Rapat koordinasi tingkat menteri hari ini (9/1) tentang evaluasi penanganan illegal fishing di kantor menko maritim menghasilkan 5 kesimpulan sbb:
- Semua Kementerian/Lembaga (K/L) mendukung pemberantasan illegal fishing dan mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Sbg pelaksana tlh dibentuk satgas anti illegal fishing, dan diperkuat 3 K/L yaitu Kemenlu, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
- Penanganan illegal fishing prioritas mengacu pada 3 Undang-undang (UU) yaitu UU Perikanan tahun 2009, UU Pelayaran dan UU Kepabenan.
- Pembentukan Instruksi Presiden (Inpres) illegal fishing, serta
- Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sesuai Perpres 178/2014.
Menteri Susi Pudjiastuti kembali menegaskan bahwa IUU Fishing bukan hanya musuh Indonesia tetapi merupakan International enemy sehingga harus diberantas.
No comments:
Post a Comment