02 July 2013

Pajak UKM 1 persen

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pajak sebesar 1 persen bagi Usaha Kecil Menegah (UKM). Pengenaan pajak tersebut, mulai diterapkan pada awal Juli kemarin.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendukung pengenaan pajak terhadap UKM sebesar 1 persen. Menurutnya, dengan dikenakan pajak, maka UKM akan memberikan dukungan bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
"Membayar pajak kan kewajiban seluruh bangsa. Selama memenuhi syarat pendapatannya sekian, ya untuk bayar pajak wajar selama pajak digunakan untuk hal yang benar," kata Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Dia menilai pengusaha yang wajib dikenakan pajak sebesar 1 persen pada masa pemerintahannya, sudah masuk dalam golongan pengusaha kelas menengah.
"Kalau omzet Rp4,8 miliar, itu kan berarti Rp400 juta per bulan, berarti omzetnya Rp15 juta per hari. Saya nilai bukan lagi usaha kecil itu, kalau Rp15 juta penjualan masak usaha kecil? Zaman dulu sudah usaha menengah sebenarnya," kata dia.
Dia mengatakan, penerapan pajak pada UKM tersebut bukan merupakan rangkaian kebijakan untuk memperketat kebijakan dalam mendukung dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. "UKM enggak ada kaitannya dengan kenaikan BBM, jadi jangan dikait-kaitkan," tukas dia.

http://economy.okezone.com/read/2013/07/02/20/830681/pajak-ukm-bukan-karena-harga-bbm-naik









Metrotvnews.com,  Jakarta: Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan pajak sebesar satu persen yang dibebankan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dianggap tidak akan memberatkan pengusaha UKM itu sendiri.
Seperti diketahui, terhitung 1 Juli 2013, UKM dikenai pajak penghasilan. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 46 Juni tahun 2013 tentang pajak penghasilan final.
Setiap UKM tanpa kecuali, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen dari omzet mereka. Mulai dari warung, toko, bengkel, dan lainnya.
Ada pun batas penghasilan tidak kena pajak UKM adalah Rp2 juta per bulan.
Kebijakan baru Dirjen Pajak ini ditujukan agar sumber penerimaan pajak semakin besar. Apalagi penerimaan pajak tahun 2013 ini akan meleset jauh dari target.

Editor: Andrie Yudhistira
http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/07/02/2/179603/Menkeu-Pajak-Tidak-Memberatkan-UKM







JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7/2013).
Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak UKM ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2013.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengusaha UKM sudah mengetahui pemberlakuan pajak UKM tersebut. Namun, mereka dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai akan mengganggu kelangsungan usahanya.
Salah satunya Gozali Ahmad (74), pemilik toko alat listrik di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Gozali mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah tersebut dari membaca koran ekonomi nasional.
"Usaha saya sudah pakai perusahaan perseorangan, lewat itu saya bayar pajak Rp 250.000 per bulan. Masa mau dikenakan pajak lagi?" ujar Gozali kepada KONTAN, Senin (1/7/2013).
Gozali mengaku sudah 44 tahun membuka toko di wilayah tersebut dan saat ini mempunyai omzet usaha Rp 3 juta per hari. Atas penerapan pajak UKM tersebut, dia belum memikirkan langkah apa yang diambil setelah itu.
Senada, Flaviana Sutarmi (58), pengusaha Soto Ayam di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, mengatakan, dia menolak pengenaan pajak tersebut. Alasannya, saat ini sudah banyak pungutan yang dia bayar untuk usaha kulinernya tersebut.
"Saya buka warung soto sudah harus bayar konsesi bagi hasil 10 persen dan biaya sewa tempat. Jadi sudah banyak tagihan," ujar Sutarmi yang mempunyai omzet usaha Rp 1 juta per hari.
Dia mengaku bisa saja usaha kulinernya akan ditutup jika dikenakan pajak tambahan tersebut. Alasannya, dengan berlakunya pajak UKM, akan semakin banyak pungutan untuk usahanya itu. (Oginawa R Prayogo)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/01/1551416/Hari.Ini.Pajak.UKM.Berlaku.Pengusaha.Kecil.Resah







