SONY


Dari merek kamera berikut ini
BenQ FUJI CANON KODAK NIKON OLYMPUS PANASONIC SAMSUNG SONY
manakah merk camera yang paling bagus atau kamera terbaik bagi masyarakat Indonesia?
Mari kita tinjau bersama.




Dari Negara Produsen

BenQ
CANON Tokyo, Jepang tahun 1933
Fujifilm Jepang tahun 1934
KODAK New York, USA tahun 1892
NIKON Tokyo, Jepang tahun 1917
OLYMPUS Tokyo, Jepang tahun 1919
PANASONIC Osaka, Jepang tahun 1918
PENTAX Tokyo, Jepang tahun 1919
SAMSUNG Daegu, Korea 1938
SONY Tokyo, Jepang tahun 1946







Dari Varian Produk

BenQ 
Kamera Digital 10 Megapiksel (4), Camera Digital 12 Megapixel (9), Kamera Digital 16 Megapiksel (2), Kamera Digital Brihgt Lens (1), High Zoom (4), Camera Series C Series (5), Camera Series E Series (7), Camera Series G Series (1), Camera Series GH Series (4), Camera Series T Series (1). Total : 38

CANON 
Digital Camera PowerShot (10), IXUS (4), EOS DSLR (29). Total : 43

Fujifilm 
Seri X , PUJINON Lens (13), Seri S FinePix (6), Seri F (4), Seri Z (1), Seri XP (2), Seri J (2). Total : 28

KODAK 
Astro Zoom (3), Friendly Zoom (3), Active Cam (1). Total : 7

NIKON
Nikon 1 (6), Digital SLR Camera (19), Film SLR Camera (2), Coolpix A (1), Performance (9), Style (36), Life (11), All Weather (2). Total : 86

OLYMPUS 
CREATOR X Series (1), Tough Series (2), Traveler S Series (5), Smart V series (7). Total : 15

PANASONIC
Compact Cameras LUMIX DMC (10), High Zoom Camera (3), Lumix G Lenses (1), Lumix G System Camera (10), Tough Camera (4). Total : 28 kamera

SAMSUNG 
Kamera NX (4), Kamera Kompak (9). Total : 13

SONY
Compact Digital Camera Cyber-Shot Digital Camera (86), Interchangeable Lens Camera SLT & DSLR Camera (9), Interchangeable Lens Camera NEX (11). Total : 106

Jadi, kamera berdasarkan varian produk terbanyak berturut-turut adalah : Sony, Nikon, Canon







Dari Segi Website

BenQ http://www.benq.co.id/product/dsc/
CANON http://www.canon.co.id/home
Fujifilm  http://fujifilm-indonesia.co.id/products/consumer-products/digital_cameras/
KODAK http://kodakcamera.jkiltd.com/index.php
NIKON http://www.nikon-asia.com/en_Asia
OLYMPUS http://www.olympus.co.id/
PANASONIC  http://www.panasonic.co.id/wps/portal/home/products/digitalav/digitalcamera
SAMSUNG http://www.samsung.com/id/consumer/camera-camcorder/cameras/
SONY http://www.sony.co.id/product/ProductComparisonWizard.action?site=hp_en_ID_i&sectiontype=product&deepestLevelCategoryId=DI+Digital+Still+Camera

Website yang menggunakian co.id adalah benq, canon, fujifilm-indonesia, olympus, panasonic, sony







Dari Segi Service Center

BenQ ada di 9 kota http://www.benq.co.id/support/servicecenter/#
CANON ada di 10 kota http://www.canon.co.id/personal/web/servicecentre
Fujifilm http://fujifilm-indonesia.co.id/about/profile/indonesia/
KODAK http://kodakcamera.jkiltd.com/support/service.php
NIKON hanya ada di Jakarta dan Surabaya http://www.nikon-asia.com/en_Asia/servicecentres.page?
OLYMPUS hanya ada di Jakarta http://www.olympus.co.id/service_center
PANASONIC  39 kota http://www.panasonic.co.id/wps/portal/home/getsupport/servicerepair/pgiservicecenter/
SAMSUNG http://www.samsung.com/id/support/location/supportServiceLocation.do?page=SERVICE.LOCATION
SONY http://www.sony.co.id/section/servicecentres

Service center terbanyak adalah Sony, Panasonic, Samsung, Canon







Dari Segi Toko Online atau Belanja Online

blibli.com
Brica 21
CASIO 27
Canon 83
Fujifilm 76
Kodak Easyshare 4
Nikon 152
Olympus 72
Panasonic 9
Pentax 23
Samsung 37
Sony 106
Spectra 7
Yashica 0

Lazada.co.id
Aquapix 14
ATT 28
Attitude 9
Benq 6
Bingo 7
BPR 6 1
Brica 21
Bushnell 46
Caiyoule 15
Canon 96
Cap Buckle 4
Casio 19
CleanZ 4
Coman 19
Cullmann 10
Disderi 15
Drift HD 3
Easy Mini 6
Edimax 15
EGMemory 3
Elle 2
Everki 1
Ez Share 2
Fotopro 15
Fujifilm 133
Full HD 1
Haloa 1
HD DVR 2
Hellolulu 36
I-Discovery 5
Ifootage 1
Instax 18
Isaw 1
Joco 2
Keva 7
Kodak 2
Lazada X-tra care 8
Le Sac 1
Lomography 105
Lowepro 38
MAS 15
Meike 66
Mini DV 2
Nautilus 4
Nikon 99
Nisi 59
Olympus 15
Panasonic 17
Pentax 72
Polaroid 3
Samsung 26
Sandisk 22
SDV 68
Sigma 2
Sony 37
Spectra 4
Takara 24
Topram 1
Toshiba 14
Transcend 10
Unicross 1
Vanguard 110
Vitacon 8
Voeloon 9
Vztsc 1
Wintec 4

Rakuten.co.id







Dari Sisi Media Sosial Facebook

BenQ Indonesia https://www.facebook.com/BenQIndonesia 25.421
CANON
Fujifilm 
KODAK
NIKON https://www.facebook.com/nikonasia 194.000
OLYMPUS 
PANASONIC https://www.facebook.com/LUMIXIndonesia
SAMSUNG https://www.facebook.com/SamsungIndonesia 80.247
SONY http://www.facebook.com/SonyIndonesia 466.000







Dari Sisi Media Sosial Twitter

BenQ 
CANON
Fujifilm 
KODAK
NIKON https://twitter.com/NikonAsia 8.700
OLYMPUS 
PANASONIC https://twitter.com/IDPanasonic 3.889
SAMSUNG https://twitter.com/samsung_id 219.999
SONY https://twitter.com/sonyindonesia 55.788







Dari Sisi Media Sosial Youtube
BenQ 
CANON
Fujifilm 
KODAK
NIKON http://www.youtube.com/NikonAsia 8.123
OLYMPUS 
PANASONIC
SAMSUNG http://www.youtube.com/samsungindonesia 848
SONY http://www.youtube.com/sonyasiapacific 3.093

05 July 2013

Astronomi

Astronomi ialah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti halnya bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi (misalnya radiasi latar belakang kosmik (radiasi CMB)). Ilmu ini secara pokok mempelajari pelbagai sisi dari benda-benda langit — seperti asal-usul, sifat fisika/kimia, meteorologi, dan gerak — dan bagaimana pengetahuan akan benda-benda tersebut menjelaskan pembentukan dan perkembangan alam semesta.
Cabang ilmu Astronomi adalah cabang di mana pengetahuan fisika, dengan matematika sebagai tool, diterapkan kepada fenomena/obyek di luar angkasa atau alam semesta dalam skala besar. Cabang ilmu ini sangat aktif dan berkembang dengan pesat di dunia. 







Kegiatan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan




PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan dan pengangguran.
PNPM Merupakan Integrasi dan Perluasan Program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah dan sedang berjalan.



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu :  a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.