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (1/7/2013), pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) resmi diterapkan. Pelaku UKM yang omzetnya dibawah Rp 4 miliar, wajib membayar pajak sebesar 1 persen.
Pajak UKM yang bernaung di bawah Perpres No.46/2013 ini telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 12 Juni 2013 lalu.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, mengatakan disparitas tarif dengan regulasi sebelumnya dapat membuat pelaku UKM tergoda menurunkan omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar per tahun.
Erwin mengatakan, pelaku UKM tergoda menurunkan nilai omzet usahanya menjadi di bawah Rp 4 miliar sebab adanya disparitas tarif yang jauh antara Perpres No.46/2013 sebesar 1 persen dan tarif PPh Badan (UU Nomor 36 2010) sebesar 25 persen.
”Disparitaf tarifnya jauh sekali. Peluang UKM yang omzetnya di atas Rp 4 miliar menurunkan nilai omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar sangat besar. Bagaimana cara mengatasi ini, kita belum tahu,” ujar Erwin, Senin (1/7/2013).
Sebab itu, Kadin berharap agar celah semacam ini secepatnya diantisipasi oleh pemerintah. Dikatakan Erwin, Kadin mengapresasi substansi Perpres No.46/2013 ini. Namun sebaiknya, motif pengenaan pajak UKM Ini sebaiknya tidak hanya bersifat pungutan atau fiskal.
Menurutnya, pajak tersebut harus mampu menjadi semacam insentif, sarana atau alat menaikkan status pengusaha UKM yang selama ini berjalan di tempat. "Utamanya pengusaha kecil bisa naik kelas atau scaling up bisnis mereka," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM. Pajak ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pelaku UKM untuk mampu mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia.
Tidak hanya itu, dengan adanya pajak ini perusahaan kecil nantinya akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan tata kelola yang bagus (best practice).
"Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih bankable, bisa juga ini menjadi insentif atau media untuk menjaring UKM agar mereka nantinya mampu masuk ke lembaga keuangan mencari modal, menerobos pasar, dan mencari SDM-SDM profesional," jelas Erwin.
Oleh karena itu, Kadin meminta agar pemerintah lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar, dan SDM setelah implementasi regulasi ini. Karena, tak hanya naik kelas, UKM Indonesia ke depan juga dituntut harus berdaya saing tinggi, guna menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.
"Pelaku UKM nanti akan lihat apa dampaknya bagi mereka dengan adanya pajak itu. Apakah akses permodalan masih tetap sulit, biaya dana atau bunga bank tetap tinggi, akses pasarnya ribet, infrastruktur masih semacam dulu? Dunia usaha akan lihat ke sana," kata Erwin.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM menjelang penerapannya pekan depan. “Minggu ini sudah mulai implementasi, pelaku UKM ingin tahu administrasinya seperti apa dan pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget nanti dikenakkan pajak,” ujar Erwin.

http://www.tribunnews.com/2013/07/01/pemerintah-berlakukan-pajak-ukm-hari-ini







VIVAnews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 memberlakukan pajak sebesar satu persen bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Ketentuan itu berlaku mulai kemarin, 1 Juli 2013.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha UKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.
Menanggapi ketentuan baru itu, mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, yang juga pengusaha, Selasa 2 Juli 2013, mendukung pengenaan pajak tersebut. Ia menilai aturan itu berlaku bukan hanya untuk pengusaha kecil, tetapi juga pengusaha menengah.
"Pajak kan kewajiban warga negara. Selama memenuhi syarat pengenaan pajak, meski UKM tidak masalah. Pajak kan dari perolehan keuntungan," ujar Kalla dalam seminar "Kajian Tengah Tahun Indef" di Jakarta.
Kalla juga menambahkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan berpengaruh pada pembayaran pajak UKM sebesar satu persen.
"Harga solar kan sekitar 20 persen kenaikannya, sedangkan biaya transpor juga naik 20 persen. Efeknya cuma empat persen ke harga barang, jadi ya tidak berat," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha juga menyatakan mendukung penerapan pajak tersebut, karena akan berdampak positif. Menurut mereka, UKM seharusnya dikenakan pajak 25 persen, namun pemerintah hanya mengenakan pajak satu persen.
Berdasarkan ketentuan itu, mulai kemarin pajak UKM atau pajak usaha dengan omzet tertentu sudah mulai diterapkan. Artinya, pengusaha UKM harus mulai membayar pajak satu persen dari pendapatan bersihnya per bulan mulai Agustus nanti.
Pemungutan pajak UKM ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Pemerintah telah membidik daerah-daerah yang telah menjadi sentra UKM seperti Bandung, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. (kd)

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/425443-jusuf-kalla--pajak-1-persen-tak-beratkan-ukm