Dana Bergulir
Dana Bergulir merupakan dana abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat melalui kegiatan perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Pengelola Dana Bergulir adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Saat ini kegiatan perguliran SPP telah berjalan dan melayani masyarakat lebih dari 5 tahun. Secara umum assetKegiatan Dana Bergulir rata-rata setiap kecamatan mencapai lebih dari 2 milyar rupiah. Kegiatan dimaksud telah melayani rata-rata 150 kelompok SPP di setiap kecamatan di seluruh Indonesia.



Tujuan Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir
Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
  1. Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
  2. Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
  3. Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
  4. Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
  5. Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.



Sasaran Kegiatan Dana Bergulir
Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah :
  1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  3. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.



Ketentuan Dasar Kegiatan Dana Bergulir
Pengelolaan kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir. Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi usaha mikro adalah upaya yang mengarah pada pengembangan dana bergulir untuk permodalan usaha mikro pada wilayah program.  Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan prioritas masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM telah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan kepada masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah tetap menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan sektor riil yang dijalankan oleh UPK.
  2. Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM. Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro yang dilakukan oleh RTM yang tidak mempunyai akses langsung pada lembaga keuangan formal maupun informal.
  3. Pelestarian Prinsip Pengelolaan. Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir harus tetap mengacu pada prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Pelestarian Kelembagaan. Pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), PLKDB, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan sebagainya.
  5. Pengembangan Kelompok. Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap memperhatikan pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM. Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW).



Tahapan Pengelolaan Dana Bergulir
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok. Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman. UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
  3. Verifikasi oleh Tim Verifikasi. Tim Verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
  4. Keputusan Pendanaan. Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD (PTO P X halaman 4). Unsur yang hadir saat pembahasan pendanaan: Tim Pendanaan, Tim Verifikasi, UPK, PLKDB, BKAD, BP-UPK, PjOK, FK, FT, dan wakil masyarakat di sekitar kelompok peminjam (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat).
  5. Penyaluran Dana Bergulir
[Sumber : Mekanisme Pengelolaan Dana Bergulir, halaman 35, Tahun 2013]




Kelompok Chanelling (penyalur)
Kelompok yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah persyaratan yang ditetapkan oleh UPK.
Berfungsi sebagai lembaga penyalur yang memastikan penggunaan dana bergulir oleh anggota/ pemanfaat sesuai dengan kebutuhan pendanaan sosial dasar, usaha, meningkatkan mekanisme tanggung renteng, kepastian penyaluran dan pengembalian dana bergulir.

Kelompok Executing (pengelola)
Kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kelompok kepada pemanfaat.
Berfungsi memperkuat permodalan kelompok, memperluas pelayanan pinjaman, mempersingkat proses. Kelompok Executing dapat melakukan :
  • Seleksi pemanfaat pinjaman
  • Penentuan jumlah angsuran
  • Penentuan tingkat bunga
  • Penentuan jadwal angsuran
  • Penentuan persyaratan pinjaman



03 July 2013

Jadilah Penguji Versi Beta Facebook untuk Android


Ingin membantu agar Facebook semakin baik? Daftarkan diri untuk menguji fitur dan kinerja Facebook untuk Android versi terbaru sebelum diluncurkan untuk semua orang.




Selamat datang di Facebook untuk Program Beta Android

Sebelum Anda men-download aplikasi beta, inilah yang dapat Anda harapkan:

Versi beta akan menggantikan aplikasi Facebook biasa pada ponsel Anda.
Fitur dalam aplikasi dalam pengembangan aktif dan mungkin tidak bekerja sempurna atau akan tersedia untuk setiap pengguna. Kami membutuhkan bantuan Anda untuk mencari tahu apa yang tidak bekerja.
Anda dapat meninggalkan program setiap saat dan kembali menggunakan versi regular Facebook. Pelajari bagaimana.
Siap untuk memulai pengujian?

Ikuti langkah-langkah cepat (setelah bergabung dengan Grup Google):

1. Tekan atau klik Menjadi Tester di Google Play Store (Anda akan perlu untuk bergabung dengan Grup Google sebelumnya): http://bit.ly/121po70

2. Klik Unduh Facebook dari Play Store untuk memperbarui aplikasi Anda: http://bit.ly/121po71

Catatan: Klik tombol install bahkan jika ia mengatakan 'Terpasang'. Kemudian pilih perangkat Anda dan klik tombol install di popup. Pembaruan harus bisa mendorong ke perangkat Anda!


Alamat email akun Play Store Anda harus cocok dengan yang Anda gunakan untuk bergabung Grup Google. Jika Anda mengalami kesulitan men-download aplikasi, beritahu kami.

Kami mendengarkan.

Membantu kita membangun aplikasi yang lebih baik dengan berbagi pengalaman Anda dalam kelompok masukan kami di Facebook. * Kami juga akan posting di sana berkala dengan catatan rilis dan update pada kemajuan kita. Terima kasih untuk pengujian Facebook untuk Android!


Pemecahan Masalah.

1. Jika update tidak muncul di Google Play - Anda mungkin perlu me-restart perangkat mobile Anda, setelah mengikuti langkah di atas. Jika itu tidak berhasil, cobalah menghapus dan menginstal ulang aplikasi Facebook.

2. 404 kesalahan - itu berarti bahwa Anda (A) belum bergabung Grup Google kami atau (B) Anda mungkin telah bergabung dengan alamat email yang berbeda dari telepon Anda gunakan untuk terhubung ke Google Play. Silakan bergabung ini Google Grup: http://bit.ly/FBAndroidbeta


* Setiap umpan balik yang kami terima dari Anda akan sepenuhnya sukarela pada bagian Anda dan dapat digunakan tanpa kewajiban kepada Anda dalam bentuk apapun. Karena sifat pra-rilis aplikasi, Anda harus tidak kembali mendistribusikan atau menyediakan aplikasi kecuali kami menyediakan Anda dengan izin tertulis untuk melakukannya. Seiring dengan semua fitur baru yang besar tersedia dalam versi pra-rilis beta dari aplikasi, mungkin ada bug atau perilaku tak terduga lainnya. Aplikasi ini dilisensikan "apa adanya" dan Anda menanggung risiko menggunakannya. Silakan periksa kelompok umpan balik di Facebook untuk update tentang program beta dan ketentuan yang berlaku untuk berpartisipasi dalam program ini.

https://groups.google.com/forum/#!forum/facebook-for-android-beta-testers







Menjaga dengan teman-teman lebih cepat dari sebelumnya.
• Lihat apa yang teman-teman yang sampai
• Berbagi update, foto dan video
• Dapatkan pemberitahuan ketika teman-teman suka dan mengomentari posting Anda
• Teks, chatting dan memiliki percakapan grup
• Bermain game dan menggunakan aplikasi favorit Anda
Untuk pengalaman mobile Facebook bahkan lebih baik, instal Facebook Home: http://bit.ly/fbhomeapp
Saat ini tersedia pada perangkat tertentu, termasuk HTC One series X, Samsung Galaxy Note II dan Samsung Galaxy S III.
Facebook hanya tersedia untuk pengguna usia 13 dan lebih.
Ketentuan Layanan: http://m.facebook.com/terms.php.

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.facebook.katana

Stiker Gratis di Facebook

Hari ini facebook menambahkan aplikasi stiker, layaknya LINE.
Stiker gratis bisa langsung di pilih di Toko Stiker.