Liputan6.com, Jakarta : Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah memperoleh restu dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dalam upayanya mengenakan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipatok 1% dari omzet. Sesuai jadwal, aturan perpajakan baru tersebut mulai berlaku pada hari ini.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Jokowi dan beliau mendukung pajak UKM ini. Restu juga diperoleh dari Bos Tanah Abang Djan Faridz," ungkap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Djan Faridz yang merupakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) adalah pengelola Blok A Tanah Abang di bawah bendera perusahaan PT Priamanaya Djan International.
"Beliau (Djan) malah yang memberi tahu dan memberi informasi bahwa UKM di Tanah Abang beromzet tinggi. Dia pun tidak keberatan," papar Fuad.
Tahun pertama penerapan pajak UKM, sambung dia, Ditjen Pajak akan membidik UKM di berbagai lokasi di Jabodetabek, Surabaya (Pasar Turi), Bandung, Banten, Cikarang, Karawaci, Bandung dan sejumlah kota besar lainnya.
"Untuk awal ini tentu sesuai kapasitas kami, langsung ke pusat-pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh-jauh lokasinya," ucapnya.
Selain kedua pejabat itu, Fuad mengaku telah bertemu dan menjalin koordinasi dengan sejumlah asosiasi yang menaungi UKM serta Menteri Koperasi dan UKM.
"Pada dasarnya mereka oke-oke saja, karena kami kan sebenarnya ingin memberi fasilitas. Dan ini merupakan permintaan dari UKM-nya sendiri," jelasnya.
Sayangnya saat disinggu lebih jauh mengenai potensi penerimaan negara dari pajak UKM ini, Fuad belum bersedia menyebut angka secara pasti. (Fik/Shd)

http://bisnis.liputan6.com/read/627395/ditjen-pajak-jokowi-bos-tanah-abang-restui-pajak-ukm-1







TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pemberlakuan kebijakan pajak bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah yang menjual sembako sangat memberatkan para pengusaha UKM. "Pemerintah sepertinya sudah kebingungan mencari pendapatan. Mereka bukannya mencari income dari pengusaha-pengusaha tambang tapi malah dari pengusaha kecil," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad, 30 Juni 2013.
Menurut dia, pengenaan pajak 1 persen dari omzet tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, keuntungan dari usaha IKM (industri kecil dan menengah) sembako belum tentu mencapai 4 persen sementara pendapatan berdagang sembako hanya mencapai 6 persen. "Lalu diambil 1 persen dari omzet, keuntungannya dari mana? Bagaimana kita bersaing dengan pelaku IKM saat Masyarakat Ekonomi Asean di 2015," katanya.
Ngadiran mengatakan omzet pelaku pebisnis sembako untuk skala kecil dan menengah sangat kecil. Untuk pedagang dengan toko kecil, omzet per hari mencapai Rp 300 ribu sedangkan untuk toko atau warung berukuran menengah, omzet per hari mencapai Rp 500-800 ribu. "Untuk toko atau warung sembako yang besar, omzet per hari mencapai Rp1-1,5 juta," katanya. Dengan penghasilan dalam kisaran berikut, Ngadiran menilai pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen bisa mengganggu keseimbangan penerimaan pedagang sembako di sektor UKM.
APPSI menilai pemerintah seharusnya memberikan pembekalan bagi para pedagang pasar, bukannya justru menarik pajak UKM. Menghadapi 2015 atau pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean, kata Ngadiran, pelaku usaha IKM lokal seharusnya diberikan kekuatan modal yang memadai agar mampu bersaing. "Ini tidak mampu ekspor karena biaya tinggi, lalu malah sektor UKM yang dikorbankan," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif pajak Pajak Penghasilan sebesar 1 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

http://www.tempo.co/read/news/2013/06/30/090492321/Pajak-UKM-Beratkan-Pedagang-Sembako-Skala-Kecil







Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah mengintensifkan sosialisasi pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berlaku pada 1 Juli 2013.
"Sebagian besar pelaku UKM belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa, dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu pengenaan pajak sebesar 1 persen dari omzet per bulan tersebut.
"Sosialisasinya masih sangat kurang," katanya.
Perpres No.46/2013 tentang pajak UKM ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 Juni 2013 lalu.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. "Seperti apa pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget dikenakan pajak," kata Erwin.
Erwin memperkirakan aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa instansi.
"Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun," kata Erwin.
Menurutnya, sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi karena biasanya hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar.
Erwin mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah, utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak.
Editor: Ella Syafputri

http://www.antaranews.com/berita/383088/kadin-minta-sosialisasi-pajak-ukm-diintensifkan







Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. "Bagi UKM kami mau beri fasilitas pajak yang simpel, yaitu pengenaan pajaknya dihitung dari omzet. Sekarang, itu tengah dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad A. Rahmany dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012, Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.
Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. "Untuk usaha yang beromzet diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh 1%," urai Fuad.
Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada penyederhanaan besaran pajak kumulatif. "Meski begitu, pengusaha tetap harus menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun," imbuh Fuad
Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. "Kalau PNS atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan," ucap Fuad.

http://www.pajak.go.id/content/tidak-semua-pelaku-ukm-dikenai-ppn

2 comments:

  1. Anonim30/10/13

    "....... dukungan bagi pembangunan ekonomi koruptor Indonesia."

    ReplyDelete
  2. Berat nantinya bagi pengusaha yg omzet besar laba kecil seprti saya..... wah bisa bangkrut nani...... BAGAIMANA INI PAK SBY.... anda tidak adil buat rakyat indonesia

    ReplyDelete