Setelah kita pilih maka hasilnya seperti :


02 July 2013

Pajak UKM 1 persen

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pajak sebesar 1 persen bagi Usaha Kecil Menegah (UKM). Pengenaan pajak tersebut, mulai diterapkan pada awal Juli kemarin.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendukung pengenaan pajak terhadap UKM sebesar 1 persen. Menurutnya, dengan dikenakan pajak, maka UKM akan memberikan dukungan bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
"Membayar pajak kan kewajiban seluruh bangsa. Selama memenuhi syarat pendapatannya sekian, ya untuk bayar pajak wajar selama pajak digunakan untuk hal yang benar," kata Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Dia menilai pengusaha yang wajib dikenakan pajak sebesar 1 persen pada masa pemerintahannya, sudah masuk dalam golongan pengusaha kelas menengah.
"Kalau omzet Rp4,8 miliar, itu kan berarti Rp400 juta per bulan, berarti omzetnya Rp15 juta per hari. Saya nilai bukan lagi usaha kecil itu, kalau Rp15 juta penjualan masak usaha kecil? Zaman dulu sudah usaha menengah sebenarnya," kata dia.
Dia mengatakan, penerapan pajak pada UKM tersebut bukan merupakan rangkaian kebijakan untuk memperketat kebijakan dalam mendukung dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. "UKM enggak ada kaitannya dengan kenaikan BBM, jadi jangan dikait-kaitkan," tukas dia.

http://economy.okezone.com/read/2013/07/02/20/830681/pajak-ukm-bukan-karena-harga-bbm-naik









Metrotvnews.com,  Jakarta: Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan pajak sebesar satu persen yang dibebankan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dianggap tidak akan memberatkan pengusaha UKM itu sendiri.
Seperti diketahui, terhitung 1 Juli 2013, UKM dikenai pajak penghasilan. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 46 Juni tahun 2013 tentang pajak penghasilan final.
Setiap UKM tanpa kecuali, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen dari omzet mereka. Mulai dari warung, toko, bengkel, dan lainnya.
Ada pun batas penghasilan tidak kena pajak UKM adalah Rp2 juta per bulan.
Kebijakan baru Dirjen Pajak ini ditujukan agar sumber penerimaan pajak semakin besar. Apalagi penerimaan pajak tahun 2013 ini akan meleset jauh dari target.

Editor: Andrie Yudhistira
http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/07/02/2/179603/Menkeu-Pajak-Tidak-Memberatkan-UKM







JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7/2013).
Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak UKM ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2013.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengusaha UKM sudah mengetahui pemberlakuan pajak UKM tersebut. Namun, mereka dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai akan mengganggu kelangsungan usahanya.
Salah satunya Gozali Ahmad (74), pemilik toko alat listrik di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Gozali mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah tersebut dari membaca koran ekonomi nasional.
"Usaha saya sudah pakai perusahaan perseorangan, lewat itu saya bayar pajak Rp 250.000 per bulan. Masa mau dikenakan pajak lagi?" ujar Gozali kepada KONTAN, Senin (1/7/2013).
Gozali mengaku sudah 44 tahun membuka toko di wilayah tersebut dan saat ini mempunyai omzet usaha Rp 3 juta per hari. Atas penerapan pajak UKM tersebut, dia belum memikirkan langkah apa yang diambil setelah itu.
Senada, Flaviana Sutarmi (58), pengusaha Soto Ayam di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, mengatakan, dia menolak pengenaan pajak tersebut. Alasannya, saat ini sudah banyak pungutan yang dia bayar untuk usaha kulinernya tersebut.
"Saya buka warung soto sudah harus bayar konsesi bagi hasil 10 persen dan biaya sewa tempat. Jadi sudah banyak tagihan," ujar Sutarmi yang mempunyai omzet usaha Rp 1 juta per hari.
Dia mengaku bisa saja usaha kulinernya akan ditutup jika dikenakan pajak tambahan tersebut. Alasannya, dengan berlakunya pajak UKM, akan semakin banyak pungutan untuk usahanya itu. (Oginawa R Prayogo)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/01/1551416/Hari.Ini.Pajak.UKM.Berlaku.Pengusaha.Kecil.Resah







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (1/7/2013), pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) resmi diterapkan. Pelaku UKM yang omzetnya dibawah Rp 4 miliar, wajib membayar pajak sebesar 1 persen.
Pajak UKM yang bernaung di bawah Perpres No.46/2013 ini telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 12 Juni 2013 lalu.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, mengatakan disparitas tarif dengan regulasi sebelumnya dapat membuat pelaku UKM tergoda menurunkan omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar per tahun.
Erwin mengatakan, pelaku UKM tergoda menurunkan nilai omzet usahanya menjadi di bawah Rp 4 miliar sebab adanya disparitas tarif yang jauh antara Perpres No.46/2013 sebesar 1 persen dan tarif PPh Badan (UU Nomor 36 2010) sebesar 25 persen.
”Disparitaf tarifnya jauh sekali. Peluang UKM yang omzetnya di atas Rp 4 miliar menurunkan nilai omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar sangat besar. Bagaimana cara mengatasi ini, kita belum tahu,” ujar Erwin, Senin (1/7/2013).
Sebab itu, Kadin berharap agar celah semacam ini secepatnya diantisipasi oleh pemerintah. Dikatakan Erwin, Kadin mengapresasi substansi Perpres No.46/2013 ini. Namun sebaiknya, motif pengenaan pajak UKM Ini sebaiknya tidak hanya bersifat pungutan atau fiskal.
Menurutnya, pajak tersebut harus mampu menjadi semacam insentif, sarana atau alat menaikkan status pengusaha UKM yang selama ini berjalan di tempat. "Utamanya pengusaha kecil bisa naik kelas atau scaling up bisnis mereka," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM. Pajak ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pelaku UKM untuk mampu mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia.
Tidak hanya itu, dengan adanya pajak ini perusahaan kecil nantinya akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan tata kelola yang bagus (best practice).
"Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih bankable, bisa juga ini menjadi insentif atau media untuk menjaring UKM agar mereka nantinya mampu masuk ke lembaga keuangan mencari modal, menerobos pasar, dan mencari SDM-SDM profesional," jelas Erwin.
Oleh karena itu, Kadin meminta agar pemerintah lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar, dan SDM setelah implementasi regulasi ini. Karena, tak hanya naik kelas, UKM Indonesia ke depan juga dituntut harus berdaya saing tinggi, guna menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.
"Pelaku UKM nanti akan lihat apa dampaknya bagi mereka dengan adanya pajak itu. Apakah akses permodalan masih tetap sulit, biaya dana atau bunga bank tetap tinggi, akses pasarnya ribet, infrastruktur masih semacam dulu? Dunia usaha akan lihat ke sana," kata Erwin.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM menjelang penerapannya pekan depan. “Minggu ini sudah mulai implementasi, pelaku UKM ingin tahu administrasinya seperti apa dan pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget nanti dikenakkan pajak,” ujar Erwin.

http://www.tribunnews.com/2013/07/01/pemerintah-berlakukan-pajak-ukm-hari-ini







VIVAnews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 memberlakukan pajak sebesar satu persen bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Ketentuan itu berlaku mulai kemarin, 1 Juli 2013.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha UKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.
Menanggapi ketentuan baru itu, mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, yang juga pengusaha, Selasa 2 Juli 2013, mendukung pengenaan pajak tersebut. Ia menilai aturan itu berlaku bukan hanya untuk pengusaha kecil, tetapi juga pengusaha menengah.
"Pajak kan kewajiban warga negara. Selama memenuhi syarat pengenaan pajak, meski UKM tidak masalah. Pajak kan dari perolehan keuntungan," ujar Kalla dalam seminar "Kajian Tengah Tahun Indef" di Jakarta.
Kalla juga menambahkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan berpengaruh pada pembayaran pajak UKM sebesar satu persen.
"Harga solar kan sekitar 20 persen kenaikannya, sedangkan biaya transpor juga naik 20 persen. Efeknya cuma empat persen ke harga barang, jadi ya tidak berat," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha juga menyatakan mendukung penerapan pajak tersebut, karena akan berdampak positif. Menurut mereka, UKM seharusnya dikenakan pajak 25 persen, namun pemerintah hanya mengenakan pajak satu persen.
Berdasarkan ketentuan itu, mulai kemarin pajak UKM atau pajak usaha dengan omzet tertentu sudah mulai diterapkan. Artinya, pengusaha UKM harus mulai membayar pajak satu persen dari pendapatan bersihnya per bulan mulai Agustus nanti.
Pemungutan pajak UKM ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Pemerintah telah membidik daerah-daerah yang telah menjadi sentra UKM seperti Bandung, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. (kd)

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/425443-jusuf-kalla--pajak-1-persen-tak-beratkan-ukm







Liputan6.com, Jakarta : Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah memperoleh restu dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dalam upayanya mengenakan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipatok 1% dari omzet. Sesuai jadwal, aturan perpajakan baru tersebut mulai berlaku pada hari ini.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Jokowi dan beliau mendukung pajak UKM ini. Restu juga diperoleh dari Bos Tanah Abang Djan Faridz," ungkap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Djan Faridz yang merupakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) adalah pengelola Blok A Tanah Abang di bawah bendera perusahaan PT Priamanaya Djan International.
"Beliau (Djan) malah yang memberi tahu dan memberi informasi bahwa UKM di Tanah Abang beromzet tinggi. Dia pun tidak keberatan," papar Fuad.
Tahun pertama penerapan pajak UKM, sambung dia, Ditjen Pajak akan membidik UKM di berbagai lokasi di Jabodetabek, Surabaya (Pasar Turi), Bandung, Banten, Cikarang, Karawaci, Bandung dan sejumlah kota besar lainnya.
"Untuk awal ini tentu sesuai kapasitas kami, langsung ke pusat-pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh-jauh lokasinya," ucapnya.
Selain kedua pejabat itu, Fuad mengaku telah bertemu dan menjalin koordinasi dengan sejumlah asosiasi yang menaungi UKM serta Menteri Koperasi dan UKM.
"Pada dasarnya mereka oke-oke saja, karena kami kan sebenarnya ingin memberi fasilitas. Dan ini merupakan permintaan dari UKM-nya sendiri," jelasnya.
Sayangnya saat disinggu lebih jauh mengenai potensi penerimaan negara dari pajak UKM ini, Fuad belum bersedia menyebut angka secara pasti. (Fik/Shd)

http://bisnis.liputan6.com/read/627395/ditjen-pajak-jokowi-bos-tanah-abang-restui-pajak-ukm-1







TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pemberlakuan kebijakan pajak bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah yang menjual sembako sangat memberatkan para pengusaha UKM. "Pemerintah sepertinya sudah kebingungan mencari pendapatan. Mereka bukannya mencari income dari pengusaha-pengusaha tambang tapi malah dari pengusaha kecil," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad, 30 Juni 2013.
Menurut dia, pengenaan pajak 1 persen dari omzet tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, keuntungan dari usaha IKM (industri kecil dan menengah) sembako belum tentu mencapai 4 persen sementara pendapatan berdagang sembako hanya mencapai 6 persen. "Lalu diambil 1 persen dari omzet, keuntungannya dari mana? Bagaimana kita bersaing dengan pelaku IKM saat Masyarakat Ekonomi Asean di 2015," katanya.
Ngadiran mengatakan omzet pelaku pebisnis sembako untuk skala kecil dan menengah sangat kecil. Untuk pedagang dengan toko kecil, omzet per hari mencapai Rp 300 ribu sedangkan untuk toko atau warung berukuran menengah, omzet per hari mencapai Rp 500-800 ribu. "Untuk toko atau warung sembako yang besar, omzet per hari mencapai Rp1-1,5 juta," katanya. Dengan penghasilan dalam kisaran berikut, Ngadiran menilai pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen bisa mengganggu keseimbangan penerimaan pedagang sembako di sektor UKM.
APPSI menilai pemerintah seharusnya memberikan pembekalan bagi para pedagang pasar, bukannya justru menarik pajak UKM. Menghadapi 2015 atau pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean, kata Ngadiran, pelaku usaha IKM lokal seharusnya diberikan kekuatan modal yang memadai agar mampu bersaing. "Ini tidak mampu ekspor karena biaya tinggi, lalu malah sektor UKM yang dikorbankan," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif pajak Pajak Penghasilan sebesar 1 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

http://www.tempo.co/read/news/2013/06/30/090492321/Pajak-UKM-Beratkan-Pedagang-Sembako-Skala-Kecil







Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah mengintensifkan sosialisasi pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berlaku pada 1 Juli 2013.
"Sebagian besar pelaku UKM belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa, dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu pengenaan pajak sebesar 1 persen dari omzet per bulan tersebut.
"Sosialisasinya masih sangat kurang," katanya.
Perpres No.46/2013 tentang pajak UKM ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 Juni 2013 lalu.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. "Seperti apa pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget dikenakan pajak," kata Erwin.
Erwin memperkirakan aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa instansi.
"Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun," kata Erwin.
Menurutnya, sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi karena biasanya hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar.
Erwin mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah, utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak.
Editor: Ella Syafputri

http://www.antaranews.com/berita/383088/kadin-minta-sosialisasi-pajak-ukm-diintensifkan







Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. "Bagi UKM kami mau beri fasilitas pajak yang simpel, yaitu pengenaan pajaknya dihitung dari omzet. Sekarang, itu tengah dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad A. Rahmany dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012, Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.
Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. "Untuk usaha yang beromzet diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh 1%," urai Fuad.
Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada penyederhanaan besaran pajak kumulatif. "Meski begitu, pengusaha tetap harus menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun," imbuh Fuad
Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. "Kalau PNS atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan," ucap Fuad.

http://www.pajak.go.id/content/tidak-semua-pelaku-ukm-dikenai-ppn

Bank Nasional Merampok Masyarakat dengan Tenang

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau kepada perbankan untuk menurunkan suku bunganya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.



Kalla mengatakan, sebuah negara bisa maju bila memiliki sejumlah persaingan. Salah satunya adalah persaingan dalam memberikan suku bunga perbankan yang kompetitif, terutama bunga kredit.
"Sebab, negara maju ini selalu memberikan bunga perbankan lebih rendah. Saya waktu itu marah betul kepada Bank Indonesia karena masih mengenakan bunga tinggi di perbankan nasional," kata Kalla saat memberikan sambutan di acara Seminar Formulasi Kebijakan Ekonomi Politik Menjelang Pemilu 2014 di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Kalla menambahkan, perbankan saat ini telah mengeruk banyak keuntungan. "Masyarakat itu tidak sadar bahwa perbankan sudah merampok uang masyarakat secara tenang," katanya.
Untuk itu, Kalla menginginkan agar perbankan mau menurunkan suku bunga kreditnya. Imbasnya, perekonomian akan tumbuh dan meningkatkan lapangan pekerjaan baru.
Di sisi lain, Kalla memuji sisi independen dari BI karena tidak terpengaruh atas kebijakan siapapun untuk menjaga stabilitas moneter sekaligus industri keuangan.
Senada dengan Kalla, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyatakan, marjin bunga bersih perbankan Indonesia tertinggi di dunia. "Kita minta agar perbankan ini mau menurunkan suku bunga kredit agar masyarakat mau meminjam dana. Ini agar perekonomian bisa tumbuh," tambah Suryo.

Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/02/1300395/JK.Perbankan.Nasional.Diam-diam.Merampok.Masyarakat

Fast & Furious 6 Naik Haji

Ketika Fast & Furious 6 berkolaborasi dengan Tukang Bubur Naik Haji
Ini jadinya:


Sumber :
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151519133648030&set=a.392723563029.172530.48145828029&type=1&relevant_count=1&ref=nf

Hari UFO SeDunia



Hari ini diperingati sebagai hari UFO sedunia.
Kamu tahu UFO, Pals?
Pada hari ini, warga sedunia diminta untuk mengamati langit, siapa tahu ada benda asing yang sedang berlalu.

Sumber:
weheartit.com
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=557566684289105&set=a.213813238664453.52932.181755535203557&type=1&relevant_count=1